

Selasa, 04 Maret 2025 | 06:26
Dilihat : 4827JAKARTA, HUMAS MKRI – Aturan Hak Atas Tanah (HAT) yang meliputi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) diuji. Warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Babaro, menjadi Pemohon uji materi Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN. Sidang perdana Perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 digelar pada Selasa (4/3/2025) di Ruang Sidang Panel MK dengan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.
Leonardo Olefins Hamonangan selaku kuasa hukum mengemukakan Pemohon menggugat aturan terkait pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai dengan jangka waktu yang mencapai 100 tahun. Pemohon mengalami kerugian konstitusional secara aktual dan potensial karena Pemohon merupakan warga asli suku Dayak. “Oleh karena Pemohon cemas, takut dan khawatir dengan kehadiran pemberian jangka waktu yang lama Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai,” terang Leo.
Pemohon menilai, aturan ini lebih mengutamakan kepentingan investor dibandingkan dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Ia menilai kebijakan tersebut dapat menyisihkan masyarakat adat dari tanah leluhur mereka, serta mengancam kelangsungan budaya dan kesejahteraan generasi mendatang.
“Dengan diberlakukan Pasal 16A UU nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. mengenai hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun, hak guna bangunan, diberikan untuk jangka waktu paling Iama 80 tahun, hak pakai, diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun. Hal itu bertentangan dengan pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat, dikarenakan menurut pernyataan mantan Presiden RI ke 7 Jokowi Menurutnya aturan ini dibuat agar Otorita IKN bisa menjaring lebih banyak investor ke IKN,” ujar Leonardo dalam persidangan.
Dikatakan Leo, implikasi Pasal 16A UU IKN terhadap pemberian Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai dalam konteks Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang mana dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan untuk mengatur penguasaan tanah dan sumber daya alam lainnya dengan tujuan untuk kepentingan rakyat. Negara sebagai pemegang kekuasaan atas bumi dan kekayaan alam berperan untuk menjamin pemanfaatannya demi kemakmuran bersama, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok semata.
Tumpang Tindih Regulasi
Kemudian, Pemohon melalui kuasanya tersebut menerangkan terdapat dua regulasi berbeda mengenai jangka waktu HGU, HGB dan Hak Pakai yaitu dengan diberlakukan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN dan aturan sama terdapat dalam Pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Selain itu, Pemohon mengungkapkan bahwa UU IKN dan Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN tidak mengatur secara jelas pihak-pihak yang berhak memiliki HGU, HGB, dan Hak Pakai. Hal ini, menurutnya, membuka peluang bagi pihak asing untuk menguasai tanah di IKN dalam jangka waktu yang sangat panjang.
Pemohon menegaskan bahwa pemberian hak atas tanah dengan durasi yang terlalu lama dapat mengorbankan kepentingan generasi mendatang. Misalnya, jika HGU diberikan pada tahun 2025 untuk jangka waktu 95 tahun, maka hak tersebut baru akan berakhir pada tahun 2120. Akibatnya, generasi mendatang tidak akan memiliki akses terhadap tanah tersebut meskipun ada kebutuhan mendesak di masa depan.
Sehingga dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 atau setidaknya dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat. Ia mengusulkan agar jangka waktu pemberian HAT dibatasi sebagai berikut: HGU maksimal 25 tahun (dapat diperpanjang 25 tahun), HGB maksimal 30 tahun (dapat diperpanjang 20 tahun), dan Hak Pakai maksimal 25 tahun (dapat diperpanjang 25 tahun). Sebelumnya, dalam Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN mengatur jangka waktu pemberian HAT dibatasi; HGU maksimal 95 tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun. Sementara jangka waktu HGB dan hak pakai maksimal 80 tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Pemohon juga meminta agar Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dam ayat (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 atau meminta agar Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dam ayat (3) UU IKN khusus jangka waktu HGU dan Hak Pakai maksimal 25 tahun dan HGU dengan jangka waktu maksimal 20 tahun.
Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan berkaitan dengan uraian kedudukan hukum dari perseorangan, namun tidak ada penjelasan komprehensif mengenai kerugian konstitusional.
“Hanya sekilas menyebutkan didukung oleh SK pengangkatan sebagai masyarakat adat Dayak, tidak ada uraian lebih jelas mengenai apa sebetulnya kerugian hak konstitusional dari masyarakat hukum Dayak itu. Kalau menurut saya isunya menarik tetapi yang tidak bisa jelas itu legal standingnya tidak nyambung. Jadi LSnya harus diperkuat disini kalau enggak tidak bisa ditengok bagian positanya berhenti di kedudukan hukum,” tegas Enny.
Hal yang sama juga ditegaskan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Ridwan meminta Pemohon untuk mempertegas atau memperjelas kedudukan hukumnya. Selain itu, Ridwan juga meminta untuk memformulakan alasan permohonan agar menjadi lebih tajam.
Majelis Hakim Konstitusi memberikan waktu 14 hari untuk Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Senin 17 Maret 2025. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Kuasa Hukum Pemohon Leonardo Olefins Hamonangan memaparkan dalil-dalil pokok permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN), diruang Sidang Panel MK, Selasa (4/3/2025). Foto: Panji


Selasa, 04 Maret 2025 | 13:26 WIB
Dibaca: 4827
JAKARTA, HUMAS MKRI – Aturan Hak Atas Tanah (HAT) yang meliputi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) diuji. Warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Babaro, menjadi Pemohon uji materi Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN. Sidang perdana Perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 digelar pada Selasa (4/3/2025) di Ruang Sidang Panel MK dengan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.
Leonardo Olefins Hamonangan selaku kuasa hukum mengemukakan Pemohon menggugat aturan terkait pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai dengan jangka waktu yang mencapai 100 tahun. Pemohon mengalami kerugian konstitusional secara aktual dan potensial karena Pemohon merupakan warga asli suku Dayak. “Oleh karena Pemohon cemas, takut dan khawatir dengan kehadiran pemberian jangka waktu yang lama Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai,” terang Leo.
Pemohon menilai, aturan ini lebih mengutamakan kepentingan investor dibandingkan dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Ia menilai kebijakan tersebut dapat menyisihkan masyarakat adat dari tanah leluhur mereka, serta mengancam kelangsungan budaya dan kesejahteraan generasi mendatang.
“Dengan diberlakukan Pasal 16A UU nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. mengenai hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun, hak guna bangunan, diberikan untuk jangka waktu paling Iama 80 tahun, hak pakai, diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun. Hal itu bertentangan dengan pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat, dikarenakan menurut pernyataan mantan Presiden RI ke 7 Jokowi Menurutnya aturan ini dibuat agar Otorita IKN bisa menjaring lebih banyak investor ke IKN,” ujar Leonardo dalam persidangan.
Dikatakan Leo, implikasi Pasal 16A UU IKN terhadap pemberian Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai dalam konteks Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang mana dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan untuk mengatur penguasaan tanah dan sumber daya alam lainnya dengan tujuan untuk kepentingan rakyat. Negara sebagai pemegang kekuasaan atas bumi dan kekayaan alam berperan untuk menjamin pemanfaatannya demi kemakmuran bersama, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok semata.
Tumpang Tindih Regulasi
Kemudian, Pemohon melalui kuasanya tersebut menerangkan terdapat dua regulasi berbeda mengenai jangka waktu HGU, HGB dan Hak Pakai yaitu dengan diberlakukan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN dan aturan sama terdapat dalam Pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Selain itu, Pemohon mengungkapkan bahwa UU IKN dan Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN tidak mengatur secara jelas pihak-pihak yang berhak memiliki HGU, HGB, dan Hak Pakai. Hal ini, menurutnya, membuka peluang bagi pihak asing untuk menguasai tanah di IKN dalam jangka waktu yang sangat panjang.
Pemohon menegaskan bahwa pemberian hak atas tanah dengan durasi yang terlalu lama dapat mengorbankan kepentingan generasi mendatang. Misalnya, jika HGU diberikan pada tahun 2025 untuk jangka waktu 95 tahun, maka hak tersebut baru akan berakhir pada tahun 2120. Akibatnya, generasi mendatang tidak akan memiliki akses terhadap tanah tersebut meskipun ada kebutuhan mendesak di masa depan.
Sehingga dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 atau setidaknya dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat. Ia mengusulkan agar jangka waktu pemberian HAT dibatasi sebagai berikut: HGU maksimal 25 tahun (dapat diperpanjang 25 tahun), HGB maksimal 30 tahun (dapat diperpanjang 20 tahun), dan Hak Pakai maksimal 25 tahun (dapat diperpanjang 25 tahun). Sebelumnya, dalam Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN mengatur jangka waktu pemberian HAT dibatasi; HGU maksimal 95 tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun. Sementara jangka waktu HGB dan hak pakai maksimal 80 tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Pemohon juga meminta agar Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dam ayat (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 atau meminta agar Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dam ayat (3) UU IKN khusus jangka waktu HGU dan Hak Pakai maksimal 25 tahun dan HGU dengan jangka waktu maksimal 20 tahun.
Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan berkaitan dengan uraian kedudukan hukum dari perseorangan, namun tidak ada penjelasan komprehensif mengenai kerugian konstitusional.
“Hanya sekilas menyebutkan didukung oleh SK pengangkatan sebagai masyarakat adat Dayak, tidak ada uraian lebih jelas mengenai apa sebetulnya kerugian hak konstitusional dari masyarakat hukum Dayak itu. Kalau menurut saya isunya menarik tetapi yang tidak bisa jelas itu legal standingnya tidak nyambung. Jadi LSnya harus diperkuat disini kalau enggak tidak bisa ditengok bagian positanya berhenti di kedudukan hukum,” tegas Enny.
Hal yang sama juga ditegaskan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Ridwan meminta Pemohon untuk mempertegas atau memperjelas kedudukan hukumnya. Selain itu, Ridwan juga meminta untuk memformulakan alasan permohonan agar menjadi lebih tajam.
Majelis Hakim Konstitusi memberikan waktu 14 hari untuk Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Senin 17 Maret 2025. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan