Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 216/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Halmahera Tengah, Rabu (5/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Rabu, 05 Februari 2025 | 23:27 WIB

Dibaca: 2241

Kesalahan Pencantuman Nama Daerah, Permohonan PHPU Bupati Halmahera Tengah Kandas

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan 216/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah Nomor Urut 2 Edi Langkara dan Abd Rahim Odeyani tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil sehingga dinyatakan permohonan tidak jelas atau kabur.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Rabu (5/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah memeriksa adanya kesalahan pencantuman nama daerah yang sama sekali bukan menjadi daerah objek permohonan, yaitu Kota Subulussalam menjadikan alternatif pertama petitum Pemohon. Hal ini tidak bisa dipahami oleh Mahkamah karena sengketa yang didalilkan oleh Pemohon terjadi di Kabupaten Halmahera Tengah, sementara pasangan calon Edi Langkara dan Abd. Rahim Odeyani dimohonkan kepada Mahkamah untuk ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Subulussalam.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Halmahera Tengah Tahun 2024. Dengan demikian, dalil-dalil permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansinya.


Baca juga:
PHPU Bupati Halmahera Tengah: Petahana Melawan Penjabat Bupati
Pj Bupati Bantah Petahana dalam PHPU Kada Halmahera Tengah


Sebelumnya, Pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 2 Edi Langkara dan Abd Rahim Odeyani mendalilkan berbagai pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan Paslon Nomor Urut 3 Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Djumadil selaku Pihak Terkait dalam perkara ini. Edi-Rahim merupakan bupati dan wakil bupati petahana sedangkan Ikram ialah Penjabat (Pj) Bupati Halmahera Tengah yang mengaku ditugaskan langsung oleh pemerintah pusat.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 417 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024 sepanjang untuk hasil perolehan suara Paslon Nomor Urut 3 Ikram Malan Sangadji-Ahlan Djumadil; menetapkan Paslon Nomor Urut 3 Ikram Malan Sangadji-Ahlan Djumadil dibatalkan/didiskualifikasi sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah Tahun 2024; serta memerintahkan KPU Kabupaten Halmahera Tengah untuk menetapkan Edi Langkara dan Abd Rahim Odeyani sebagai paslon terpilih.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 216/PHPU.BUP-XXIII/2025