Muh Salman Darwis (kiri tengah) selaku kuasa hukum Termohon pada sidang mendengarkan Jawaban Termohon, Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Banjarbaru, pada Senin (20/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Senin, 20 Januari 2025 | 18:02 WIB

Dibaca: 4491

Kebimbangan KPU Kota Banjarbaru

JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru mengaku bimbang terkait pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Kota Banjarbaru setelah Pasangan Calon Nomor Urut 2, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah didiskualifikasi sebagai peserta Pilwalkot Kota Banjarbaru. Sebab, ketentuan Pasal 54C ayat (1) dalam UU Pilkada yang mengatur pemilihan satu pasangan calon dan kolom kosong tidak memecahkan masalah pasca didiskualifikasinya pasangan calon nomor urut 2.


Sidang dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti untuk perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh M. Arifin (Pemantau Pemilihan Lembaga Studi Visi Nusantara) digelar Panel 3 dengan dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Senin (20/1/2025). KPU Kota Banjarbaru sebagai Termohon melalui kuasa hukumnya Muh. Salman Darwis mengatakan kebimbangan Termohon mengacu pada lima hal.


"Pertama, bagaimana apabila pembatalan tersebut dilakukan lebih atau kurang dari 20 hari sebelum pemungutan suara. Kedua, bagaimana status surat suara yang tercetak. Ketiga, apakah mencoblos pasangan calon yang sudah didiskualifikasi mutatis mutandis dapat dipersamakan mencoblos kolom kosong yang tidak bergambar. Yang keempat, apakah mencoblos surat suara pasangan calon yang telah didiskualifikasi dapat dinyatakan sebagai surat suara tidak sah. Yang terakhir, apakah dimungkinkan bagi Termohon untuk memundurkan jadwal pemungutan suara," ujar Salman di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.


Selanjutnya, Ia menyampaikan, setidaknya butuh waktu kurang lebih tiga bulan bagi KPU Kota Banjarbaru untuk mencetak hingga mendistribusikan surat suara baru yang menghadirkan kolom kosong. Sedangkan anggaran yang diperlukan untuk proses tersebut dapat mencapai Rp 251 juta.

KPU Kota Banjarbaru, kata Salman, juga tidak memiliki landasan hukum untuk memundurkan jadwal pemungutan suara. Karena dalam Pasal 120 dan Pasal 121 UU Pilkada, opsi menunda penyelenggaraan pemungutan suara dimungkinkan melalui dua mekanisme, yaitu melalui pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan sebagai akibat terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang berimplikasi pada sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan dan pemungutan suaranya paling lambat diselenggarakan 10 hari setelah pemungutan suara pada 27 November 2024.


"Adapun terkait percetakan suara itu tidak menjadi instrumen atau alasan bagi Termohon untuk memundurkan jadwal pemungutan suara," ujar Salman.


Setelah mendapati kebimbangan tersebut, KPU Kota Banjarbaru berkonsultasi kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Republik Indonesia. Kemudian pada 23 November 2024, terbit Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota. "Pada pokoknya menyatakan bahwa suara pasangan calon yang sudah didiskualifikasi dinyatakan sebagai surat suara tidak sah," ujar Salman.


Selain itu, Termohon menolak dalil permohonan yang ingin agar suara tidak sah dikonversikan menjadi suara kolom kosong. Sebab sejak awal teknis penyelenggaraan pemungutan suara Pilwalkot Kota Banjarbaru tidak menghadirkan kolom kosong dan pemilih tidak dalam posisi untuk mendapatkan opsi tersebut.

 

Termohon juga membantah dalil permohonan Pemohon yang menyebut KPU Kota Banjarbaru menghilangkan hak untuk memilih. Sebab pada prinsipnya, Termohon secara terminologi dan faktual tidak pernah menghilangkan hak memilih masyarakat Kota Banjarbaru. "Karena pemilih datang ke TPS kami layani, kemudian masuk dan memberikan hak pilihnya," ujar Salman.


Sementara itu, kuasa hukum Pihak Terkait, Azhar Ridhanie mengatakan bahwa Pemohon hanya berasumsi terkait 78.736 suara tidak sah berasal dari pemilih yang memang ingin mencoblos kolom kosong. Padahal asumsi serupa juga dapat dilakukan Lisa Halaby-Wartono sebagai Pihak Terkait, di mana pemilih memang ingin memilih pasangan calon nomor urut 1.


Ia juga menjawab dalil permohonan Pemohon yang meminta KPU RI terlibat dalam pengkonversian suara tidak sah menjadi suara kolom kosong. "Menetapkan suara tidak sah sebagai suara sah kolom kosong dan pelaksanaan Kota Banjarbaru diambil alih oleh KPU RI, tentu sebagai Pihak Terkait sebaliknya juga akan merasa sangat dirugikan, Yang Mulia, dan akan meminta keadilan konstitusional di mana telah ditetapkannya Pihak Terkait secara sah sebagai pemenang oleh Termohon. Berarti juga hak konstitusional warga negara yang telah memilih Pihak Terkait perlu dilihat dan dipertahankan," ujar Azhar.


Adapun Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru Bahrani mengatakan, pihaknya menerima laporan Nomor 005/PL/PW/RI/00.00/Xll/2024 pada 3 Desember 2024, yang mempersoalkan suara yang mencoblos gambar pasangan calon nomor urut 2 sebagai suara tidak sah. Bawaslu Kota Banjarbaru melakukan kajian awal terkait laporan yang merasa terhalangnya hak masyarakat untuk memilih. Namun pada 9 Desember 2024, Bawaslu Kota Banjarbaru tidak meregistrasi laporan tersebut, karena Pelapor tidak melakukan perbaikan laporan dan tidak memenuhi syarat materil.


Kendati demikian, Bawaslu Kota Banjarbaru tetap melakukan pengawasan terhadap masih terdapatnya kolom gambar pasangan calon nomor urut 2. "Kemudian kita juga melakukan pengawasan langsung dengan berkoordinasi dengan KPU Kota Banjarbaru," ujar Bahrani.
 

Sebagai informasi, awalnya Pilwalkot Kota Banjarbaru diikuti dua pasangan calon, yakni Lisa Halaby-Wartono (pasangan calon nomor urut 1) dan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah (pasangan calon nomor urut 2). Namun pada 31 Oktober 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru selaku Termohon membatalkan pencalonan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, yang diduga melakukan pelanggaran administratif atas Pasal 71 ayat (3) juncto ayat (5) UU Pilkada.

 

Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat KPU Kota Banjarbaru bernomor 747/PL.02.3-SD/6372/2024. Kendati sudah dibatalkan pencalonannya, KPU Kota Banjarbaru tidak menerapkan sistem pasangan calon melawan kotak kosong. Justru gambar Aditya Mufti Ariffin-Said terdapat di surat suara dan pemilih yang mencoblosnya dianggap suara tidak sah. Hasilnya, Lisa Halaby-Wartono (36.135 suara) dan suara tidak sah (78.736 suara).


Penulis: Nawir Arsyad Akbar

Editor  : Tiara Agustina