Arnoldus Alo Lengka (tengah) selaku kuasa hukum Termohon saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 215/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tambrauw, Jumat (31/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:50 WIB

Dibaca: 684

KPU Kabupaten Tambrauw Akui Ada Coblos Ganda, Namun Sudah Lakukan PSU

JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tambrauw membantah dalil adanya pemungutan suara yang dilakukan secara noken atau ikat pada TPS 001 Kampung Mega, Distrik Moraid, Kabupaten Tambrauw sebagaimana Perkara Nomor 215/PHPU.BUP-XXIII/2025. Yohanis Yembra-Petrus Yewen yang merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw Nomor Urut 1 merupakan Pemohon dari perkara tersebut.

Dalam jawaban Termohon yang dibacakan Arnoldus Alo Lengka, KPU Kabupaten Tambrauw yang merupakan Termohon menyebut dalil Pemohon tersebut adalah tidak benar. Peristiwa yang terjadi adalah telah dilakukan pencoblosan surat suara oleh masingmasing orang yang lebih dari satu surat suara dan juga diikuti oleh petugas Linmas dan Penyelenggara.

“Terkait kejadian tersebut pada tanggal 04 Desember 2024 telah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Kampung Mega, Distrik Moraid, Kabupaten Tambrauw,” ujar Arnoldus dalam sidang lanjutan yang digelar pada Jumat (31/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta.

Kemudian Termohon juga membantah adanya dalil pemungutan suara di TPS 001 Kampung Barar, Distrik Kwoor yang dilakukan secara tertutup. Namun, Termohon menegaskan bahwa dalil tersebut tidak benar. Menurut Termohon, pemungutan suara telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, proses pemungutan suara juga dihadiri oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saksi dari masing-masing pasangan calon, pengawas TPS, serta aparat kepolisian. Termohon juga menambahkan bahwa tidak ada pihak yang mengajukan surat keberatan, serta tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Tambrauw terkait dugaan pelanggaran di TPS tersebut.

Kemudian, Pemohon juga mengajukan dalil bahwa di Distrik Bamusbama, Tobouw, dan Miyah Selatan telah terjadi intervensi oleh aparat kampung dan kepala distrik yang mengarahkan pemilih untuk memilih pasangan calon nomor urut 2. Namun, Termohon menjelaskan pemungutan suara di distrik-distrik tersebut telah berlangsung sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, dengan kehadiran saksi dari masing-masing pasangan calon serta pengawas TPS. Tidak ada keberatan yang diajukan oleh saksi atau pihak lain, dan tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Tambrauw terkait dugaan intervensi tersebut.

Pemungutan Suara Berjalan Demokratis
Sementara itu, Pasangan Yieskiel Yesnath – Paulus Ajambuani (Pihak Terkait) dalam sengketa Pilkada Tambrauw juga membantah sejumlah dalil yang diajukan Pemohon. Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Muhammad Rizal menegaskan bahwa proses pemungutan suara di berbagai lokasi berlangsung secara demokratis dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak Terkait menegaskan klaim pemungutan suara di TPS 01 Kampung Barar, Distrik Kwoor, dilakukan secara tertutup adalah tidak benar. “Proses pemungutan suara berjalan secara demokratis dan terbuka, dengan kehadiran saksi dari Pemohon, Niko Yesnath, yang turut menandatangani berita acara, sertifikat, serta catatan hasil penghitungan suara di TPS tersebut,” tegas Rizal.

Terkait TPS 01 Kampung Mega, Distrik Moraid, Pihak terkait membantah klaim ini dan menyatakan dugaan pelanggaran telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Tambrauw. Bawaslu mengeluarkan Surat yang merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU). “Sesuai rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Tambrauw telah melaksanakan PSU pada 4 Desember 2024,” terangnya.  

Selain itu, Pihak terkait membantah tuduhan adanya intervensi dengan menyatakan tidak ada keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon nomor urut 1 saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara di distrik tersebut. Bahkan, saksi Pemohon, Ruti Yeblo, menyetujui hasil perhitungan suara dan menandatangani Model D Hasil Distrik Bamusbama.

Baca juga: Dugaan Kecurangan Pilbup Tambrauw Menyoal Pemungutan Suara Noken dan Intervensi Pejabat

Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan telah menerima 12 laporan dugaan pelanggaran selama proses Pilkada Tambrauw. “Dari jumlah tersebut, enam laporan diregistrasi, dua tidak diregistrasi, dan lima tidak ditindaklanjuti,” terang Johannis PM Manyambouw.  

Bawaslu menjelaskan bahwa dalam penanganan melalui Sentra Gakkumdu, kasus pada tahap pertama dihentikan, begitu pula pada tahap kedua di Kejaksaan. Selain itu, satu kasus lainnya juga dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.  Sementara itu, satu temuan yang diterima Bawaslu tidak dapat ditindaklanjuti karena kurangnya bukti. Terkait rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), Bawaslu menyebut terdapat tiga rekomendasi PSU yang telah dikeluarkan dan seluruhnya telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Dari dalil yang dikemukakan di atas, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang berlangsung pada Kamis (16/1/2025) lalu, pihak Pemohon meminta MK untuk membatalkan hasil rekapitulasi suara dan memerintahkan penyelenggaraan pemilihan ulang yang lebih transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina