Kuasa Hukum Terkait Muhammad Tabrani memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 216/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Rabu (22/1/2025). Humas/Teguh

Rabu, 22 Januari 2025 | 12:35 WIB

Dibaca: 1636

Pj Bupati Bantah Petahana dalam PHPU Kada Halmahera Tengah

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pemilihan Bupati (Pilbup) Halmahera Tengah Tahun 2024 merupakan kontestasi antara petahana dan penjabat (Pj) bupati yaitu Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Edi Langkara-Abd Rahim Odeyani (Petahana Bupati Dan Wakil Bupati 2017-2022) dan Paslon Nomor Urut 3 Ikram Malan Sangadji (Pj Bupati 2022-2024)-Ahlan Djumadil. Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPUKada) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (22/1/2025), Ikram-Ahlan selaku Pihak Terkait membantah tuduhan Edi-Rahim mengenai pelanggaran pemilihan berupa penyalahgunaan kewenangan selaku Pj Bupati Halmaherta Tengah.

Kuasa hukum Pihak Terkait Muhammad Tabrani mengatakan Pemohon perkara Nomor 216/PHPU.BUP-XXIII/2025 hanya menguraikan peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum penetapan paslon. Dengan demikian, menurut Pihak Terkait, permohonan Pemohon tidak jelas karena dugaan pelanggaran yang dituduhkan Pemohon tidak dapat dikategorikan pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang bertujuan untuk mempengaruhi penyelenggara atau pemilih.

“Permohonan tidak jelas!” tegas Tabrani dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Sebelumnya dalam permohonan Pemohon mengatakan Ikram merupakan mantan Asisten Deputi Pengelolaan Perikanan Tangkap di Kedeputian Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi yang kala itu dipimpin Luhut Binsar Panjaitan. Ikram kemudian ditunjuk sebagai Pj Bupati Halmahera Tengah. Selaku Pj Bupati, Ikram disebut telah mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Halmahera Tengah secara sepihak tanpa pembahasan dan persetujuan dengan DPRD. Bahkan Ikram Malan Sangadji bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Tengah Bahri Sudirman telah menggunakan acara resmi pemerintah daerah dan anggaran daerah untuk melakukan kampanye terselubung yang menguntungkan Paslon 3.

Namun, Ikram membantah dalil tersebut dengan menyatakan penyampaian evaluasi APBD kepada Gubernur Maluku Utara dilakukan tanpa mengubah apapun yang telah disetujui Bupati Edi. Pihak Terkait justru balik menuduh Edi yang sudah berakhir masa jabatannya masih melakukan perubahan sepihak tanpa persetujuan DPRD. Ikram juga membantah telah menghilangkan 17 program yang disahkan di penghujung masa jabatan Edi. Ikram mengeklaim program-program tersebut tetap ada.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah sebagai Termohon mengatakan pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan Pemohon merupakan rangkaian peristiwa dari kejadian-kejadian yang menurut Termohon terjadi pada 2022-2024 sebelum penetapan paslon Pilbup Halmahera Tengah. Dengan demikian, menurut Termohon, permohonan ini bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut, melainkan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan hakikatnya Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan a quo,” kata kuasa hukum Termohon La Radi Eno di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.

Termohon maupun Pihak Terkait dalam petitumnya sama-sama memohon kepada Mahkamah untuk menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 417 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024; serta menetapkan perolehan suara yang benar adalah Paslon 1 Muttiara-Salim Kamaluddin 7.521 suara, Paslon 2 Edi Langkara-Abdul Rahim Odeyani 12.148 suara, dan Paslon 3 Ikram-Ahlan 27.514 suara.

Di sisi lain, Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah mencatat terdapat 37 laporan, tiga temuan, dan satu pelimpahan dari Bawaslu Republik Indonesia selama pengawasan di tahapan Pilbup Halmahera Tengah Tahun 2024. Dari jumlah laporan tersebut, terdapat  23 laporan yang berkaitan dengan dalil dalam pokok permohonan Pemohon. Di antara laporan-laporan tersebut, ada 12 laporan yang diregistrasi.

“Sementara yang terbukti satu berkaitan dengan temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN,” tutur Anggota Bawaslu Halmahera Tengah Jeplin George Maitimu.

Dia menjelaskan, laporan tersebut kemudian diteruskan dengan menerbitkan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini, tindak lanjut atas rekomendasi tersebut statusnya masih menunggu verifikasi BKN atas penerusan Bawaslu Halmahera Tengah. Jeplin menyebutkan terdapat 73 orang ASN yang diduga melanggar netralitas ASN tersebut.

Penulis: Mimi Kartika

Editor : Tiara Agustina

Humas : Fauzan Febriyan