

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:59
Dilihat : 1717JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau selaku Termohon menyatakan tidak benar adanya pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana didalilkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau Nomor Urut 1 Madri Pani dan Agus Wahyudi selaku Pemohon Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025. Hal ini disampaikan dalam sidang dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (30/1/2025).
“Yang dipersoalkan adalah kondisi bagian atas kotak suara tempat lubang masuknya surat suara yang masih belum tertutup segel stiker sedangkan bagian lainnya masih aman,” ujar Rian Wicaksana selaku kuasa hukum Termohon di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Jakarta.
Rian menjelaskan Pemohon mendalilkan adanya kotak suara tidak tersegel di empat tempat pemungutan suara (TPS) yaitu TPS 001, TPS 006, dan TPS 008 Kelurahan Gayam serta TPS 011 Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb. Namun, Termohon membantah dalil tersebut karena kotak suara di empat TPS tersebut masih dalam kondisi tertutup dan masih terkunci dengan kabel ties yang masih tersegel.
Termohon memastikan tidak memungkinkan adanya pengambilan barang dari dalam kotak suara. Semua dokumen dalam kotak suara masih tertutup sampul surat yang tersegel dan kondisi kotak suara masih tertutup plastik terikat. Namun, memang terdapat satu kotak suara dari TPS 011 Kelurahan Gunung Panjang yang kabel ties atau ikat kabelnya longgar seakan-akan terlihat terbuka. Kendati demikian, ikat kabel itu tidak bisa ditarik atau dibuka karena masih terpasang stiker segel utuh.
Kondisi kotak ditemukan pada waktu kotak suara diturunkan dari kendaraan yang mengangkut kotak suara menuju gudang tempat penyimpanan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Redeb. Termohon menegaskan tidak pernah ada pembukaan kotak suara dan kondisi kotak suara masih tertutup plastik.
Pada saat menjelang istirahat rapat pleno tingkat kecamatan, masing-masing saksi paslon, penyelenggara pemilu, panitia pengawas kecamatan, dan pihak keamanan TNI-Polri juga melaksanakan koordinasi dan melakukan penyegelan ulang untuk menghindari perubahan kotak suara. Seluruh logistik termasuk surat suara di dalam kotak suara berada di dalam kertas sampul yang tersegel stiker dan terbungkus plastik yang terikat sebagaimana terbukti tidak ada perubahan perolehan suara antara C.Hasil, C.Hasil Salinan, maupun D. Hasil Kecamatan. Serta tidak ada kejadian khusus dan/atau keberatan dan masing-masing saksi paslon telah menandatangani D. Hasil Kecamatan.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Berau Ira Kencana mengatakan pihaknya menerima 18 laporan, 13 laporan diregistrasi dan lima laporan tidak diregistrasi. Kemudian dari 13 laporan yang diregistrasi terdapat tiga temuan yang terdiri dari satu dugaan tindak pidana dan dua dugaan pelanggaran administrasi. Sedangkan 10 laporan yang diregistrasi lainnya terdiri dari satu laporan mengenai dugaan pelanggaran hukum lainnya berupa adanya survei yang dianggap mengganggu proses Pemilihan Bupati Berau yang diteruskan ke Dewan Pers, enam laporan dugaan tindak pidana, dan tiga laporan dugaan pelanggaran administrasi.
“Enam pidana ini termasuk tadi yang dilaporkan atau didalilkan Paslon 1 yaitu terkait beberapa TPS yang digunakan hak suaranya,” kata Ira.
Dia menjelaskan, Bawaslu Berau menerima laporan dugaan pemilih menggunakan hak pilih orang lain di sejumlah TPS. Namun, laporan-laporan ini akhirnya tidak ditindakanjuti karena tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan.
Hal serupa juga terjadi pada laporan mengenai dugaan pembukaan kotak suara yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurut Ira, berdasarkan hasil pengawasan tidak terdapat pelanggaran pemilihan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS-TPS yang didalilkan bermasalah oleh Pemohon.
Di sisi lain, Paslon Nomor Urut 2 Sri Juniarsih Mas dan Gamalis selaku Pihak Terkait membantah dalil Pemohon mengenai dugaan pelanggaran terkait dengan mutasi yang melanggar aturan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada. Pihak Terkait mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator, pejabat pengawas, dan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau melalui surat tanggal 10 Mei 2024. Melalui surat Mendagri tersebut, pengangkatan dan pelantikan yang dilakukan Bupati Berau pada 22 Maret 2024 dapat disetujui.
“Tidak ada ketentuan hukum yang mengharuskan persetujuan Menteri diterbitkan terlebih dahulu sebelum dilakukan mutasi," kata kuasa hukum Pihak Terkait Firmanto Laksana.
Sebagaimana Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Menurut Pihak Terkait, frasa “kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri” dapat diartikan syarat kondisi tersebut terbit atau diberikan setelah mutasi dilakukan. Sedangkan untuk mengharuskan syarat kondisi untuk terbit atau diberikan sebelum dilakukan mutasi seharusnya digunakan kata “rekomendasi” bukan “persetujuan”.
Baca juga: PHPU Bupati Berau Dalilkan Pembukaan Kotak Suara Tak Sesuai Ketentuan
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Berau Nomor 898 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Berau, perolehan suara Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi adalah 64.894 suara dan Paslon 2 Sri Juniarsih Mas-Gamalis 65.590 suara. Namun Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Berau tersebut dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi 64.894 suara dan Paslon 2 nol suara. Atau memerintahkan KPU Kabupaten Berau melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di seluruh kecamatan di Kabupaten Berau dengan hanya menyertakan Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi. Atau membatalkan perolehan suara di sepanjang sejumlah TPS di empat kelurahan dan memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

MK mengelar sidang lanjutan Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) menghadirkan Bawaslu untuk memberi keterangan di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Kamis (30/1/2025). Humas/Teguh



Kamis, 30 Januari 2025 | 16:59 WIB
Dibaca: 1717
JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau selaku Termohon menyatakan tidak benar adanya pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana didalilkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau Nomor Urut 1 Madri Pani dan Agus Wahyudi selaku Pemohon Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025. Hal ini disampaikan dalam sidang dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (30/1/2025).
“Yang dipersoalkan adalah kondisi bagian atas kotak suara tempat lubang masuknya surat suara yang masih belum tertutup segel stiker sedangkan bagian lainnya masih aman,” ujar Rian Wicaksana selaku kuasa hukum Termohon di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Jakarta.
Rian menjelaskan Pemohon mendalilkan adanya kotak suara tidak tersegel di empat tempat pemungutan suara (TPS) yaitu TPS 001, TPS 006, dan TPS 008 Kelurahan Gayam serta TPS 011 Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb. Namun, Termohon membantah dalil tersebut karena kotak suara di empat TPS tersebut masih dalam kondisi tertutup dan masih terkunci dengan kabel ties yang masih tersegel.
Termohon memastikan tidak memungkinkan adanya pengambilan barang dari dalam kotak suara. Semua dokumen dalam kotak suara masih tertutup sampul surat yang tersegel dan kondisi kotak suara masih tertutup plastik terikat. Namun, memang terdapat satu kotak suara dari TPS 011 Kelurahan Gunung Panjang yang kabel ties atau ikat kabelnya longgar seakan-akan terlihat terbuka. Kendati demikian, ikat kabel itu tidak bisa ditarik atau dibuka karena masih terpasang stiker segel utuh.
Kondisi kotak ditemukan pada waktu kotak suara diturunkan dari kendaraan yang mengangkut kotak suara menuju gudang tempat penyimpanan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Redeb. Termohon menegaskan tidak pernah ada pembukaan kotak suara dan kondisi kotak suara masih tertutup plastik.
Pada saat menjelang istirahat rapat pleno tingkat kecamatan, masing-masing saksi paslon, penyelenggara pemilu, panitia pengawas kecamatan, dan pihak keamanan TNI-Polri juga melaksanakan koordinasi dan melakukan penyegelan ulang untuk menghindari perubahan kotak suara. Seluruh logistik termasuk surat suara di dalam kotak suara berada di dalam kertas sampul yang tersegel stiker dan terbungkus plastik yang terikat sebagaimana terbukti tidak ada perubahan perolehan suara antara C.Hasil, C.Hasil Salinan, maupun D. Hasil Kecamatan. Serta tidak ada kejadian khusus dan/atau keberatan dan masing-masing saksi paslon telah menandatangani D. Hasil Kecamatan.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Berau Ira Kencana mengatakan pihaknya menerima 18 laporan, 13 laporan diregistrasi dan lima laporan tidak diregistrasi. Kemudian dari 13 laporan yang diregistrasi terdapat tiga temuan yang terdiri dari satu dugaan tindak pidana dan dua dugaan pelanggaran administrasi. Sedangkan 10 laporan yang diregistrasi lainnya terdiri dari satu laporan mengenai dugaan pelanggaran hukum lainnya berupa adanya survei yang dianggap mengganggu proses Pemilihan Bupati Berau yang diteruskan ke Dewan Pers, enam laporan dugaan tindak pidana, dan tiga laporan dugaan pelanggaran administrasi.
“Enam pidana ini termasuk tadi yang dilaporkan atau didalilkan Paslon 1 yaitu terkait beberapa TPS yang digunakan hak suaranya,” kata Ira.
Dia menjelaskan, Bawaslu Berau menerima laporan dugaan pemilih menggunakan hak pilih orang lain di sejumlah TPS. Namun, laporan-laporan ini akhirnya tidak ditindakanjuti karena tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan.
Hal serupa juga terjadi pada laporan mengenai dugaan pembukaan kotak suara yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurut Ira, berdasarkan hasil pengawasan tidak terdapat pelanggaran pemilihan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS-TPS yang didalilkan bermasalah oleh Pemohon.
Di sisi lain, Paslon Nomor Urut 2 Sri Juniarsih Mas dan Gamalis selaku Pihak Terkait membantah dalil Pemohon mengenai dugaan pelanggaran terkait dengan mutasi yang melanggar aturan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada. Pihak Terkait mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator, pejabat pengawas, dan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau melalui surat tanggal 10 Mei 2024. Melalui surat Mendagri tersebut, pengangkatan dan pelantikan yang dilakukan Bupati Berau pada 22 Maret 2024 dapat disetujui.
“Tidak ada ketentuan hukum yang mengharuskan persetujuan Menteri diterbitkan terlebih dahulu sebelum dilakukan mutasi," kata kuasa hukum Pihak Terkait Firmanto Laksana.
Sebagaimana Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Menurut Pihak Terkait, frasa “kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri” dapat diartikan syarat kondisi tersebut terbit atau diberikan setelah mutasi dilakukan. Sedangkan untuk mengharuskan syarat kondisi untuk terbit atau diberikan sebelum dilakukan mutasi seharusnya digunakan kata “rekomendasi” bukan “persetujuan”.
Baca juga: PHPU Bupati Berau Dalilkan Pembukaan Kotak Suara Tak Sesuai Ketentuan
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Berau Nomor 898 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Berau, perolehan suara Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi adalah 64.894 suara dan Paslon 2 Sri Juniarsih Mas-Gamalis 65.590 suara. Namun Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Berau tersebut dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi 64.894 suara dan Paslon 2 nol suara. Atau memerintahkan KPU Kabupaten Berau melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di seluruh kecamatan di Kabupaten Berau dengan hanya menyertakan Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi. Atau membatalkan perolehan suara di sepanjang sejumlah TPS di empat kelurahan dan memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan