Para Pemohon saat persidangan Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 7/PUU-XXIII/2025 secara daring, Selasa (18/3/2025). Foto Humas/Bay

Selasa, 18 Maret 2025 | 11:04 WIB

Dibaca: 1082

Aliansi Mahasiswa Hukum Cabut Permohonan Menyoal Keterbatasan Putra Daerah Wakili Dapil dalam Pemilu Legislatif

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang pada Selasa (18/3/2025). Para Pemohon mengujikan Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) terhadap Undnag-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun dalam Sidang Panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ini, para Pemohon mengklarifikasi terkait pernyataan pencabutan Perkara Nomor 7/PUU-XXIII/2025. Disebutkan pada 15 Maret 2025, Mahkamah telah menerima surat penarikan permohonan dari para Pemohon. Hal ini dibenarkan oleh salah satu Pemohon yang mengatakan bahwa usai melakukan diskusi dan berupaya menyempurnakan permohonan, namun waktu dua minggu dinilai masih kurang untuk pihaknya mengumpulkan data yang dibutuhkan dalam pengajuan perbaikan permohonan.

“Kami sudah mengklarifikasi penarikan permohonan dan berterima kasih kepada para Pemohon yang telah hadir untuk klarifikasi permohonannya. Artinya sidang dengan agenda menyampaikan perbaikan permohonan ini dinyatakan selesai dan sidang ditutup,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra dari Ruang Sidang Panel MK.  


Baca juga: Menyoal Sedikitnya Putra Daerah Mewakili Dapilnya dalam Pemilihan Anggota Legislatif


Pada Sidang Pendahuluan, Rabu (5/3/2025) lalu para Pemohon merasa resah dengan keberadaan besarnya persentase calon anggota legislatif (DPR/DPRD) yang berdomisili bukan di wilayah daerah pemilihannya (dapil). Hal ini terlihat dari Daftar Calon Tetap Periode 2019-2024 yang ada pada laman KPU per 28 September 2018, terdapat 3.387 atau 59,53 persen calon legislatif Pemilu Legislatif yang berdomisili bukan di wilayah dapilnya. Untuk itu, Ahmad Syarif Hidayatullah sebagai perwakilan para Pemohon menyebutkan sebanyak 1.294 calon anggota legislatif (DPR/DPRD) pada Pemilu 2024 tidak memiliki kedekatan dengan daerah pemilihannya. Mayoritas dari mereka berasal dari DKI Jakarta dan sekitarnya. Hal ini terungkap dari hasil analisis Tim Jurnalisme Data Harian Kompas pada profil caleg di laman infopemilu.kpu.go.id yang diakses 16 November 2023 bahwa dari total 9.917 orang dalam daftar calon tetap (DCT) yang disahkan KPU terdapat 5.701 caleg (57,5 persen) tinggal di luar dapilnya.

Sementara 3.605 caleg atau 36,4 persen dari total DCT tinggal di luar dapil dan tidak lahir di kabupaten/kota di dapilnya, sedangkan caleg yang tidak berdomisili dan tidak lahir di dapil serta tidak pernah sekolah di wilayah dapil, di tingkat SMA atau perguruan tinggi, sebanyak 1.294 caleg atau 13 persen dari total jumlah caleg. Mereka inilah yang disebut caleg yang tidak punya keterkaitan sama sekali dengan dapil.

Sebagai pembanding, dalam konteks pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), terdapat ketentuan calon anggota DPD harus merupakan penduduk yang berdomisili di wilayah daerah pemiihan yang bersangkutan. Ketentuan ini menunjukkan keterwakilan daerah dalam lembaga perwakilan negara diatur dengan mengutamakan keterkaitan calon dengan daerah yang diwakili.

Atas permohonan ini, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia asli dan harus memenuhi persyaratan: c. Bertempat tinggal di daerah pemilihan tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum penetapan calon dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)”.(*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.