MK gelar sidang lanjutan Pengujian UU Ibu Kota Nusantara, Senin, (17/03/2025), dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon. Foto Humas/Ilham WM.

Senin, 17 Maret 2025 | 10:20 WIB

Dibaca: 1629

Pemohon Uji Materiil Aturan Jangka Waktu Penggunaan Hak Tanah untuk IKN Bertambah

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 pada Selasa (17/3/2025) di Ruang Sidang Panel MK. Pemohon menguji materiil aturan Hak Atas Tanah (HAT) yang meliputi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur, beragenda pemeriksaan perbaikan permohonan.

Kuasa hukum pemohon, Leonardo Olefins Hamonangan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah perbaikan dalam permohonan tersebut. Salah satu perbaikan adalah dengan bertambahnya satu Pemohon.

“Kami telah menambahkan Pemohon baru, yaitu Ronggo Warsito, serta memperjelas kerugian konstitusional yang dialami oleh para Pemohon. Hakim MK sebelumnya menekankan pentingnya menjelaskan hubungan sebab akibat antara keberlakuan pasal yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami Pemohon,” ujarnya.

Dalam persidangan, Leonardo menjelaskan bahwa Pemohon I merupakan warga asli suku Dayak yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Adat Provinsi Kalimantan Barat, sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat. Ia menilai bahwa pemberlakuan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai dengan durasi hingga 160 tahun dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) berpotensi memicu konflik berkepanjangan di masa depan.

“Dengan aturan ini, masyarakat adat berisiko kehilangan hak ulayat dan tanah mereka. Konflik penyerobotan lahan akan semakin sering terjadi, yang pada akhirnya dapat menghilangkan eksistensi tanah adat,” tegas Leonardo.

Lebih lanjut, Leonardo menekankan bahwa pengajuan judicial review ini merupakan inisiatif Pemohon I dalam mewakili masyarakat adat Dayak yang khawatir akan dampak kebijakan tersebut terhadap tanah adat yang telah dijaga turun-temurun. “Kami tidak ingin ketentuan ini, yang bertujuan menarik investor, justru mengorbankan keberlangsungan budaya dan kesejahteraan masyarakat adat Dayak,” tambahnya.

Leonardo juga menyoroti data yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), yang menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan izin terkait HGU, HGB, dan Hak Pakai. “Kami telah memasukkan dokumen yang mencantumkan kasus-kasus suap dalam pemberian izin hak atas tanah sebagai bukti bahwa regulasi ini sangat rentan terhadap praktik korupsi,” ungkapnya.


Baca juga: Jangka Waktu Penggunaan Hak Tanah untuk IKN Dinilai Terlalu Lama


Sebelumnya, Pemohon mendalilkan terdapat dua regulasi berbeda mengenai jangka waktu HGU, HGB dan Hak Pakai yaitu dengan diberlakukan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN dan aturan sama terdapat dalam Pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Selain itu, Pemohon mengungkapkan bahwa UU IKN dan Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN tidak mengatur secara jelas pihak-pihak yang berhak memiliki HGU, HGB, dan Hak Pakai. Hal ini, menurutnya, membuka peluang bagi pihak asing untuk menguasai tanah di IKN dalam jangka waktu yang sangat panjang. Pemohon menegaskan bahwa pemberian hak atas tanah dengan durasi yang terlalu lama dapat mengorbankan kepentingan generasi mendatang.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Pemohon juga meminta agar Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dam ayat (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 atau meminta agar Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dam ayat (3) UU IKN khusus jangka waktu HGU dan Hak Pakai maksimal 25 tahun dan HGU dengan jangka waktu maksimal 20 tahun.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan