Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 143/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan, Rabu (5/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Rabu, 05 Februari 2025 | 21:54 WIB

Dibaca: 727

Permohonan PHPU Konawe Kepulauan Lewat Tenggang Waktu

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Wa Ode Nurhayati dan M. Yacub Rahman. Putusan Nomor 143/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 143/PHPU.BUP-XXIII/2024 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam UU 10/2016 (UU Pilkada) dan PMK 3/2024. Sehingga, eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan oleh Mahkamah disebutkan beralasan menurut hukum.

Selain itu, Arsul menuturkan bahwa oleh karena permohonan Pemohon tersebut melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum, pokok permohonan, ataupun hal-hal lain. Bahkan, Mahkamah tidak mempertimbangkan eksepsi lain selain eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan.

“Berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Arsul.


Baca juga:

Cawe-cawe Bupati Konawe Kepulauan dalam Pilkada

Rifqi-Farid Bantah Keberpihakan Bupati Konawe Kepulauan


Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa tingginya perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 4 Rifqi Saifullah Razak dan M. Farid sebesar 14.255 suara disebabkan oleh adanya keberpihakan bupati aktif. Keberpihakan bupati aktif tersebut dilakukan dengan cara melakukan pergantian 51 kepala desa di Kabupaten Konawe Kepulauan pada masa Pemilu.

Pemohon juga mengungkapkan dugaan keberpihakan bupati aktif terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 4 dalam proses tahapan pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan telah terjadi sejak ditetapkannya tahapan pemilu Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 oleh KPU Konawe Kepulauan. Hal ini dikarenakan Calon Bupati pada Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Rifqi Saifullah Razak merupakan anak kandung Amrullah selaku Bupati Aktif Konawe Kepulauan yang masa jabatannya masih aktif hingga berakhirnya masa periode tahun 2025.

Atas dasar dalil tersebut, Pemohon dalam petitumnya meminta kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 853 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan. Pemohon juga meminta kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Konawe Kepulauan untuk mendiskualifikasikan Pasangan Calon Nomor urut 4 karena terbukti melibatkan aparat pemerintah. Selain itu, Pemohon juga meminta kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Konawe Kepulauan untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di tujuh kecamatan.


Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.

Editor: N. Rosi.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 143/PHPU.BUP-XXIII/2025