Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 182/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Poso, Rabu (5/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Rabu, 05 Februari 2025 | 20:23 WIB

Dibaca: 798

Permohonan Kabur Jadikan PHPU Bupati Poso Tidak Lanjut

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Darmin Agustinus Sigilipu-Samsinar Z. Moga dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Poso. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan/ketetapan perkara Nomor 182/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025).

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 182/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta

Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum. Dengan tak diterimanya permohonan, maka perkara ini tidak berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.

"Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Arief.


Baca Juga
Pelantikan dan Mutasi ASN oleh Petahana Pilbup Poso Dipersoalkan

Mutasi ASN oleh Cabup Petahana Poso Sudah Kantongi Izin Mendagri



Diketahui, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan perkara Nomor 182/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar Panel 3 pada Senin (13/1/2025). Pemohon mendalilkan pasangan calon nomor urut 3 sebagai petahana yang melakukan pelantikan dan mutasi pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Poso.

Selain pelantikan dan mutasi pejabat ASN, Verna Gladies Merry Inkiriwang sebagai calon bupati petahana melakukan dugaan pelanggaran dengan menggunakan program pemerintahan Kabupaten Poso untuk menguntungkan dirinya. Penyalahgunaan program lewat pembagian seragam sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) se-Kabupaten Poso.

Penulis: Nawir Arsyad Akbar

Editor: Fitri Yuliana

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 182/PHPU.BUP-XXIII/2025