Zaibi saat sidang pemeriksaan pendahuluan secara daring, Selasa (4/3/2025). Foto Humas/Bayu

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:11 WIB

Dibaca: 1443

Hendak Uji UU Minerba, Namun Sistematika Permohonan Tak Sesuai PMK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Fredy yang merupakan Direktur CV Bumi Inti Sumber diwakili Zaibi Susanto menjadi Pemohon uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Zaibi mengatakan Pemohon mempunyai tanah seluas 82 hektar yang berada di Gresik, Jawa Timur, tetapi saat hendak mengurus Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah ada beberapa oknum perusahaan yang sudah mengantongi WIUP atas tanah milik Pemohon.

“Klien kami atas akta pemberi kuasa mempunyai objek tanah yang di mana objek tanah tersebut ingin mengajukan izin tetapi dalam hal ini sudah ada pihak lain yang mengajukan izin Yang Mulia, sehingga permohonan kami kepada ESDM ditolak karena adanya tumpang tindih izin, itu pokok-pokok dari permohonan kami,” ujar Zaibi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang diikutinya secara daring pada Selasa (4/3/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Sistematika Permohonan Tak Lazim

Perkara Nomor 189/PUU-XXII/2024 ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Menurut Enny, permohonan ini tidak lazim sebagaimana sistematika permohonan yang telah diatur dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

“Permohonan Saudara ini memang dari sudut sistematika ya ini banyak yang tidak lazim, tidak sesuai dengan sistematika yang ada. Jadi kalau mau merombak, merombaknya luar biasa ini tugas dari Pak Zaibi, cukup komprehensif yang harus dirombak,” kata Enny saat memberikan nasihatnya.

Ketidaklaziman dimaksud sudah terlihat dari perihal permohonan yang tidak menyebutkan pasal tertentu yang diuji Pemohon, hanya dituliskan UU-nya saja. Pemohon juga tidak menyebutkan pasal tertentu dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang dipertentangkan karena berlakunya pasal yang diuji dalam UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Bahkan identitas Pemohon pun tidak disebutkan dalam permohonan, tidak ada informasi siapa pemberi kuasa atas permohonan pengujian undang-undang ini. Meskipun akhirnya terungkap Pemohon adalah Fredy sebagaimana tercantum dalam surat kuasa.

Pemohon juga tidak mencantumkan petitum, yang ada hanyalah kesimpulan. Menurut Enny, Pemohon dapat menjadikan permohonan-permohonan yang sudah diputus kabul oleh Mahkamah sebagai referensi untuk menyusun permohonan.

“Terlebih lagi tidak bisa dipahami karena tidak ada petitumnya di sini Pak, Bapak tidak mengeluarkan petitum, Pak Zaibi enggak ada petitumnya ini, yang ada penutup/kesimpulan, kesimpulan enggak ada isinya petitum. Ini apa yang dimohonkan di sini kelau enggak ada, ini jadi kabur permohonannya,” jelas Enny.

Berdasarkan PMK Nomor 2 Tahun 2021, pengajuan permohonan sekurang-kurangnya memuat nama Pemohon dan/atau kuasa hukum, pekerjaan, kewarganegaraan, alamat rumah/kantor, dan alamat surat elektronik. Terdapat uraian yang jelas mengenai kewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara pengujian undang-undang sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan serta objek permohonan, kedudukan hukum Pemohon yang memuat penjelasan mengenai hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dianggap dirugikan dengan berlakunya undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang dimohonkan pengujian, dan alasan permohonan yang memuat penjelasan mengenai pembentukan undang-undang atau perppu dimaksud yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang. Permohon juga memuat petitum yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam permohonan pengujian.

Menurut Ridwan Mansyur, dirinya tidak mengetahui atau memahami apa yang diinginkan Pemohon dalam permohonan ini. Seharusnya, kata dia, Pemohon dapat mengelaborasi kerugian konstitusional akibat ketentuan WIUP dimaksud sesuai setidaknya terdapat lima syarat atau parameter mengenai hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang.

“Yang paling penting Saudara harus menjelaskan pertentangan antara norma dalam undang-undang dengan undang-undang dasar bukan persoalan implementasi,” kata Ridwan.

Sebelum menutup persidangan, Saldi menuturkan Pemohon memiliki kesempatan selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan permohonan harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 17 Maret 2025.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina