

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:59
Dilihat : 866JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perkara Nomor 217/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan pada Selasa (21/01/2025). Sidang tersebut dilaksanakan oleh Hakim Panel 2 yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dengan agenda sidang yaitu Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan (Termohon) melalui kuasa hukumnya Istiarta Fajar Purnama merespons dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon tidak melaksanakan tugasnya secara maksimal bila diukur dengan tingkat partisipasi pemilih. Menurut Fajar, rendahnya tingkat partisipasi Pemilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan 2024 disebabkan oleh adanya satu Pasangan Calon tanpa lawan.
“Salah satu tantangan bagi Termohon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang Pasangan Calonnya hanya satu adalah tingkat partisipasi masyarakat,” ungkap Fajar.
Namun demikian, menurut Fajar Termohon telah melaksanakan kegiatan peningkatan partisipasi berupa sosialisasi dan/atau pendidikan pemilih sebagaimana yang diamanatkan oleh PKPU 9/2022. Bentuk kegiatan peningkatan partisipasi tersebut berdasarkan keterangan Fajar adalah ajakan untuk datang ke TPS melalui khutbah Jum’at dan kegiatan sosialisasi tatap muka lainnya.
Atas dasar dalil tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan.
Baca juga:
Perlawanan Kotak Kosong dalam PHPU Bupati Bintan
Sementara itu, Pasangan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti (Pihak Terkait) yang diwakili oleh Totok Praseiyanto membantah dalil Pemohon yang menyatakan Pihak Terkait tidak didukung oleh mayoritas masyarakat Kabupaten Bintan setelah melakukan analisa terhadap fenomena kotak kosong. Menurut Totok, fenomena kotak kosong dalam pemilihan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 54C UU Pilkada.
“Seluruh proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan 2024 telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan dan perundangan oleh KPU Kabupaten Bintan,” ujar Totok
Kemudian Totok juga menuturkan bahwa dalil Pemohon yang menyatakan penghitungan kemenangan Pasangan Calon yang melawan kolom kosong harus didasari dari jumlah daftar pemilih tetap, bukan atas dasar jumlah suara yang sah, adalah dalil yang tidak beralasan hukum. Hal ini dikarenakan dalil atau keberatan Pemohon yang demikian bukan merupakan kompetensi Mahkamah untuk mengadili dan memutus dalam perkara PHPU Bupati, melainkan kompetensi Mahkamah dalam pengujian UU terhadap UUD, atau Mahkamah Agung (MA) untuk menguji peraturan di bawah UU. Atas dasar hal tersebut, Pihak Terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Adapun Bawaslu Kabupaten Bintan yang diwakili oleh Iskandar memberi keterangan bahwa Bawaslu Kabupaten Bintan hanya menangani satu temuan terkait dengan netralitas ASN dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan 2024. Selain itu, tidak terdapat laporan terhadap laporan atau temuan pelanggaran dan permohonan sengketa proses pemilihan, termasuk ihwal pembagian door prize dalam HUT Partai Golkar yang sebelumnya didalilkan oleh Pemohon.
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.

Bawaslu menghadirkan Iskandar untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 217/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Selasa (21/1/2025). Humas/Teguh



Selasa, 21 Januari 2025 | 18:59 WIB
Dibaca: 866
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perkara Nomor 217/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan pada Selasa (21/01/2025). Sidang tersebut dilaksanakan oleh Hakim Panel 2 yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dengan agenda sidang yaitu Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan (Termohon) melalui kuasa hukumnya Istiarta Fajar Purnama merespons dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon tidak melaksanakan tugasnya secara maksimal bila diukur dengan tingkat partisipasi pemilih. Menurut Fajar, rendahnya tingkat partisipasi Pemilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan 2024 disebabkan oleh adanya satu Pasangan Calon tanpa lawan.
“Salah satu tantangan bagi Termohon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang Pasangan Calonnya hanya satu adalah tingkat partisipasi masyarakat,” ungkap Fajar.
Namun demikian, menurut Fajar Termohon telah melaksanakan kegiatan peningkatan partisipasi berupa sosialisasi dan/atau pendidikan pemilih sebagaimana yang diamanatkan oleh PKPU 9/2022. Bentuk kegiatan peningkatan partisipasi tersebut berdasarkan keterangan Fajar adalah ajakan untuk datang ke TPS melalui khutbah Jum’at dan kegiatan sosialisasi tatap muka lainnya.
Atas dasar dalil tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan.
Baca juga:
Perlawanan Kotak Kosong dalam PHPU Bupati Bintan
Sementara itu, Pasangan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti (Pihak Terkait) yang diwakili oleh Totok Praseiyanto membantah dalil Pemohon yang menyatakan Pihak Terkait tidak didukung oleh mayoritas masyarakat Kabupaten Bintan setelah melakukan analisa terhadap fenomena kotak kosong. Menurut Totok, fenomena kotak kosong dalam pemilihan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 54C UU Pilkada.
“Seluruh proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan 2024 telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan dan perundangan oleh KPU Kabupaten Bintan,” ujar Totok
Kemudian Totok juga menuturkan bahwa dalil Pemohon yang menyatakan penghitungan kemenangan Pasangan Calon yang melawan kolom kosong harus didasari dari jumlah daftar pemilih tetap, bukan atas dasar jumlah suara yang sah, adalah dalil yang tidak beralasan hukum. Hal ini dikarenakan dalil atau keberatan Pemohon yang demikian bukan merupakan kompetensi Mahkamah untuk mengadili dan memutus dalam perkara PHPU Bupati, melainkan kompetensi Mahkamah dalam pengujian UU terhadap UUD, atau Mahkamah Agung (MA) untuk menguji peraturan di bawah UU. Atas dasar hal tersebut, Pihak Terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Adapun Bawaslu Kabupaten Bintan yang diwakili oleh Iskandar memberi keterangan bahwa Bawaslu Kabupaten Bintan hanya menangani satu temuan terkait dengan netralitas ASN dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan 2024. Selain itu, tidak terdapat laporan terhadap laporan atau temuan pelanggaran dan permohonan sengketa proses pemilihan, termasuk ihwal pembagian door prize dalam HUT Partai Golkar yang sebelumnya didalilkan oleh Pemohon.
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.