

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:06
Dilihat : 472JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tambrauw Tahun 2024 (PHPU Bupati Tambrauw 2024) yang diajukan oleh Yohanis Yembra-Petrus Yewen. Putusan Nomor 215/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya sidang didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya, menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak memenuhi syarat formil. “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah mempertimbangkan dalil Pemohon mengenai proses pemungutan suara di TPS 001 Kampung Barar Distrik Kwoor yang dilakukan secara tertutup. Menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat menguraikan secara detail mengenai bagaimana peristiwa tersebut terjadi dan siapa saja yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Selain itu, Mahkamah tidak menemukan laporan dan/atau temuan sebagai hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tambrauw menyangkut pemungutan suara secara tertutup di TPS 001 Kampung Barar Distrik Kwoor.
“Oleh karenanya, Mahkamah tidak yakin dengan kebenaran dalil Pemohon a quo. Dengan demikian dalil Pemohon mengenai pemungutan suara secara tertutup di TPS 001 Kampung Barar Distrik Kwoor adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Suhartoyo.
Terkait dalil mengenai pemungutan suara secara noken di TPS 01 Kampung Mega Distrik Moraid, Mahkamah juga menilai bukti yang diajukan oleh Pemohon tidak cukup kuat. Bukti yang berupa rekaman video hanya menunjukkan beberapa orang berbicara mengenai noken tanpa memberikan gambaran yang jelas tentang pelaksanaan pemungutan suara dengan metode tersebut.
Selain dalil tersebut, Mahkamah juga menyoroti perbedaan suara antara Pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak. Berdasarkan hasil rekapitulasi, Pemohon memperoleh 4.673 suara, sedangkan Pihak Terkait meraih 6.757 suara. Dengan selisih sebesar 2.084 suara atau 9,6% dari total suara sah, Mahkamah menilai selisih tersebut melebihi batas maksimal 2% yang diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Meskipun Pemohon adalah pasangan calon dalam Pilbup Tambrauw Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016,” ungkap Enny.
Baca juga:
Dugaan Kecurangan Pilbup Tambrauw Menyoal Pemungutan Suara Noken dan Intervensi Pejabat
KPU Kabupaten Tambrauw Akui Ada Coblos Ganda, Namun Sudah Lakukan PSU
Sebagai informasi, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw Tahun 2024 diwarnai dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara. Salah satu persoalan utama adalah penggunaan sistem pemungutan suara noken atau ikat yang seharusnya tidak berlaku di Kabupaten Tambrauw. Dalam aturan yang telah ditetapkan, sistem pemungutan suara di wilayah ini seharusnya dilakukan dengan metode one man one vote, sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemungutan Suara. Hal ini menjadi dalil permohonan yang diajukan oleh Yohanis Yembra-Petrus Yewen yang merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw Nomor Urut 1. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Moin Tualeka selaku Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/ Ketetapan Perkara Nomor 215/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Tambrauw, di Ruang Sidang Pleno MK. Rabu (5/2/2025). Humas/Teguh

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:06 WIB
Dibaca: 472
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tambrauw Tahun 2024 (PHPU Bupati Tambrauw 2024) yang diajukan oleh Yohanis Yembra-Petrus Yewen. Putusan Nomor 215/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya sidang didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya, menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak memenuhi syarat formil. “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah mempertimbangkan dalil Pemohon mengenai proses pemungutan suara di TPS 001 Kampung Barar Distrik Kwoor yang dilakukan secara tertutup. Menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat menguraikan secara detail mengenai bagaimana peristiwa tersebut terjadi dan siapa saja yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Selain itu, Mahkamah tidak menemukan laporan dan/atau temuan sebagai hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tambrauw menyangkut pemungutan suara secara tertutup di TPS 001 Kampung Barar Distrik Kwoor.
“Oleh karenanya, Mahkamah tidak yakin dengan kebenaran dalil Pemohon a quo. Dengan demikian dalil Pemohon mengenai pemungutan suara secara tertutup di TPS 001 Kampung Barar Distrik Kwoor adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Suhartoyo.
Terkait dalil mengenai pemungutan suara secara noken di TPS 01 Kampung Mega Distrik Moraid, Mahkamah juga menilai bukti yang diajukan oleh Pemohon tidak cukup kuat. Bukti yang berupa rekaman video hanya menunjukkan beberapa orang berbicara mengenai noken tanpa memberikan gambaran yang jelas tentang pelaksanaan pemungutan suara dengan metode tersebut.
Selain dalil tersebut, Mahkamah juga menyoroti perbedaan suara antara Pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak. Berdasarkan hasil rekapitulasi, Pemohon memperoleh 4.673 suara, sedangkan Pihak Terkait meraih 6.757 suara. Dengan selisih sebesar 2.084 suara atau 9,6% dari total suara sah, Mahkamah menilai selisih tersebut melebihi batas maksimal 2% yang diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Meskipun Pemohon adalah pasangan calon dalam Pilbup Tambrauw Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016,” ungkap Enny.
Baca juga:
Dugaan Kecurangan Pilbup Tambrauw Menyoal Pemungutan Suara Noken dan Intervensi Pejabat
KPU Kabupaten Tambrauw Akui Ada Coblos Ganda, Namun Sudah Lakukan PSU
Sebagai informasi, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw Tahun 2024 diwarnai dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara. Salah satu persoalan utama adalah penggunaan sistem pemungutan suara noken atau ikat yang seharusnya tidak berlaku di Kabupaten Tambrauw. Dalam aturan yang telah ditetapkan, sistem pemungutan suara di wilayah ini seharusnya dilakukan dengan metode one man one vote, sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemungutan Suara. Hal ini menjadi dalil permohonan yang diajukan oleh Yohanis Yembra-Petrus Yewen yang merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw Nomor Urut 1. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 215/PHPU.BUP-XXIII/2025