

Selasa, 29 April 2025 | 02:38
Dilihat : 766JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 7/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). MK pun telah melakukan konfirmasi adanya permohonan penarikan kembali tersebut kepada Pemohon dalam persidangan sebelumnya.
“Pada pokoknya Pemohon perkara tersebut membenarkan perihal pencabutan atau penarikan dimaksud,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan pada Selasa (29/4/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ucap Suhartoyo.
Sebagai informasi, Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang merasa resah dengan keberadaan besarnya persentase calon anggota legislatif (DPR/DPRD) yang berdomisili bukan di wilayah daerah pemilihannya (dapil). Hal ini terlihat dari Daftar Calon Tetap Periode 2019-2024 yang ada pada laman KPU per 28 September 2018, terdapat 3.387 orang atau 59,53 persen calon legislatif Pemilu Legislatif yang berdomisili bukan di wilayah dapilnya. Untuk itu, para Pemohon mengajukan uji Pasal 240 ayat (1) huruf c UU Pemilu ke MK.
Baca juga:
Menyoal Sedikitnya Putra Daerah Mewakili Dapilnya dalam Pemilihan Anggota Legislatif
Aliansi Mahasiswa Hukum Cabut Permohonan Menyoal Keterbatasan Putra Daerah Wakili Dapil dalam Pemilu Legislatif
Dalam Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 7/PUU-XXIII/2025 yang digelar pada Rabu (5/3/2025) lalu, para Pemohon mendalilkan sebanyak 1.294 calon anggota legislatif (DPR/DPRD) pada Pemilu 2024 tidak memiliki kedekatan dengan daerah pemilihannya. Mayoritas dari mereka berasal dari DKI Jakarta dan sekitarnya. Hal ini terungkap dari hasil analisis Tim Jurnalisme Data Harian Kompas pada profil caleg di laman infopemilu.kpu.go.id yang diakses 16 November 2023 bahwa dari total 9.917 orang dalam daftar calon tetap (DCT) yang disahkan KPU terdapat 5.701 caleg (57,5 persen) tinggal di luar dapilnya.
Sementara 3.605 orang caleg atau 36,4 persen dari total DCT tinggal di luar dapil dan tidak lahir di kabupaten/kota di dapilnya, sedangkan caleg yang tidak berdomisili dan tidak lahir di dapil serta tidak pernah sekolah di wilayah dapil, di tingkat SMA atau perguruan tinggi, sebanyak 1.294 caleg atau 13 persen dari total jumlah caleg. Mereka inilah yang disebut caleg yang tidak punya keterkaitan sama sekali dengan dapil.
Atas permohonan ini, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia asli dan harus memenuhi persyaratan: c. Bertempat tinggal di daerah pemilihan tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum penetapan calon dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)”.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan, Selasa (29/4/2025). Foto Humas/Bay

Selasa, 29 April 2025 | 09:38 WIB
Dibaca: 766
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 7/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). MK pun telah melakukan konfirmasi adanya permohonan penarikan kembali tersebut kepada Pemohon dalam persidangan sebelumnya.
“Pada pokoknya Pemohon perkara tersebut membenarkan perihal pencabutan atau penarikan dimaksud,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan pada Selasa (29/4/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ucap Suhartoyo.
Sebagai informasi, Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang merasa resah dengan keberadaan besarnya persentase calon anggota legislatif (DPR/DPRD) yang berdomisili bukan di wilayah daerah pemilihannya (dapil). Hal ini terlihat dari Daftar Calon Tetap Periode 2019-2024 yang ada pada laman KPU per 28 September 2018, terdapat 3.387 orang atau 59,53 persen calon legislatif Pemilu Legislatif yang berdomisili bukan di wilayah dapilnya. Untuk itu, para Pemohon mengajukan uji Pasal 240 ayat (1) huruf c UU Pemilu ke MK.
Baca juga:
Menyoal Sedikitnya Putra Daerah Mewakili Dapilnya dalam Pemilihan Anggota Legislatif
Aliansi Mahasiswa Hukum Cabut Permohonan Menyoal Keterbatasan Putra Daerah Wakili Dapil dalam Pemilu Legislatif
Dalam Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 7/PUU-XXIII/2025 yang digelar pada Rabu (5/3/2025) lalu, para Pemohon mendalilkan sebanyak 1.294 calon anggota legislatif (DPR/DPRD) pada Pemilu 2024 tidak memiliki kedekatan dengan daerah pemilihannya. Mayoritas dari mereka berasal dari DKI Jakarta dan sekitarnya. Hal ini terungkap dari hasil analisis Tim Jurnalisme Data Harian Kompas pada profil caleg di laman infopemilu.kpu.go.id yang diakses 16 November 2023 bahwa dari total 9.917 orang dalam daftar calon tetap (DCT) yang disahkan KPU terdapat 5.701 caleg (57,5 persen) tinggal di luar dapilnya.
Sementara 3.605 orang caleg atau 36,4 persen dari total DCT tinggal di luar dapil dan tidak lahir di kabupaten/kota di dapilnya, sedangkan caleg yang tidak berdomisili dan tidak lahir di dapil serta tidak pernah sekolah di wilayah dapil, di tingkat SMA atau perguruan tinggi, sebanyak 1.294 caleg atau 13 persen dari total jumlah caleg. Mereka inilah yang disebut caleg yang tidak punya keterkaitan sama sekali dengan dapil.
Atas permohonan ini, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia asli dan harus memenuhi persyaratan: c. Bertempat tinggal di daerah pemilihan tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum penetapan calon dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)”.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 7/PUU-XXIII/2025