

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:58
Dilihat : 10032JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 1 Lisa Halaby-Wartono selaku Pihak Terkait menghadirkan Heru Widodo sebagai Ahli dalam Persidangan Pemeriksaan Lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 (PHPU Walkot Banjarbaru). Sidang Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Jumat (7/2/2025).
Heru menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru mendiskualifikasi pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah dari kepesertaan pemilihan wali kota (Pilwalkot) Kota Banjarbaru pada 31 Oktober 2024, sedangkan pemungutan suara dilaksanakan pada 27 November 2024. Proses diskualifikasi tersebut memang menghadirkan problematika waktu dan biaya bagi KPU Kota Banjarbaru selaku Termohon.
Problematika pertama adalah terkait pencetakan surat suara dengan menampilkan kolom bergambar pasangan calon nomor urut 1 Lisa Halaby-Wartono dan kolom kosong. Belum lagi persoalan waktu pendistribusian surat suara dengan kolom kosong yang diyakininya memakan waktu yang tak sebentar.
"Karena dari segi biaya untuk mengubah surat suara membutuhkan pencetakan ulang dengan jumlah yang sama. Dari segi waktu mencetak ulang surat suara membutuhkan waktu yang tidak sebentar, bisa jadi melampaui hari H pemungutan suara serentak nasional," ujar Heru di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Dalam jawaban KPU Kota Banjarbaru sebagai Termohon yang diunggah di laman resmi MK, pengadaan atau pencetakan surat suara untuk Pilwalkot Kota Banjarbaru memakan biaya sebesar Rp21.101.912. Penyortiran dan pelipatan surat suara mengeluarkan biaya sebesar Rp40.180.600. Kemudian penyetingan, pengecekan, pengepakan logistik memakan anggaran sebesar Rp 4.836.000.
Termohon dalam jawabannya tersebut juga melampirkan tabel terkait alur pencetakan suara yang menghabiskan waktu 13 hari. Pengiriman surat suara memakan enam hari. Kemudian, surat suara diterima di gudang logistik KPU Kota Banjarbaru selama 11 hari. Lalu, penyortiran dan pelipatan logistik memakan waktu dua hari. Terakhir, penyetingan, pengecekan, pengepakan logistik selama dua hari.
Heru melanjutkan, KPU Kota Banjarbaru juga memiliki problematika soal waktu karena terdapat ketentuan dalam Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Dalam pasal tersebut diatur bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan serentak pada November 2024.
"Dengan kondisi demikian tidak memungkinkan dicetak ulang surat suara baru dengan calon tunggal melawan kotak kosong. Dalam hal pencetakan ulang surat suara diprediksi melampaui batas hari H pemungutan suara serentak, penyelenggara atau Termohon terkendala sandaran yuridis untuk menunda atau menangguhkan pemungutan suara serentak," ujar Heru.
Penjelasan Heru juga dikuatkan Khairul Fahmi yang merupakan Ahli yang dihadirkan oleh KPU Kota Banjarbaru. Ia menambahkan penjelasan dalam Pasal 54C UU Pilkada yang mengatur lima kondisi untuk melaksanakan pemilihan calon tunggal melawan kolom kosong. Namun lima kondisi tersebut tak terpenuhi, karena terbatasnya waktu yang kurang dari 30 hari.
Sebab, Khairul mengacu pada Pasal 54 ayat 1 UU Pilkada, yang pada pokoknya mengatur bahwa jika terdapat calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang meninggal, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan calon pengganti paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Sedangkan waktu yang tersisa setelah didiskualifikasinya Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah hingga waktu pencoblosan kurang dari sebulan.
"Dalam norma itu juga, maka batas akhir untuk urusan penggantian pasangan calon mesti sudah selesai dalam waktu 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Waktu 30 hari itu juga sejalan dengan tenggat akhir penetapan DPT, yaitu 30 hari sebelum hari pemungutan suara sesuai dengan Pasal 60 UU Pilkada,” ujar Khairul.
Pada akhirnya, KPU Kota Banjarbaru dihadapkan dua dilema, yakni memilih melaksanakan pemilihan yang menghadirkan kolom kosong atau memilih untuk mengikuti Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024 akhirnya menjadi landasan Termohon yang pada pokoknya mengatur, Pilwalkot Kota Banjarbaru diikuti satu pasangan calon. Namun karena terbatasnya waktu dan biaya, kolom gambar pasangan calon nomor urut 2 tetap ada dan yang memilihnya ditetapkan sebagai suara tidak sah. Tujuannya agar KPU Kota Banjarbaru tak dianggap melanggar UU Pilkada terkait keserentakan pemungutan suara pada November 2024.
"Jadi ketidakjelasan (hukum) itu yang harusnya dijawab dan untuk menjawab itu kan ada pilihan. Pilihannya adalah apakah akan melaksanakan pilkada dengan kotak kosong dengan waktu yang tersedia itu. Ada juga norma di dalam undang-undang itu yang kemudian membatasi penyelenggara itu apabila ada konteks calon yang didiskualifikasi itu dalam waktu 30 hari dia tidak lagi ditindaklanjuti, itu kan juga mengikat bagi mereka," ujar Khairul.
"Tujuannya adalah agar persiapan teknis menjelang hari pemungutan suara betul-betul dapat dilakukan secara maksimal oleh penyelenggara pemilu," sambung Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.
Malpraktik Pemilu
Sementara itu, Pemohon dalam Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 adalah Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara, Muhamad Arifin. Mereka menghadirkan Titi Anggraini sebagai Ahli yang membantah argumen Ahli Termohon dan Pihak Terkait. Menurutnya, tidak tepat jika biaya dan waktu dijadikan alasan untuk tak menggelar Pilwalkot Kota Banjarbaru dalam menghadirkan kolom kosong.
Hal itu sudah menjadi bagian dari konsekuensi yang dihadapi KPU Kota Banjarbaru sebagai penyelenggara Pilwalkot Kota Banjarbaru. Apalagi terdapat ketentuan dalam Pasal 54C ayat (1), yang mengatur pemilihan dengan calon tunggal dan kolom kosong dapat dilaksanakan karena adanya pasangan calon yang didiskualifikasi.
Titi pun menyoroti secara khusus ketentuan Pasal 54C ayat 1 huruf e terkait salah satu kondisi digelarnya pemilihan satu pasangan calon melawan kolom kosong, yang bunyinya, "e. terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon."
"Terkait dengan adanya anggaran dan beban teknis tambahan yang harus dialokasikan penyelenggara pemilu, itu adalah implikasi kepatuhan untuk menyelenggarakan pilkada bercalon tunggal sebagaimana diperintahkan MK dan undang-undang," sambung Titi.
Menurutnya, dalam Pilwalkot Kota Banjarbaru telah terjadi manipulasi aturan, pemilih, dan suara pemilih. MK sudah semestinya melakukan koreksi terhadap yang terjadi di Kota Banjarbaru. Kalau tidak ada koreksi dari MK, itu akan dipandang sebagai pembiaran terhadap kekuasaan yang sewenang-wenang terhadap kedaulatan rakyat.
"Pilkada (Kota Banjarbaru) hanya diikuti oleh satu pasangan calon tanpa ada opsi kolom kosong sebagai ekspresi ketidaksetujuan pada calon tunggal. Serta terjadinya pemaksaan untuk menghitung suara sah hanya terhadap suara pemilih yang memilih calon tunggal saja dapat dinilai sebagai bentuk malpraktik pemilu yang terjadi secara sempurna," ujar Titi.
Hilangkan Kedaulatan Rakyat
Ahli lainnya dari Pemohon adalah Bambang Eka Cahya Widodo yang menyoroti Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024. Keputusan tersebut menghilangkan kedaulatan rakyat menggunakan hak pilihnya, dalam hal ini adalah aturan pemilih yang mencoblos kolom gambar pasangan calon nomor urut 2 menjadi suara tidak sah.
KPU Kota Banjarbaru juga menyalahi kedudukan hukum, karena mengesampingkan Pasal 54C ayat 1 dan 2 UU Pilkada untuk menghadirkan kolom kosong dalam Pilwalkot Kota Banjarbaru. Termohon lebih memilih Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024 untuk menjadi landasan, ketimbang Pasal 54C ayat (1) dan (3) yang kedudukan hukumnya lebih tinggi.
"Lebih jauh, kita harus mempermasalahkan Keputusan KPU yang menetapkan suara yang memilih calon yang didiskualifikasi sebagai suara tidak sah. Berarti keputusan KPU ditempatkan dalam posisi yang lebih tinggi daripada perintah Undang-Undang Pemilihan dan Peraturan KPU sendiri," ujar Bambang.
Bambang pun tak setuju dengan alasan waktu dan biaya untuk menghadirkan surat suara yang menampilkan pasangan calon nomor urut 1 dan kolom kosong. Sebab, Pilwalkot Kota Banjarbaru dapat dilakukan penundaan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 431 ayat (1) dan Pasal 432 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pasal tersebut merupakan bentuk pengaturan untuk pemilihan lanjutan dalam mengantisipasi kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam. Termasuk jika terdapat peristiwa atau gangguan lain yang dapat mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu yang tidak terakomodasi dalam ketiga kategori jenis tersebut.
"KPU tidak perlu mengorbankan hak pilih masyarakat yang telah menggunakan hak pilihnya secara benar dan penundaan sebagian tahapan tidak mengganggu keserentakan pemilihan. Sebab nyatanya di beberapa daerah yang terkena bencana juga menunda pemilihan dan dilanjutkan di kemudian hari," ujar Bambang.
"Tentu saja pilihan ini menimbulkan risiko, tetapi menurut hemat saya jauh lebih baik daripada memaksakan serentak, tapi justru mengorbankan hak pilih warga yang telah menggunakan haknya dengan benar," sambung Ketua Bawaslu RI periode 2008-2012 itu.
Baca juga:
Lembaga Studi Visi Nusantara Mohonkan PSU Kota Banjarbaru Hadirkan Kolom Kosong
Kebimbangan KPU Kota Banjarbaru
Sebagai informasi, Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara, Muhamad Arifin sebagai Pemohon menyoroti tak hadirnya kolom kosong dalam Pilwalkot Kota Banjarbaru, meskipun hanya diikuti oleh pasangan calon. Akibat dari keputusan KPU Kota Banjarbaru tersebut, pemilih yang mencoblos kolom pasangan calon nomor urut 2 dianggap sebagai suara tidak sah.
Kalaupun tidak sempat mencetak suara, sudah menjadi kewajiban KPU Kota Banjarbaru untuk mencari cara dan jalan keluar agar suara suara-suara para pemilih tidak terbuang sia-sia dan menjadi tak sah. Jalan keluar yang paling memungkinkan adalah suara-suara tidak sah akibat mencoblos gambar pasangan calon nomor urut 2 dianggap sebagai suara dari kolom kosong.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Para saksi diambil sumpahnya pada persidangan Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Banjarbaru, Jumat (7/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu




Jumat, 07 Februari 2025 | 18:58 WIB
Dibaca: 10032
JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 1 Lisa Halaby-Wartono selaku Pihak Terkait menghadirkan Heru Widodo sebagai Ahli dalam Persidangan Pemeriksaan Lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 (PHPU Walkot Banjarbaru). Sidang Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Jumat (7/2/2025).
Heru menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru mendiskualifikasi pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah dari kepesertaan pemilihan wali kota (Pilwalkot) Kota Banjarbaru pada 31 Oktober 2024, sedangkan pemungutan suara dilaksanakan pada 27 November 2024. Proses diskualifikasi tersebut memang menghadirkan problematika waktu dan biaya bagi KPU Kota Banjarbaru selaku Termohon.
Problematika pertama adalah terkait pencetakan surat suara dengan menampilkan kolom bergambar pasangan calon nomor urut 1 Lisa Halaby-Wartono dan kolom kosong. Belum lagi persoalan waktu pendistribusian surat suara dengan kolom kosong yang diyakininya memakan waktu yang tak sebentar.
"Karena dari segi biaya untuk mengubah surat suara membutuhkan pencetakan ulang dengan jumlah yang sama. Dari segi waktu mencetak ulang surat suara membutuhkan waktu yang tidak sebentar, bisa jadi melampaui hari H pemungutan suara serentak nasional," ujar Heru di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Dalam jawaban KPU Kota Banjarbaru sebagai Termohon yang diunggah di laman resmi MK, pengadaan atau pencetakan surat suara untuk Pilwalkot Kota Banjarbaru memakan biaya sebesar Rp21.101.912. Penyortiran dan pelipatan surat suara mengeluarkan biaya sebesar Rp40.180.600. Kemudian penyetingan, pengecekan, pengepakan logistik memakan anggaran sebesar Rp 4.836.000.
Termohon dalam jawabannya tersebut juga melampirkan tabel terkait alur pencetakan suara yang menghabiskan waktu 13 hari. Pengiriman surat suara memakan enam hari. Kemudian, surat suara diterima di gudang logistik KPU Kota Banjarbaru selama 11 hari. Lalu, penyortiran dan pelipatan logistik memakan waktu dua hari. Terakhir, penyetingan, pengecekan, pengepakan logistik selama dua hari.
Heru melanjutkan, KPU Kota Banjarbaru juga memiliki problematika soal waktu karena terdapat ketentuan dalam Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Dalam pasal tersebut diatur bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan serentak pada November 2024.
"Dengan kondisi demikian tidak memungkinkan dicetak ulang surat suara baru dengan calon tunggal melawan kotak kosong. Dalam hal pencetakan ulang surat suara diprediksi melampaui batas hari H pemungutan suara serentak, penyelenggara atau Termohon terkendala sandaran yuridis untuk menunda atau menangguhkan pemungutan suara serentak," ujar Heru.
Penjelasan Heru juga dikuatkan Khairul Fahmi yang merupakan Ahli yang dihadirkan oleh KPU Kota Banjarbaru. Ia menambahkan penjelasan dalam Pasal 54C UU Pilkada yang mengatur lima kondisi untuk melaksanakan pemilihan calon tunggal melawan kolom kosong. Namun lima kondisi tersebut tak terpenuhi, karena terbatasnya waktu yang kurang dari 30 hari.
Sebab, Khairul mengacu pada Pasal 54 ayat 1 UU Pilkada, yang pada pokoknya mengatur bahwa jika terdapat calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang meninggal, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan calon pengganti paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Sedangkan waktu yang tersisa setelah didiskualifikasinya Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah hingga waktu pencoblosan kurang dari sebulan.
"Dalam norma itu juga, maka batas akhir untuk urusan penggantian pasangan calon mesti sudah selesai dalam waktu 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Waktu 30 hari itu juga sejalan dengan tenggat akhir penetapan DPT, yaitu 30 hari sebelum hari pemungutan suara sesuai dengan Pasal 60 UU Pilkada,” ujar Khairul.
Pada akhirnya, KPU Kota Banjarbaru dihadapkan dua dilema, yakni memilih melaksanakan pemilihan yang menghadirkan kolom kosong atau memilih untuk mengikuti Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024 akhirnya menjadi landasan Termohon yang pada pokoknya mengatur, Pilwalkot Kota Banjarbaru diikuti satu pasangan calon. Namun karena terbatasnya waktu dan biaya, kolom gambar pasangan calon nomor urut 2 tetap ada dan yang memilihnya ditetapkan sebagai suara tidak sah. Tujuannya agar KPU Kota Banjarbaru tak dianggap melanggar UU Pilkada terkait keserentakan pemungutan suara pada November 2024.
"Jadi ketidakjelasan (hukum) itu yang harusnya dijawab dan untuk menjawab itu kan ada pilihan. Pilihannya adalah apakah akan melaksanakan pilkada dengan kotak kosong dengan waktu yang tersedia itu. Ada juga norma di dalam undang-undang itu yang kemudian membatasi penyelenggara itu apabila ada konteks calon yang didiskualifikasi itu dalam waktu 30 hari dia tidak lagi ditindaklanjuti, itu kan juga mengikat bagi mereka," ujar Khairul.
"Tujuannya adalah agar persiapan teknis menjelang hari pemungutan suara betul-betul dapat dilakukan secara maksimal oleh penyelenggara pemilu," sambung Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.
Malpraktik Pemilu
Sementara itu, Pemohon dalam Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 adalah Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara, Muhamad Arifin. Mereka menghadirkan Titi Anggraini sebagai Ahli yang membantah argumen Ahli Termohon dan Pihak Terkait. Menurutnya, tidak tepat jika biaya dan waktu dijadikan alasan untuk tak menggelar Pilwalkot Kota Banjarbaru dalam menghadirkan kolom kosong.
Hal itu sudah menjadi bagian dari konsekuensi yang dihadapi KPU Kota Banjarbaru sebagai penyelenggara Pilwalkot Kota Banjarbaru. Apalagi terdapat ketentuan dalam Pasal 54C ayat (1), yang mengatur pemilihan dengan calon tunggal dan kolom kosong dapat dilaksanakan karena adanya pasangan calon yang didiskualifikasi.
Titi pun menyoroti secara khusus ketentuan Pasal 54C ayat 1 huruf e terkait salah satu kondisi digelarnya pemilihan satu pasangan calon melawan kolom kosong, yang bunyinya, "e. terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon."
"Terkait dengan adanya anggaran dan beban teknis tambahan yang harus dialokasikan penyelenggara pemilu, itu adalah implikasi kepatuhan untuk menyelenggarakan pilkada bercalon tunggal sebagaimana diperintahkan MK dan undang-undang," sambung Titi.
Menurutnya, dalam Pilwalkot Kota Banjarbaru telah terjadi manipulasi aturan, pemilih, dan suara pemilih. MK sudah semestinya melakukan koreksi terhadap yang terjadi di Kota Banjarbaru. Kalau tidak ada koreksi dari MK, itu akan dipandang sebagai pembiaran terhadap kekuasaan yang sewenang-wenang terhadap kedaulatan rakyat.
"Pilkada (Kota Banjarbaru) hanya diikuti oleh satu pasangan calon tanpa ada opsi kolom kosong sebagai ekspresi ketidaksetujuan pada calon tunggal. Serta terjadinya pemaksaan untuk menghitung suara sah hanya terhadap suara pemilih yang memilih calon tunggal saja dapat dinilai sebagai bentuk malpraktik pemilu yang terjadi secara sempurna," ujar Titi.
Hilangkan Kedaulatan Rakyat
Ahli lainnya dari Pemohon adalah Bambang Eka Cahya Widodo yang menyoroti Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024. Keputusan tersebut menghilangkan kedaulatan rakyat menggunakan hak pilihnya, dalam hal ini adalah aturan pemilih yang mencoblos kolom gambar pasangan calon nomor urut 2 menjadi suara tidak sah.
KPU Kota Banjarbaru juga menyalahi kedudukan hukum, karena mengesampingkan Pasal 54C ayat 1 dan 2 UU Pilkada untuk menghadirkan kolom kosong dalam Pilwalkot Kota Banjarbaru. Termohon lebih memilih Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024 untuk menjadi landasan, ketimbang Pasal 54C ayat (1) dan (3) yang kedudukan hukumnya lebih tinggi.
"Lebih jauh, kita harus mempermasalahkan Keputusan KPU yang menetapkan suara yang memilih calon yang didiskualifikasi sebagai suara tidak sah. Berarti keputusan KPU ditempatkan dalam posisi yang lebih tinggi daripada perintah Undang-Undang Pemilihan dan Peraturan KPU sendiri," ujar Bambang.
Bambang pun tak setuju dengan alasan waktu dan biaya untuk menghadirkan surat suara yang menampilkan pasangan calon nomor urut 1 dan kolom kosong. Sebab, Pilwalkot Kota Banjarbaru dapat dilakukan penundaan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 431 ayat (1) dan Pasal 432 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pasal tersebut merupakan bentuk pengaturan untuk pemilihan lanjutan dalam mengantisipasi kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam. Termasuk jika terdapat peristiwa atau gangguan lain yang dapat mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu yang tidak terakomodasi dalam ketiga kategori jenis tersebut.
"KPU tidak perlu mengorbankan hak pilih masyarakat yang telah menggunakan hak pilihnya secara benar dan penundaan sebagian tahapan tidak mengganggu keserentakan pemilihan. Sebab nyatanya di beberapa daerah yang terkena bencana juga menunda pemilihan dan dilanjutkan di kemudian hari," ujar Bambang.
"Tentu saja pilihan ini menimbulkan risiko, tetapi menurut hemat saya jauh lebih baik daripada memaksakan serentak, tapi justru mengorbankan hak pilih warga yang telah menggunakan haknya dengan benar," sambung Ketua Bawaslu RI periode 2008-2012 itu.
Baca juga:
Lembaga Studi Visi Nusantara Mohonkan PSU Kota Banjarbaru Hadirkan Kolom Kosong
Kebimbangan KPU Kota Banjarbaru
Sebagai informasi, Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara, Muhamad Arifin sebagai Pemohon menyoroti tak hadirnya kolom kosong dalam Pilwalkot Kota Banjarbaru, meskipun hanya diikuti oleh pasangan calon. Akibat dari keputusan KPU Kota Banjarbaru tersebut, pemilih yang mencoblos kolom pasangan calon nomor urut 2 dianggap sebagai suara tidak sah.
Kalaupun tidak sempat mencetak suara, sudah menjadi kewajiban KPU Kota Banjarbaru untuk mencari cara dan jalan keluar agar suara suara-suara para pemilih tidak terbuang sia-sia dan menjadi tak sah. Jalan keluar yang paling memungkinkan adalah suara-suara tidak sah akibat mencoblos gambar pasangan calon nomor urut 2 dianggap sebagai suara dari kolom kosong.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina