

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:44
Dilihat : 649JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Deiyai yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Nomor Urut 3 Yan Ukago dan Stefanus Mote tidak dapat diterima. Putusan Nomor 181/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada Rabu (5/2/2025).
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai dalil Pemohon mengenai pengabaian sistem noken atau sistem ikat di Distrik Tigi Barat, Distrik Tigi Timur, Distrik Bouwobado, dan Distrik Tigi tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah tidak menemukan adanya laporan atau temuan dari Bawaslu Kabupaten Deiyai terkait dugaan pelanggaran di wilayah-wilayah tersebut.
Mahkamah juga menegaskan bahwa penggunaan sistem noken atau sistem ikat di Kabupaten Deiyai harus diadministrasikan dengan baik oleh penyelenggara pemilu. Berdasarkan fakta hukum, Mahkamah menemukan bahwa kesepakatan akhir masyarakat adat telah tertuang dalam dokumen resmi pemungutan suara di TPS, yaitu Formulir C.Hasil beserta lampirannya. Kesepakatan masyarakat adat yang dituangkan dalam formulir tersebut hanya dapat ditinjau ulang atau diubah oleh pihak berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, Mahkamah meyakini bahwa Formulir C.Hasil merupakan bentuk administrasi yang sah dari pelaksanaan sistem noken atau sistem ikat di Kabupaten Deiyai.
“Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai adanya perbedaan penghitungan suara antara Pemohon dengan Termohon karena adanya berbagai pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh Termohon dan Pihak Terkait mengenai pengabaian sistem noken di 5 (lima) distrik adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum MK.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, Enny melanjutkan Mahkamah menyatakan bahwa tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah. Selain itu, Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus yang dapat menjadi pengecualian dalam perkara ini.
“Perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 16.206 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah sebanyak 28.057 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 28.507 suara 16.206 suara 11.851 suara (15,01%) atau lebih dari 1.579 suara,” sebut Enny.
Sehingga Mahkamah berpendapat bahwa meskipun Pemohon merupakan pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Tahun 2024, mereka tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dinyatakan beralasan menurut hukum,” jelasnya.
Baca juga:
KPU Diduga Abaikan Hasil Noken, Hasil Pilbup Deiyai Digugat
KPU Bantah Klaim Ketidaksesuaian Hasil dalam Pilbup Deiyai
Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Nomor Urut 3 Yan Ukago dan Stefanus Mote merupakan Pemohonn Nomor 181/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam permohonan ini, Pemohon mendalilkan adanya pengabaian hasil pemilihan melalui sistem noken oleh KPU Kabupaten Deiyai selaku Termohon.
Pemohon mendalilkan pelanggaran-pelanggaran yang signifikan mempengaruhi perolehan suara Pemohon itu dikarenakan KPU Kabupaten Deiyai (Termohon) mengabaikan hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Tahun 2024 dengan sistem noken yang sebagai kearifan lokal diakui eksistensinya dalam sistem hukum Indonesia.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Roberto Leiwakabessy selaku Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 181/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Deiyai, di Ruang Sidang Pleno MK. Rabu (5/2/2025). Humas/Teguh

Rabu, 05 Februari 2025 | 17:44 WIB
Dibaca: 649
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Deiyai yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Nomor Urut 3 Yan Ukago dan Stefanus Mote tidak dapat diterima. Putusan Nomor 181/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada Rabu (5/2/2025).
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai dalil Pemohon mengenai pengabaian sistem noken atau sistem ikat di Distrik Tigi Barat, Distrik Tigi Timur, Distrik Bouwobado, dan Distrik Tigi tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah tidak menemukan adanya laporan atau temuan dari Bawaslu Kabupaten Deiyai terkait dugaan pelanggaran di wilayah-wilayah tersebut.
Mahkamah juga menegaskan bahwa penggunaan sistem noken atau sistem ikat di Kabupaten Deiyai harus diadministrasikan dengan baik oleh penyelenggara pemilu. Berdasarkan fakta hukum, Mahkamah menemukan bahwa kesepakatan akhir masyarakat adat telah tertuang dalam dokumen resmi pemungutan suara di TPS, yaitu Formulir C.Hasil beserta lampirannya. Kesepakatan masyarakat adat yang dituangkan dalam formulir tersebut hanya dapat ditinjau ulang atau diubah oleh pihak berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, Mahkamah meyakini bahwa Formulir C.Hasil merupakan bentuk administrasi yang sah dari pelaksanaan sistem noken atau sistem ikat di Kabupaten Deiyai.
“Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai adanya perbedaan penghitungan suara antara Pemohon dengan Termohon karena adanya berbagai pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh Termohon dan Pihak Terkait mengenai pengabaian sistem noken di 5 (lima) distrik adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum MK.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, Enny melanjutkan Mahkamah menyatakan bahwa tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah. Selain itu, Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus yang dapat menjadi pengecualian dalam perkara ini.
“Perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 16.206 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah sebanyak 28.057 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 28.507 suara 16.206 suara 11.851 suara (15,01%) atau lebih dari 1.579 suara,” sebut Enny.
Sehingga Mahkamah berpendapat bahwa meskipun Pemohon merupakan pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Tahun 2024, mereka tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dinyatakan beralasan menurut hukum,” jelasnya.
Baca juga:
KPU Diduga Abaikan Hasil Noken, Hasil Pilbup Deiyai Digugat
KPU Bantah Klaim Ketidaksesuaian Hasil dalam Pilbup Deiyai
Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Nomor Urut 3 Yan Ukago dan Stefanus Mote merupakan Pemohonn Nomor 181/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam permohonan ini, Pemohon mendalilkan adanya pengabaian hasil pemilihan melalui sistem noken oleh KPU Kabupaten Deiyai selaku Termohon.
Pemohon mendalilkan pelanggaran-pelanggaran yang signifikan mempengaruhi perolehan suara Pemohon itu dikarenakan KPU Kabupaten Deiyai (Termohon) mengabaikan hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Tahun 2024 dengan sistem noken yang sebagai kearifan lokal diakui eksistensinya dalam sistem hukum Indonesia.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 181/PHPU.BUP-XXIII/2025