Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang dimohonkan Fredy, seorang Direktur Perusahaan pada Jumat (21/3/2025). Foto Humas/Bayu

Senin, 24 Maret 2025 | 09:29 WIB

Dibaca: 5647

MK Tetapkan Uji UU Minerba Ditarik Kembali

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang dimohonkan Fredy, seorang Direktur CV Bumi Inti Sumber pada Jumat (21/3/2025). Pemohon melalui kuasa hukumnya Zaibi Susanto menyampaikan langsung perihal pencabutan kembali permohonan dimaksud pada sidang perbaikan permohonan pada Senin (17/3/2025) lalu.

”Mengabulkan penarikan kembali permohonan-permohonan dari masing-masing para Pemohon tersebut,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan Perkara Nomor 189/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.


Baca juga:
Hendak Uji UU Minerba, Namun Sistematika Permohonan Tak Sesuai PMK
Permohonan Uji UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara Ditarik Kembali


Sebelumnya, Zaibi Susanto dalam sidang perbaikan permohonan mengatakan pihaknya tidak mempunyai cukup waktu untuk memperbaiki permohonan agar permohonannya sesuai ketentuan yang berlaku. Perkara ini sebelumnya disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

“Waktu kami untuk menyusun kembali itu terlalu mepet sehingga nanti kalau memang sudah kami susun dengan benar dan sesuai dengan kaidah, ketentuan berperkara di MA kami akan ajukan kembali Yang Mulia,” ujar Zaibi.

Sementara dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (4/3/2025) lalu, Zaibi mengatakan Pemohon mempunyai tanah seluas 82 hektare yang berada di Gresik, Jawa Timur, tetapi saat hendak mengurus Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah ada beberapa oknum perusahaan yang sudah mengantongi WIUP atas tanah milik Pemohon. Namun, sistematika permohonan perkara ini disebut para hakim konstitusi tidak lazim sebagaimana ketentuan Peraturan MK (PMK) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

Sebagai informasi, berdasarkan PMK Nomor 2 Tahun 2021, pengajuan permohonan sekurang-kurangnya memuat nama Pemohon dan/atau kuasa hukum, pekerjaan, kewarganegaraan, alamat rumah/kantor, dan alamat surat elektronik. Terdapat uraian yang jelas mengenai kewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara pengujian undang-undang sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan serta objek permohonan, kedudukan hukum Pemohon yang memuat penjelasan mengenai hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dianggap dirugikan dengan berlakunya undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang dimohonkan pengujian, dan alasan permohonan yang memuat penjelasan mengenai pembentukan undang-undang atau perppu dimaksud yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang. Permohon juga memuat petitum yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam permohonan. (*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 189/PUU-XXII/2024