Afrianto Butar-Butar selaku Kuasa Hukum Pemohon memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 239/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Selasa (14/1/2025). Humas/Teguh

Selasa, 14 Januari 2025 | 18:27 WIB

Dibaca: 2401

Dugaan Ada Politik Uang oleh ASN dalam Pilbup Humbang Hasundutan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pembagian uang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga menjadi penyebab tingginya perolehan suara Pasangan Calon  Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Nomor Urut 3 Oloan P. Nababan dan Junita Rebeka Marbun (Pihak Terkait). Pelanggaran tersebut menjadi salah satu alasan yang didalilkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Nomor Urut 1 Birma Sinaga dan Erwin Princen Banggas Sihite (Pemohon) yang menjadi Pemohon Perkara Nomor 239/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bup) Humbang Hasundutan tersebut digelar pada Selasa (14/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK, Jakarta.

Afrianto Butar-Butar selaku kuasa hukum mengungkapkan perolehan suara Pihak Terkait di Kecamatan Sijamapolang sebesar 1.210 suara diperoleh dari adanya penyebaran uang) yang dilakukan oleh Aparatur sipil negara dan relawan Pihak Terkait.

“Terbukti pada saat hendak menyebarkan uang ke Desa Sigulok dimana ASN tersebut yang bernama Rolima Br Nainggolan dan Relawan Paslon 03 bersama Ronald Hotusoit dan Harry S.H. Purba tersebut tertangkap tangan oleh Anggota Gakumdu Kabupaten Humbang Hasundutan saat hendak menyebarkan uang pada tanggal 24 November 2024 pukul 17.00 WIB,” ucap Afrianto di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut.

Dugaan politik uang ini juga didalilkan Pemohon terjadi pada Kecamatan Dolok Sanggul. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Oloan P. Nababan dan Junita Rebeka Marbun terbukti secara ssah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilukada Kabupaten Humbang Hasundutan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Serta meminta untuk mendiskualifikasi Pihak Terkait. (*)

Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi/L.A.P
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan