Kuasa Hukum Pemohon A. Muhammad Asrun memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Selasa (14/1/2025). Humas/Teguh

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:23 WIB

Dibaca: 10989

Menyoal Status Mantan Napi Calon Bupati Manggarai Barat yang Tidak Diumumkan ke Publik

JAKARTA, HUMAS MKRI – Tidak diumumkannya status mantan narapidana Calon Bupati Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Edistasius Endi kepada public dipersoalkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Nomor Urut 1 Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontan (Pemohon). Dalil ini diungkapkan oleh Andi M. Asrun selaku kuasa hukum dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Manggarai Barat Tahun 2024 (PHPU Bup Manggarai Barat) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Perkara Nomor 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Manysur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Selasa (14/1/2025).

Dalam permohonannya, A. Muhammad Asrun selaku kuasa hukum Pemohon menuturkan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat (KPU Manggarai Barat) berperilaku tidak profesional dengan meloloskan Edistasius yang merupakan mantan narapidana. Hal ini dikarenakan Edistasius belum pernah mengumumkan dirinya sebagai narapidana kepada publik melalui media massa yang terdaftar di Dewan Pers sejak tahapan awal pendaftaran.

“KPU sebagai termohon meloloskan Calon Bupati Nomor Urut 2 (Pihak Terkait) padahal tidak memenuhi syarat berupa tidak mencantumkan dan tidak mengumukan latar belakangnya sebagai ex-narapidana perkara judi,” ungkap Asrun.

Lebih lanjut, Asrun menuturkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g jo Pasal 45 ayat (2) huruf a dan b UU Pilkada mantan narapidana wajib mengumumkan jati dirinya ke publik melalui media massa yang tercatat di Dewan Pers sebagai syarat administrasi ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati. Dengan demikian, perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 menurut Pemohon batal demi hukum karena Edistasius yang merupakan Calon Bupatinya tidak memenuhi syarat adminisitrasi sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada tersebut.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 804 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 tanggal 03 Desember 2024. Serta memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 di Seluruh TPS Kabupaten Manggarai Barat.(*)

Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan