

Jumat, 24 Januari 2025 | 06:32
Dilihat : 3119JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso sebagai Termohon menyampaikan jawaban terhadap dalil permohonan yang menyebut adanya pelanggaran dalam mutasi aparatur sipil negara (ASN) oleh calon bupati nomor urut 3 yang merupakan petahana, Verna Gladies Merry Inkiriwang. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso Nomor Urut 1 Darmin Agustinus Sigiulipu-Samsinar Z Moga selaku Pemohon mendalilkan, mutasi ASN pada enam bulan sebelum penetapan melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.
Hal tersebut disampaikan Aulia Nugraha Sutra Ashary selaku kuasa hukum Termohon dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti untuk Perkara Nomor 182/PHPU.BUP-XXIII/2025. Perkara tersebut dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Jumat (24/1/2025).
Aulia menjelaskan, KPU Kabupaten Poso mendapatkan tanggapan dari masyarakat ihwal mutasi ASN oleh Verna Gladies Merry Inkiriwang. Tanggapan masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi langsung kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Poso pada 20 September 2024. Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Poso kemudian menyerahkan empat dokumen yang berkaitan dengan mutasi ASN yang dilakukan Verna Gladies Merry Inkiriwang sebagai Bupati Kabupaten Poso. Dokumen tersebut juga dijadikan bukti Termohon dalam perkara Nomor 182/PHPU.BUP-XXIII/2025.
"Ibu Sekretaris Daerah menjelaskan kepada Termohon dan Bawaslu Kabupaten Poso, pada pokoknya terkait dengan pelantikan tersebut sudah memperoleh persetujuan Menteri Dalam Negeri," ujar Aulia di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Bantah Menyalahgunakan Kewenangan
Kemudian, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso Nomor Urut 3 Verna Gladies Merry Inkiriwang-Soeharto Kandar sebagai Pihak Terkait lewat kuasa hukumnya, Muhadjrin Ladide membantah dalil dugaan pelanggaran dalam mutasi ASN yang dilakukan calon bupati petahana. Mutasi tersebut ditegaskannya tidaklah melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.
"Dugaan dalil pelanggaran Pasal 71 ayat (2) adalah tidak benar, karena hanya merupakan bagian dari rotasi jabatan rutin," ujar Muhadjrin.
Muhadjrin juga membantah dalil dugaan penyalahgunaan program pembagian seragam sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) se-Kabupaten Poso untuk menguntungkan Pihak Terkait. Ia menambahkan bahwa program pembagian seragam sudah direncanakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan disetujui dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021.
"Dalil pelanggaran Pasal 73 ayat (1), bahwa dari pernyataan pihak Pemohon tersebut adalah merupakan pernyataan belaka atau asumsi yang tidak dapat dibuktikan, dan merupakan ranah kewenangan lembaga lain. Tidak ada uraian fakta yang dikemukakan sebagai bentuk pelanggaran atau subjek hukum atau orang yang dianggap memperoleh janji atau pemberian materi yang dilakukan dan diberikan Pihak Terkait," ujar Muhadjrin.
Kemudian, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso menerima laporan pada 22 Agustus 2024 terkait dugaan pelanggaran dalam mutasi ASN yang dilakukan calon bupati petahana Verna Gladies Merry Inkiriwang. Laporan tersebut ditangani dan dibahas Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), tetapi dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil.
"Bawaslu Kabupaten Poso mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 7 November 2024 yang pada pokoknya menyatakan laporan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil," ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Poso Irfan Hardianto W Tadene.
Baca juga: Pelantikan dan Mutasi ASN oleh Petahana Pilbup Poso Dipersoalkan
Sebagai informasi, Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso Nomor Urut 1 Darmin Agustinus Sigiulipu-Samsinar Z Moga yang mendalilkan petahana melakukan pelantikan dan mutasi kepada pejabat ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Poso. Pelantikan dan mutasi dilakukan kepada 75 orang pejabat administrasi, pejabat fungsional, dan kepala satuan pendidikan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Poso.
Selain pelantikan dan mutasi pejabat ASN, calon bupati petahana melakukan dugaan pelanggaran dengan menggunakan program pemerintahan Kabupaten Poso untuk menguntungkan dirinya. Penyalahgunaan program lewat pembagian seragam sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) se-Kabupaten Poso.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 3802 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun 2024, tertanggal 6 Desember 2024. Selanjutnya, membatalkan atau menggugurkan Verna Gladies Merry Inkiriwang-Soeharto Kandar sebagai peserta Pilbup Kabupaten Poso tahun 2024.
Lalu, menetapkan Darmin Agustinus Sigiulipu-Samsinar Z Moga sebagai pemenang sah Pilbup Kabupaten Poso dengan perolehan 38.074 suara; Memerintahkan KPU Kabupaten Poso untuk melaksanakan pembatalan atau pengguguran Verna Gladies Merry Inkiriwang-Soeharto Kandar dari kedudukannya sebagai pasangan calon Pilbup Kabupaten Poso. Memerintahkan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso untuk menetapkan Pemohon sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Poso tahun 2024 sebagai pemenang suara sah terbanyak dengan jumlah 38.074 dalam hasil perhitungan rekapitulasi suara sah pasangan calon bupati dan wakil bupati Poso tahun 2024.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Aulia Nugraha Sutra Ashary (kedua kiri) selaku kuasa hukum Termohon saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 182/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Poso, pada Jumat (24/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu


Jumat, 24 Januari 2025 | 13:32 WIB
Dibaca: 3119
JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso sebagai Termohon menyampaikan jawaban terhadap dalil permohonan yang menyebut adanya pelanggaran dalam mutasi aparatur sipil negara (ASN) oleh calon bupati nomor urut 3 yang merupakan petahana, Verna Gladies Merry Inkiriwang. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso Nomor Urut 1 Darmin Agustinus Sigiulipu-Samsinar Z Moga selaku Pemohon mendalilkan, mutasi ASN pada enam bulan sebelum penetapan melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.
Hal tersebut disampaikan Aulia Nugraha Sutra Ashary selaku kuasa hukum Termohon dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti untuk Perkara Nomor 182/PHPU.BUP-XXIII/2025. Perkara tersebut dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Jumat (24/1/2025).
Aulia menjelaskan, KPU Kabupaten Poso mendapatkan tanggapan dari masyarakat ihwal mutasi ASN oleh Verna Gladies Merry Inkiriwang. Tanggapan masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi langsung kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Poso pada 20 September 2024. Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Poso kemudian menyerahkan empat dokumen yang berkaitan dengan mutasi ASN yang dilakukan Verna Gladies Merry Inkiriwang sebagai Bupati Kabupaten Poso. Dokumen tersebut juga dijadikan bukti Termohon dalam perkara Nomor 182/PHPU.BUP-XXIII/2025.
"Ibu Sekretaris Daerah menjelaskan kepada Termohon dan Bawaslu Kabupaten Poso, pada pokoknya terkait dengan pelantikan tersebut sudah memperoleh persetujuan Menteri Dalam Negeri," ujar Aulia di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Bantah Menyalahgunakan Kewenangan
Kemudian, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso Nomor Urut 3 Verna Gladies Merry Inkiriwang-Soeharto Kandar sebagai Pihak Terkait lewat kuasa hukumnya, Muhadjrin Ladide membantah dalil dugaan pelanggaran dalam mutasi ASN yang dilakukan calon bupati petahana. Mutasi tersebut ditegaskannya tidaklah melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.
"Dugaan dalil pelanggaran Pasal 71 ayat (2) adalah tidak benar, karena hanya merupakan bagian dari rotasi jabatan rutin," ujar Muhadjrin.
Muhadjrin juga membantah dalil dugaan penyalahgunaan program pembagian seragam sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) se-Kabupaten Poso untuk menguntungkan Pihak Terkait. Ia menambahkan bahwa program pembagian seragam sudah direncanakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan disetujui dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021.
"Dalil pelanggaran Pasal 73 ayat (1), bahwa dari pernyataan pihak Pemohon tersebut adalah merupakan pernyataan belaka atau asumsi yang tidak dapat dibuktikan, dan merupakan ranah kewenangan lembaga lain. Tidak ada uraian fakta yang dikemukakan sebagai bentuk pelanggaran atau subjek hukum atau orang yang dianggap memperoleh janji atau pemberian materi yang dilakukan dan diberikan Pihak Terkait," ujar Muhadjrin.
Kemudian, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso menerima laporan pada 22 Agustus 2024 terkait dugaan pelanggaran dalam mutasi ASN yang dilakukan calon bupati petahana Verna Gladies Merry Inkiriwang. Laporan tersebut ditangani dan dibahas Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), tetapi dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil.
"Bawaslu Kabupaten Poso mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 7 November 2024 yang pada pokoknya menyatakan laporan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil," ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Poso Irfan Hardianto W Tadene.
Baca juga: Pelantikan dan Mutasi ASN oleh Petahana Pilbup Poso Dipersoalkan
Sebagai informasi, Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso Nomor Urut 1 Darmin Agustinus Sigiulipu-Samsinar Z Moga yang mendalilkan petahana melakukan pelantikan dan mutasi kepada pejabat ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Poso. Pelantikan dan mutasi dilakukan kepada 75 orang pejabat administrasi, pejabat fungsional, dan kepala satuan pendidikan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Poso.
Selain pelantikan dan mutasi pejabat ASN, calon bupati petahana melakukan dugaan pelanggaran dengan menggunakan program pemerintahan Kabupaten Poso untuk menguntungkan dirinya. Penyalahgunaan program lewat pembagian seragam sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) se-Kabupaten Poso.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 3802 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun 2024, tertanggal 6 Desember 2024. Selanjutnya, membatalkan atau menggugurkan Verna Gladies Merry Inkiriwang-Soeharto Kandar sebagai peserta Pilbup Kabupaten Poso tahun 2024.
Lalu, menetapkan Darmin Agustinus Sigiulipu-Samsinar Z Moga sebagai pemenang sah Pilbup Kabupaten Poso dengan perolehan 38.074 suara; Memerintahkan KPU Kabupaten Poso untuk melaksanakan pembatalan atau pengguguran Verna Gladies Merry Inkiriwang-Soeharto Kandar dari kedudukannya sebagai pasangan calon Pilbup Kabupaten Poso. Memerintahkan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso untuk menetapkan Pemohon sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Poso tahun 2024 sebagai pemenang suara sah terbanyak dengan jumlah 38.074 dalam hasil perhitungan rekapitulasi suara sah pasangan calon bupati dan wakil bupati Poso tahun 2024.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina