Persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 217/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bintan, Rabu (5/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Rabu, 05 Februari 2025 | 23:06 WIB

Dibaca: 508

Permohonan Kabur Penyebab PHPU Bintan Tidak Dapat Diterima

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Bintan Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Komunitas Bakti Bangsa. Putusan Nomor 217/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.

Lebih lanjut, Saldi menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Terhadap dalil-dalil selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Saldi.


Baca juga:

Perlawanan Kotak Kosong dalam PHPU Bupati Bintan

Penjelasan KPU, Bawaslu, dan Roby-Deby Atas Pelaksanaan Pilbup Bintan


Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 Roby Kurniawan dan Deby Maryanti telah melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam bentuk pemberian sembako. Hal ini dibuktikan oleh Pemohon dengan pembagian door prize dalam Kegiatan HUT Partai Golkar ke 60 DPD Partai Golkar Kabupaten Bintan yang dinilai menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 1. Sehingga, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 622 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan Tahun 2024.


Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.

Editor: N. Rosi.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 217/PHPU.BUP-XXIII/2025