Ketua Sidang Panel II Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi menyaksikan bukti KPU dibuka dan ditunjukkan dalam sidang Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Berau Tahun 2024, di Ruang Sidang Gedung II MK. Kamis (13/2/2025). Humas/Teguh

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:39 WIB

Dibaca: 2312

Adu Saksi dan Bukti Soal Dugaan Penyalahgunaan Hak Pilih Pilbup Berau

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi untuk Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Berau pada Kamis (13/2/2025). Dalam sidang kali ini, menurut Wakil Ketua MK Saldi Isra, para pihak harus bisa menghadirkan bukti yang kuat untuk membuktikan dalil-dalil permohonan atau memastikan penyelenggaraan Pemilihan Bupati (Pilbup) Berau sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Ini karena beda-beda tipis suaranya ya, jadi ini kalau ada bukti 2-3 TPS bisa dibenarkan ada bukti yang kuat nah itu dilakukan pemungutan suara ulang bisa berpengaruh, makanya basisnya sekarang TPS, ini kita adu bukti saja sekarang,” ujar Saldi selaku pimpinan Majelis Hakim Panel 2 dengan anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK.

Sebagai informasi, selisih perolehan suara Pemohon yaitu Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Madri Pani-Agus Wahyudi dan Pihak Terkait yakni Sri Juniarsih Mas-Gamalis adalah 696 suara atau hanya 0,53 persen, lebih rendah dari ambang batas perolehan suara yang diperkenankan perundang-undangan untuk mengajukan PHPU Bupati Berau. Ambang batas yang diperkenankan yaitu 1,5 persen dari total suara sah Pilbup Berau Tahun 2024 sebanyak 130.484 suara yaitu 1.957 suara.

Dalam persidangan hari ini, Pemohon menghadirkan Saksi bernama Rachmat Aprianto Gega selaku relawan Paslon 1. Menurut dia, terjadi pelanggaran berupa penyalahgunaan hak pilih atau orang yang tidak berhak memilih tetapi menggunakan hak pilih orang lain untuk melakukan pencoblosan di TPS tertentu, yaitu TPS 002 Kelurahan Bugis, TPS 014 Kelurahan Gunung Panjang, dan TPS 009 Keluarahan Gayam.

“Di TPS 02 Kelurahan Bugis, di situ di DPT ada pemilih yang tidak berada di Kabupaten Berau pada hari pemilihan, satu orang bernama William Timotili, dia berada di luar negeri, dia kuliah di China,” sebut Rachmat.

Dia mengaku memiliki bukti yang membuktikan atas nama pemilih William Timotili tercatat datang ke TPS meskipun dirinya sedang berada di luar negeri. Hal serupa juga terjadi di TPS lainnya. Dua orang pemilih tidak berada di alamat domisilinya bahkan di luar kota tetapi tercatat dalam daftar hadir pemilih di masing-masing TPS.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau selaku Termohon membantah dalil tersebut. Termohon mengajukan bukti berupa kumpulan daftar hadir pemilih di 10 TPS yang didalilkan Pemohon.

“Di mana yang didalilkan itu pada pokoknya tidak hadir, tidak hadir dan tidak menandatangani daftar hadir,” kata kuasa hukum Termohon, Ali Nurdin.

Majelis Hakim pun memanggil masing-masing kuasa hukum para pihak ke depan meja persidangan untuk menjelaskan bukti-bukti yang telah disampaikan. Saldi Isra pun melakukan penyandingan bukti-bukti yang telah diajukan ke Mahkamah dengan disaksikan masing-masing kuasa hukum para pihak.

Buka Kotak Suara di Persidangan

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya pembukaan kotak suara di empat TPS yaitu TPS 001, TPS 006, dan TPS 008 Kelurahan Gayam serta TPS 011 Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Termohon membawa salah satu kotak suara dalam keadaan terbungkus plastik transparan dan membukanya saat persidangan sebagai contoh untuk memperlihatkan keadaan empat kotak suara yang dipersoalkan Pemohon.

“Jadi ini satu kotak suara yang sengaja kami ajukan jadi sampel, ada empat kotak suara yang dipersoalkan, yang empat itu karena kondisi tutup atas tidak pakai stiker segel seperti ini yang harusnya tertutup tapi karena kehabisan tidak tertutup, tapi tidak mengubah,” tutur Ali Nurdin.

Menurut Termohon, kondisi dalam kotak suara masih utuh semuanya di dalam sampul surat yang tersegel. Apabila surat suara diutak-atik seharusnya segel itu sobek, tapi Termohon mengeklaim, pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara stiker segel masih utuh.

“Pada waktu malam itu karena pada mau istirahat dilakukan penyegelan ulang ada berita acaranya yang kemudian pada rapat pleno besok harinya sudah tidak ada permasalahan, tidak ada perubahan suara juga,” ucap Ali Nurdin.

Namun, menurut Saksi dari Pemohon bernama Agustinus Yohan Liko, berita acara penyegelan itu tidak melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang ada hanya Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 001, TPS 006, dan TPS 008 Kelurahan Gayam. Dengan demikian, kata dia, proses itu tidak sesuai ketentuan.

“Kami waktu itu tidak sampai ke arah angka karena kalau misalnya penyelenggara melakukan dengan benar misalnya ada penghitungan suara ulang di tempat kejadian itu, mungkin kita bicara angka di situ,” kata Agustinus.


Baca juga:
PHPU Bupati Berau Dalilkan Pembukaan Kotak Suara Tak Sesuai Ketentuan
KPU Berau Sebut Kotak Suara Tidak Tersegel tapi Masih Tertutup


Sebagai informasi, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Berau tersebut dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi 64.894 suara dan Paslon 2 nol suara. Atau memerintahkan KPU Kabupaten Berau melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di seluruh kecamatan di Kabupaten Berau dengan hanya menyertakan Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi. Atau membatalkan perolehan suara di sepanjang sejumlah TPS di empat kelurahan dan memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan