Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (5/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Rabu, 05 Februari 2025 | 21:50 WIB

Dibaca: 2312

PHPU Manggarai Barat Tidak Dapat Diterima Akibat Lewati Tenggang Waktu

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontan. Putusan Nomor 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 65/PHPU.BUP-XXIII/2024 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam UU 10/2016 dan PMK 3/2024. Sehingga, eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan oleh Mahkamah disebutkan beralasan menurut hukum.


Baca juga:
Menyoal Status Mantan Napi Calon Bupati Manggarai Barat yang Tidak Diumumkan ke Publik
KPU Kabupaten Manggarai Barat Klarifikasi Status Mantan Terpidana Edistasius Endi


Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa KPU Manggarai Barat berperilaku tidak profesional dengan meloloskan Calon Bupati pada Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Edistasius Endi yang merupakan mantan narapidana. Menurut Pemohon, Edistasius belum pernah mengumumkan dirinya sebagai narapidana kepada publik melalui media massa yang terdaftar di Dewan Pers sejak tahapan awal pendaftaran.

Sehingga, Pemohon dalam petitumnya meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Manggarai Barat Nomor 804 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 serta memerintahkan KPU Manggarai Barat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 di seluruh TPS Kabupaten Manggarai Barat.(*)

Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 65/PHPU.BUP-XXIII/2025