

Selasa, 18 Maret 2025 | 03:17
Dilihat : 1248JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang kedua uji materiil Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Paber SC Simamora yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara yang hadir secara daring menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan Perkara Nomor 2/PUU-XXIII/2025 pada Selasa (18/3/2025).
Terdapat lima hal yang diperbaiki Pemohon pada permohonan, di antaranya pasal dalam norma UUD 1945 yang menjadi landasan pengujian, kewenangan Mahkamah, legal standing, alasan permohonan, dan petitum. Pemohon menjelaskan semula terdapat enam pasal yang menjadi landasan pengujian diubah menjadi empat norma saja, yakni Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Kemudian pada legal standing disebutkan Pemohon adalah WNI sekaligus Pegawai ASN yang diatur di dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, yakni adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945. Adapun kerugian konstitusional bersifat spesifik (khusus) dan aktual Pemohon karena UU Pilkada telah membatasi pengaturan sampai dengan pengesahan pasangan calon terpilih saja, sedangkan Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada mengatur hal yang dilakukan kepala daerah yang sudah dilantik.
“Keharusan untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri berakibat pada kedudukan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai Kepala Pemerintah di Provinsi, Kabupaten/Kota menjadi tidak utuh dari sudut pandang kewenangan yang dimiliki. Dalam hal ini, Pemohon dengan kapasitasnya sebagai Pegawai ASN sangat berpotensi dirugikan dan tidak terjaminnya haknya sebagaimana termuat dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 280 ayat 13) UUD 1945 dengan keharusan memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri bagi Gubernur, Bupati, dan Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat sampai enam bulan sejak tanggal dilantik,” sebut Paber dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dari Ruang Sidang Panel MK.
Dengan kata lain, sambung Paber, keharusan untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri bukan saja mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum di dalam pengaturan suatu undang-undang, namunberakibat pada kehilangan kesempatan untuk memajukan diri Pemohon dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun bangsa dan negara, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di dalam hukum, dan berhak memperoleh kesempatan yang sama di dalam pemerintahan.
Pemohon juga menyebutkan terkait perubahan petitum yang dilakukannya, yaitu agar Mahkamah menyatakan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuataan hukum mengikat sepanjang dimaknai “Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri”.
Baca juga: Menyoal Waktu Enam Bulan Bagi Kepala Daerah Terpilih untuk Lantik Pejabat Daerah
Dalam Sidang Pendahuluan, Rabu (5/3/2025) lalu Pemohon mempertanyakan keberadaan kepala daerah terpilih yang tidak diperbolehkan melakukan penggantian pejabat daerah enam bulan sejak pelantikannya dan harus mendapatkan persetujuan menteri. Pemohon menilai Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Pemohon mengatakan keberadaan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bertindak sebagai atasan sekaligus kepala pemerintah pada tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota ini memiliki kewenangan yang sama dengan menteri dan pimpinan lembaga lain sebagaimana diatur dalan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Sehingga kewajiban memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri bagi kepala daerah untuk melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah darerah dinilai tidak sesuai dengan norma Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
Terlebih lagi, keberadaan Bupati sebagai Kepala Pemerintahan di Kabupaten merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian sejak diangkat dalam jabatannya berhak untuk melaksanakan tugas Pembina terhadap seluruh Pegawai Negeri Sipil di wilayah pemerintahannya, tanpa harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Kewenangan sebagai Pejabat Pembina tersebut tertuang dalam Pasal 1 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Oleh karenanya, Pemohon menilai ketentuan Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon. Bahkan norma tersebut berpotensi menghilangkan kesempatan memajukan kesejahteraan atas jabatan baru yang diamanahkan karena harus menunggu enam bulan untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan uraian di atas, Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi memutus Permohonan a quo, dengan amar putusan sebagai berikut: Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan karena itu tidak memiliki kekuatan hukummengikat. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Pemohon saat persidangan Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 2/PUU-XXIII/2025 secara daring, Selasa (18/3/2025). Foto Humas/Bay

Selasa, 18 Maret 2025 | 10:17 WIB
Dibaca: 1248
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang kedua uji materiil Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Paber SC Simamora yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara yang hadir secara daring menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan Perkara Nomor 2/PUU-XXIII/2025 pada Selasa (18/3/2025).
Terdapat lima hal yang diperbaiki Pemohon pada permohonan, di antaranya pasal dalam norma UUD 1945 yang menjadi landasan pengujian, kewenangan Mahkamah, legal standing, alasan permohonan, dan petitum. Pemohon menjelaskan semula terdapat enam pasal yang menjadi landasan pengujian diubah menjadi empat norma saja, yakni Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Kemudian pada legal standing disebutkan Pemohon adalah WNI sekaligus Pegawai ASN yang diatur di dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, yakni adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945. Adapun kerugian konstitusional bersifat spesifik (khusus) dan aktual Pemohon karena UU Pilkada telah membatasi pengaturan sampai dengan pengesahan pasangan calon terpilih saja, sedangkan Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada mengatur hal yang dilakukan kepala daerah yang sudah dilantik.
“Keharusan untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri berakibat pada kedudukan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai Kepala Pemerintah di Provinsi, Kabupaten/Kota menjadi tidak utuh dari sudut pandang kewenangan yang dimiliki. Dalam hal ini, Pemohon dengan kapasitasnya sebagai Pegawai ASN sangat berpotensi dirugikan dan tidak terjaminnya haknya sebagaimana termuat dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 280 ayat 13) UUD 1945 dengan keharusan memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri bagi Gubernur, Bupati, dan Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat sampai enam bulan sejak tanggal dilantik,” sebut Paber dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dari Ruang Sidang Panel MK.
Dengan kata lain, sambung Paber, keharusan untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri bukan saja mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum di dalam pengaturan suatu undang-undang, namunberakibat pada kehilangan kesempatan untuk memajukan diri Pemohon dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun bangsa dan negara, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di dalam hukum, dan berhak memperoleh kesempatan yang sama di dalam pemerintahan.
Pemohon juga menyebutkan terkait perubahan petitum yang dilakukannya, yaitu agar Mahkamah menyatakan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuataan hukum mengikat sepanjang dimaknai “Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri”.
Baca juga: Menyoal Waktu Enam Bulan Bagi Kepala Daerah Terpilih untuk Lantik Pejabat Daerah
Dalam Sidang Pendahuluan, Rabu (5/3/2025) lalu Pemohon mempertanyakan keberadaan kepala daerah terpilih yang tidak diperbolehkan melakukan penggantian pejabat daerah enam bulan sejak pelantikannya dan harus mendapatkan persetujuan menteri. Pemohon menilai Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Pemohon mengatakan keberadaan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bertindak sebagai atasan sekaligus kepala pemerintah pada tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota ini memiliki kewenangan yang sama dengan menteri dan pimpinan lembaga lain sebagaimana diatur dalan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Sehingga kewajiban memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri bagi kepala daerah untuk melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah darerah dinilai tidak sesuai dengan norma Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
Terlebih lagi, keberadaan Bupati sebagai Kepala Pemerintahan di Kabupaten merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian sejak diangkat dalam jabatannya berhak untuk melaksanakan tugas Pembina terhadap seluruh Pegawai Negeri Sipil di wilayah pemerintahannya, tanpa harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Kewenangan sebagai Pejabat Pembina tersebut tertuang dalam Pasal 1 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Oleh karenanya, Pemohon menilai ketentuan Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon. Bahkan norma tersebut berpotensi menghilangkan kesempatan memajukan kesejahteraan atas jabatan baru yang diamanahkan karena harus menunggu enam bulan untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan uraian di atas, Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi memutus Permohonan a quo, dengan amar putusan sebagai berikut: Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan karena itu tidak memiliki kekuatan hukummengikat. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina