Pihak Termohon Iskandar dan Nasruddin memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 143/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Kamis (23/1/2025). Humas/Teguh.

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:00 WIB

Dibaca: 1514

Rifqi-Farid Bantah Keberpihakan Bupati Konawe Kepulauan

JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor Urut 4 Rifqi Saifullah Razak dan Muhamad Farid (Pihak Terkait) membantah dalil Pasangan Calon Nomor Urut 3 Wa Ode Nurhayati dan M. Yacub Rahman (Pemohon) yang menyebutkan bahwa tingginya perolehan suara Pihak Terkait sebesar 14.255 suara disebabkan oleh adanya keberpihakan bupati aktif yang dilakukan dengan cara melakukan pergantian 51 kepala desa di Kabupaten Konawe Kepulauan pada masa Pemilu. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 143/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Kamis (23/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Agenda sidang adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

La Ode Muhammad Dzul Fajar selaku kuasa hukum Pihak Terkait menjelaskan bahwa penunjukan Penjabat Kepala Desa tersebut bukanlah 51 Desa melainkan 59 Desa. Penunjukan Penjabat Kepala Desa tersebut dilakukan karena 5 keadaan, yaitu: habis masa jabatannya; menjadi terpidana kasus korupsi; meninggal dunia; mengundurkan diri karena menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024; dan menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi. Terlebih, penunjukan Penjabat Kepala Desa tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2022-2023 atau sebelum tahapan dan proses pemilihan, bahkan belum pula masa kampanye.

“Maksud penunjukan Penjabat Kepala Desa oleh Bupati tidak memiliki relevansi dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan,” ujar Fajar.

Perlu untuk diketahui bahwa Pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa Calon Bupati pada Pihak Terkait merupakan anak kandung dari Bupati Aktif Konawe Kepulauan Tahun 2024. Sehingga, Pemohon menduga adanya keberpihakan bupati aktif terhadap Pihak Terkait dalam proses tahapan pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024.

Atas dasar dalil tersebut, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024.


Baca juga:

Cawe-cawe Bupati Konawe Kepulauan dalam Pilkada


Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan (Termohon) yang diwakili oleh Iskandar membantah dalil Pemohon yang menyatakan terdapat praktik joki suara dan adanya hak pilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Menurut Iskandar, dalil tersebut merupakan dalil yang illusioner dan tidak dapat dibuktikan secara hukum karena Pemohon dalam dalil permohonannya tidak dapat menguraikan secara jelas, waktu, tempat, dan subjek yang melakukan joki suara dan pengguna hak pilih tersebut. Terlebih, berdasarkan fakta empirik tidak ada keberatan dari saksi-saksi Pemohon saat penghitungan perolehan suara tingkat TPS se-Kabupaten Konawe Kepulauan.

“Saat kami melakukan rekap secara berjenjang baik TPS, PPK, maupun tingkat Kabupaten semua saksi Pemohon itu bertanda tangan dan kami sudah melampirkan dalam bukti,” ujar Iskandar.

Atas dasar dalil tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024.

Adapun Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan yang diwakili oleh Jibrar memberi keterangan berkenaan dengan dalil keberpihakan bupati aktif dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan 2024. Pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan menerima surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dari Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 6 September 2024. Terhadap laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan melakukan kajian dugaan pelanggaran pemilihan dan mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 12 Desember 2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan.


Baca selengkapnya:

Perkara Nomor 143/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jawaban Termohon

Keterangan Pihak Terkait

Keterangan Bawaslu



Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.

Editor: N. Rosi.