

Selasa, 29 April 2025 | 03:10
Dilihat : 453JAKARTA, HUMAS MKRI – Pemohon tidak menguraikan argumentasi hukum yang jelas dan memadai, terutama pertentangan norma yang dimohonan pengujian. Setelah mencermati rumusan petitum Pemohon, rumusan pemaknaan berupa rumusan dari norma undang-undang itu sendiri. Sehingga rumusan petitum demikian, menyulitkan Mahkamah untuk memahami hal yang dimohonkan Pemohon.
Demikian pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra terhadap uji materiil Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 2/PUU-XXIII/2025 ini dilaksanakan pada Selasa (29/4/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Lebih jelas Wakil Ketua MK Saldi menyebutkan, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tersebut tidak jelas atau kabur. Meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun permohonan tidak jelas atau kabur sehingga terhadap kedudukan hukum Pemohon, pokok permohonan, dan lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
“Mengadili, permohonan Pemohon Nomor 2/PUU-XXIII/2025 tidak dapt diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan permohonan yang diajukan oleh Paber SC Simamora yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara ini.
Baca juga:
Menyoal Waktu Enam Bulan Bagi Kepala Daerah Terpilih untuk Lantik Pejabat Daerah
ASN Pertegas Kedudukan Hukum Uji Aturan Kewenangan Kepala Daerah Lantik Pejabat Daerah
Dalam Sidang Pendahuluan, Rabu (5/3/2025) lalu Pemohon mempertanyakan keberadaan kepala daerah terpilih yang tidak diperbolehkan melakukan penggantian pejabat daerah enam bulan sejak pelantikannya dan harus mendapatkan persetujuan menteri. Pemohon menilai Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pemohon mengatakan keberadaan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bertindak sebagai atasan sekaligus kepala pemerintah pada tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota ini memiliki kewenangan yang sama dengan menteri dan pimpinan lembaga lain sebagaimana diatur dalan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Sehingga kewajiban memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri bagi kepala daerah untuk melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah darerah dinilai tidak sesuai dengan norma Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
Terlebih lagi, keberadaan Bupati sebagai Kepala Pemerintahan di Kabupaten merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian sejak diangkat dalam jabatannya berhak untuk melaksanakan tugas Pembina terhadap seluruh Pegawai Negeri Sipil di wilayah pemerintahannya, tanpa harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Kewenangan sebagai Pejabat Pembina tersebut tertuang dalam Pasal 1 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Oleh karenanya, Pemohon menilai ketentuan Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon. Bahkan norma tersebut berpotensi menghilangkan kesempatan memajukan kesejahteraan atas jabatan baru yang diamanahkan karena harus menunggu enam bulan untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Ketua MK Suhartoyo saat sidang Pengucapan Putusan Nomor 2/PUU-XXIII/2025, Selasa (29/4/2025). Foto Humas/Bay

Selasa, 29 April 2025 | 10:10 WIB
Dibaca: 453
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pemohon tidak menguraikan argumentasi hukum yang jelas dan memadai, terutama pertentangan norma yang dimohonan pengujian. Setelah mencermati rumusan petitum Pemohon, rumusan pemaknaan berupa rumusan dari norma undang-undang itu sendiri. Sehingga rumusan petitum demikian, menyulitkan Mahkamah untuk memahami hal yang dimohonkan Pemohon.
Demikian pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra terhadap uji materiil Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 2/PUU-XXIII/2025 ini dilaksanakan pada Selasa (29/4/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Lebih jelas Wakil Ketua MK Saldi menyebutkan, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tersebut tidak jelas atau kabur. Meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun permohonan tidak jelas atau kabur sehingga terhadap kedudukan hukum Pemohon, pokok permohonan, dan lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
“Mengadili, permohonan Pemohon Nomor 2/PUU-XXIII/2025 tidak dapt diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan permohonan yang diajukan oleh Paber SC Simamora yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara ini.
Baca juga:
Menyoal Waktu Enam Bulan Bagi Kepala Daerah Terpilih untuk Lantik Pejabat Daerah
ASN Pertegas Kedudukan Hukum Uji Aturan Kewenangan Kepala Daerah Lantik Pejabat Daerah
Dalam Sidang Pendahuluan, Rabu (5/3/2025) lalu Pemohon mempertanyakan keberadaan kepala daerah terpilih yang tidak diperbolehkan melakukan penggantian pejabat daerah enam bulan sejak pelantikannya dan harus mendapatkan persetujuan menteri. Pemohon menilai Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pemohon mengatakan keberadaan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bertindak sebagai atasan sekaligus kepala pemerintah pada tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota ini memiliki kewenangan yang sama dengan menteri dan pimpinan lembaga lain sebagaimana diatur dalan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Sehingga kewajiban memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri bagi kepala daerah untuk melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah darerah dinilai tidak sesuai dengan norma Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
Terlebih lagi, keberadaan Bupati sebagai Kepala Pemerintahan di Kabupaten merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian sejak diangkat dalam jabatannya berhak untuk melaksanakan tugas Pembina terhadap seluruh Pegawai Negeri Sipil di wilayah pemerintahannya, tanpa harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Kewenangan sebagai Pejabat Pembina tersebut tertuang dalam Pasal 1 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Oleh karenanya, Pemohon menilai ketentuan Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon. Bahkan norma tersebut berpotensi menghilangkan kesempatan memajukan kesejahteraan atas jabatan baru yang diamanahkan karena harus menunggu enam bulan untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 2/PUU-XXIII/2025