

Rabu, 05 Februari 2025 | 16:07
Dilihat : 758JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Birma Sinaga dan Erwin Princen Banggas Sihite. Putusan Nomor 239/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.
Lebih lanjut, Saldi menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Terhadap dalil-dalil selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Saldi.
Baca Juga
Dugaan Ada Politik Uang oleh ASN dalam Pilbup Humbang Hasundutan
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa Pembagian uang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga menjadi penyebab tingginya perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 Oloan P. Nababan dan Junita Rebeka Marbun. Menurutnya, perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 tersebut di Kecamatan Sijamapolang sebesar 1.210 suara diperoleh dari adanya penyebaran uang yang dilakukan oleh ASN dan relawan Pasangan Calon Nomor Urut 3. Hal ini dibuktikan dengan tertangkapnya ASN saat hendak menyebarkan uang ke Desa Sigulok atas nama Rolima Br Nainggolan oleh Anggota Gakumdu Kabupaten Humbang Hasundutan. Demikian juga, Relawan Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Ronald Hotusoit dan Harry S.H. Purba tertangkap tangan oleh Anggota Gakumdu Kabupaten Humbang Hasundutan.
Sehingga, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 3 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilukada Kabupaten Humbang Hasundutan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Selain itu, Pemohon juga meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3.
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi
Editor: Fitri Yuliana

Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 239/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan, Rabu (5/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Rabu, 05 Februari 2025 | 23:07 WIB
Dibaca: 758
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Birma Sinaga dan Erwin Princen Banggas Sihite. Putusan Nomor 239/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.
Lebih lanjut, Saldi menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Terhadap dalil-dalil selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Saldi.
Baca Juga
Dugaan Ada Politik Uang oleh ASN dalam Pilbup Humbang Hasundutan
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa Pembagian uang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga menjadi penyebab tingginya perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 Oloan P. Nababan dan Junita Rebeka Marbun. Menurutnya, perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 tersebut di Kecamatan Sijamapolang sebesar 1.210 suara diperoleh dari adanya penyebaran uang yang dilakukan oleh ASN dan relawan Pasangan Calon Nomor Urut 3. Hal ini dibuktikan dengan tertangkapnya ASN saat hendak menyebarkan uang ke Desa Sigulok atas nama Rolima Br Nainggolan oleh Anggota Gakumdu Kabupaten Humbang Hasundutan. Demikian juga, Relawan Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Ronald Hotusoit dan Harry S.H. Purba tertangkap tangan oleh Anggota Gakumdu Kabupaten Humbang Hasundutan.
Sehingga, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 3 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilukada Kabupaten Humbang Hasundutan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Selain itu, Pemohon juga meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3.
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi
Editor: Fitri Yuliana
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 239/PHPU.BUP-XXIII/2025