

Kamis, 30 Januari 2025 | 05:22
Dilihat : 1525JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai selaku Termohon membantah klaim terkait ketidaksesuaian hasil dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Tahun 2024. Sebelumnya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Nomor Urut 3 Yan Ukago dan Stefanus Mote yang merupakan Pemohon Perkara Nomor 181/PHPU.BUP-XXIII/2025 mendalilkan adanya pengabaian dan ketidaksesuaian hasil pemilihan melalui sistem noken oleh Termohon.
Eugen Ehrlich Arie selaku kuasa hukum Termohon menyampaikan hal tersebut dalam sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Tahun 2024 (PHPU Bupati Deiyai 2024) yang digelar pada Kamis (30/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3. Dalam sidang Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Termohon membantah tuduhan pasangan calon Yan Ukago dan Stefanus Mote (Pemohon) yang menyatakan adanya ketidaksesuaian dalam sistem pemilihan dan penghitungan suara. Pemohon sebelumnya mengklaim bahwa proses penghitungan suara tidak sesuai dengan Sistem Pemilihan Noken/Ikat yang telah ditetapkan, serta adanya dugaan pelanggaran berupa pengurangan suara dan pergeseran suara calon pada beberapa distrik.
“Tuduhan mengenai ketidakberlakuannya sistem noken/ikat di Kabupaten Deiyai tidak benar. Termohon menyatakan bahwa pemilihan di Kabupaten Deiyai tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan sistem noken/ikat yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1774 Tahun 2024,” ujar Eugen.
Lebih lanjut, Termohon menegaskan bahwa seluruh hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di berbagai distrik sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak ditemukan bukti pelanggaran yang dapat mempengaruhi hasil perolehan suara. Selain itu, tidak ada laporan atau temuan dari Bawaslu Kabupaten Deiyai terkait dugaan pelanggaran atau kecurangan yang diajukan oleh Pemohon. “Bukti T-10 Yang Mulia,” imbuhnya.
Pihak Termohon juga menjelaskan bahwa surat kesepakatan dari masyarakat di beberapa distrik yang dijadikan dasar oleh Pemohon tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan dalam pedoman teknis KPU. Sebagai bukti, Termohon menunjukkan dokumen yang telah diserahkan kepada KPU Kabupaten Deiyai sebagai hasil rekapitulasi yang sah, yang sesuai dengan prosedur penghitungan suara yang telah ditetapkan.
Meskipun Pemohon mengklaim adanya hilangnya suara di sejumlah distrik, termasuk Distrik Tigi Timur, Distrik Kapiraya, dan Distrik Bouwobado, Termohon membantah hal tersebut dengan menunjukkan dokumen resmi yang mencatatkan perolehan suara yang sah. Termohon juga menegaskan bahwa tidak ada keberatan atau laporan dari pihak terkait yang menyatakan adanya pelanggaran yang signifikan terhadap hasil pemilihan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Nomor Urut 5 Kornelis Pakage dan Bendiktus Pekei selaku Pihak Terkait dalam sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai 2024 yang diwakili kuasanya William Sinaga mengungkapkan keberatannya atas berbagai dalil yang diajukan oleh Pemohon. Dalam keterangannya, Pihak Terkait menegaskan klaim Pemohon mengenai adanya kecurangan dalam proses pemilihan, Pihak Terkait membantah keras tuduhan tersebut. Pihak Terkait menjelaskan bahwa tidak ada bukti yang menguatkan adanya pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan selama pemilu.
Selain itu, Pihak Terkait juga menanggapi tuduhan Pemohon terkait dengan pembatasan akses ke beberapa kampung di Distrik Tigi Barat. Pihak Terkait menegaskan bahwa tidak ada pelarangan terhadap Pemohon untuk memasuki kampung-kampung tersebut, dan tuduhan adanya ancaman dengan senjata tajam juga tidak terbukti. Pihak Terkait mengingatkan bahwa jika memang terjadi pelanggaran, hal tersebut seharusnya dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Deiyai.
“Pemohon tidak pernah melaporkan tuduhan kecurangan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Deiyai. Tapi tidak pernah melaporkannya,”tegasnya,
Dalam hal tuduhan Pemohon mengenai dukungan dari enam kampung di Distrik Tigi Barat, Pihak Terkait juga membantah klaim tersebut. Mereka menunjukkan ketidakcocokan antara jumlah suara yang diklaim oleh Pemohon dan hasil penghitungan yang tercatat. Pihak Terkait meminta agar MK menolak dalil Pemohon yang tidak memiliki bukti yang jelas dan sah.
“Untuk permohonan Pemohon terkait surat dukungan di Kapiraya, kami sudah mengajukan bukti PT-17 dan PT-18 berupa video. Pada pokoknya video menjelaskan kepala suku Kapiraya membacakan surat dukungan kepala-kepala kampung dan memberikan suara sebesar 5.149 suara kepada paslon nomor 2. Jadi tidak benar suara tersebut diberian ke paslon nomor 3,” tegas William.
Dengan demikian, Pihak Terkait memohon agar MK menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pemohon dan menegaskan keabsahan hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Deiyai.
Sedangkan Bawaslu dalam keterangan yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Deiyai, Desepina Tatogo mengatakan di Distrik Kapiraya terdapat keberatan saat pleno karena pada kesepakatan pertama diberikan untuk paslon nomor 2 yaitu sebesar 5.189 suara pada tingkat distrik.
“Kesepakatan kedua berubah lagi di distrik Kapiraya 40 suara keluar dibagikan kepada pasangan nomor urut 1. Kesepakatan ketiga berubah lagi yaitu masyarakat kembali bersatu dan kembali nmenyampaikan kepada PPD mengakomodir suara kembali lagi ke paslon nomor urut 2 Petrus Badokapa dan Yohanes Adii,” ungkapnya.
Selain itu, pada Distrik Bouwobado, masyarakat sudah membagikan kepada 5 lima pasangan calon tanpa ada surat kesepakatan masyarakat ataupun pernyataan dari kepala suku sehingga proses pemungutan dan penghitungan berjalan dengan lancar.
Baca juga: KPU Diduga Abaikan Hasil Noken, Hasil Pilbup Deiyai Digugat
Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Nomor Urut 3 Yan Ukago dan Stefanus Mote merupakan Pemohonn Nomor 181/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam permohonan ini, Pemohon mendalilkan adanya pengabaian hasil pemilihan melalui sistem noken oleh KPU Kabupaten Deiyai selaku Termohon.
Pemohon mendalilkan pelanggaran-pelanggaran yang signifikan mempengaruhi perolehan suara Pemohon itu dikarenakan KPU Kabupaten Deiyai (Termohon) mengabaikan hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Tahun 2024 dengan sistem noken yang sebagai kearifan lokal diakui eksistensinya dalam sistem hukum Indonesia.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon memohon agar MK mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan Keputusan Komisi Pemililhan Umum Kabupaten Deiyai Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Tahun 2024, tanggal 5 Desember 2024, yang diumumkan pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 pukul 18.45 WIT. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati Kabupaten Deiyai yang benar pasangan calon Ateng Edowal dan Demianus Agapa sebesar 9.444 suara, Petrus Badokapa dan Yohanes Adil sebanyak 1.071 suara, Yan Ukago dan Stefanus Mote sebesar 33.098 suara dan Melkianus Mote dan Ayub Pigome sebesar 23.092 suara sehingga total suara sah 78.959 suara. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Eugen Ehrlich Arie selaku kuasa hukum Termohon saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 181/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Deiyai, pada Kamis (30/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu



Kamis, 30 Januari 2025 | 12:22 WIB
Dibaca: 1525
JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai selaku Termohon membantah klaim terkait ketidaksesuaian hasil dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Tahun 2024. Sebelumnya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Nomor Urut 3 Yan Ukago dan Stefanus Mote yang merupakan Pemohon Perkara Nomor 181/PHPU.BUP-XXIII/2025 mendalilkan adanya pengabaian dan ketidaksesuaian hasil pemilihan melalui sistem noken oleh Termohon.
Eugen Ehrlich Arie selaku kuasa hukum Termohon menyampaikan hal tersebut dalam sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Tahun 2024 (PHPU Bupati Deiyai 2024) yang digelar pada Kamis (30/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3. Dalam sidang Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Termohon membantah tuduhan pasangan calon Yan Ukago dan Stefanus Mote (Pemohon) yang menyatakan adanya ketidaksesuaian dalam sistem pemilihan dan penghitungan suara. Pemohon sebelumnya mengklaim bahwa proses penghitungan suara tidak sesuai dengan Sistem Pemilihan Noken/Ikat yang telah ditetapkan, serta adanya dugaan pelanggaran berupa pengurangan suara dan pergeseran suara calon pada beberapa distrik.
“Tuduhan mengenai ketidakberlakuannya sistem noken/ikat di Kabupaten Deiyai tidak benar. Termohon menyatakan bahwa pemilihan di Kabupaten Deiyai tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan sistem noken/ikat yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1774 Tahun 2024,” ujar Eugen.
Lebih lanjut, Termohon menegaskan bahwa seluruh hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di berbagai distrik sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak ditemukan bukti pelanggaran yang dapat mempengaruhi hasil perolehan suara. Selain itu, tidak ada laporan atau temuan dari Bawaslu Kabupaten Deiyai terkait dugaan pelanggaran atau kecurangan yang diajukan oleh Pemohon. “Bukti T-10 Yang Mulia,” imbuhnya.
Pihak Termohon juga menjelaskan bahwa surat kesepakatan dari masyarakat di beberapa distrik yang dijadikan dasar oleh Pemohon tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan dalam pedoman teknis KPU. Sebagai bukti, Termohon menunjukkan dokumen yang telah diserahkan kepada KPU Kabupaten Deiyai sebagai hasil rekapitulasi yang sah, yang sesuai dengan prosedur penghitungan suara yang telah ditetapkan.
Meskipun Pemohon mengklaim adanya hilangnya suara di sejumlah distrik, termasuk Distrik Tigi Timur, Distrik Kapiraya, dan Distrik Bouwobado, Termohon membantah hal tersebut dengan menunjukkan dokumen resmi yang mencatatkan perolehan suara yang sah. Termohon juga menegaskan bahwa tidak ada keberatan atau laporan dari pihak terkait yang menyatakan adanya pelanggaran yang signifikan terhadap hasil pemilihan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Nomor Urut 5 Kornelis Pakage dan Bendiktus Pekei selaku Pihak Terkait dalam sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai 2024 yang diwakili kuasanya William Sinaga mengungkapkan keberatannya atas berbagai dalil yang diajukan oleh Pemohon. Dalam keterangannya, Pihak Terkait menegaskan klaim Pemohon mengenai adanya kecurangan dalam proses pemilihan, Pihak Terkait membantah keras tuduhan tersebut. Pihak Terkait menjelaskan bahwa tidak ada bukti yang menguatkan adanya pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan selama pemilu.
Selain itu, Pihak Terkait juga menanggapi tuduhan Pemohon terkait dengan pembatasan akses ke beberapa kampung di Distrik Tigi Barat. Pihak Terkait menegaskan bahwa tidak ada pelarangan terhadap Pemohon untuk memasuki kampung-kampung tersebut, dan tuduhan adanya ancaman dengan senjata tajam juga tidak terbukti. Pihak Terkait mengingatkan bahwa jika memang terjadi pelanggaran, hal tersebut seharusnya dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Deiyai.
“Pemohon tidak pernah melaporkan tuduhan kecurangan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Deiyai. Tapi tidak pernah melaporkannya,”tegasnya,
Dalam hal tuduhan Pemohon mengenai dukungan dari enam kampung di Distrik Tigi Barat, Pihak Terkait juga membantah klaim tersebut. Mereka menunjukkan ketidakcocokan antara jumlah suara yang diklaim oleh Pemohon dan hasil penghitungan yang tercatat. Pihak Terkait meminta agar MK menolak dalil Pemohon yang tidak memiliki bukti yang jelas dan sah.
“Untuk permohonan Pemohon terkait surat dukungan di Kapiraya, kami sudah mengajukan bukti PT-17 dan PT-18 berupa video. Pada pokoknya video menjelaskan kepala suku Kapiraya membacakan surat dukungan kepala-kepala kampung dan memberikan suara sebesar 5.149 suara kepada paslon nomor 2. Jadi tidak benar suara tersebut diberian ke paslon nomor 3,” tegas William.
Dengan demikian, Pihak Terkait memohon agar MK menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pemohon dan menegaskan keabsahan hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Deiyai.
Sedangkan Bawaslu dalam keterangan yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Deiyai, Desepina Tatogo mengatakan di Distrik Kapiraya terdapat keberatan saat pleno karena pada kesepakatan pertama diberikan untuk paslon nomor 2 yaitu sebesar 5.189 suara pada tingkat distrik.
“Kesepakatan kedua berubah lagi di distrik Kapiraya 40 suara keluar dibagikan kepada pasangan nomor urut 1. Kesepakatan ketiga berubah lagi yaitu masyarakat kembali bersatu dan kembali nmenyampaikan kepada PPD mengakomodir suara kembali lagi ke paslon nomor urut 2 Petrus Badokapa dan Yohanes Adii,” ungkapnya.
Selain itu, pada Distrik Bouwobado, masyarakat sudah membagikan kepada 5 lima pasangan calon tanpa ada surat kesepakatan masyarakat ataupun pernyataan dari kepala suku sehingga proses pemungutan dan penghitungan berjalan dengan lancar.
Baca juga: KPU Diduga Abaikan Hasil Noken, Hasil Pilbup Deiyai Digugat
Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Nomor Urut 3 Yan Ukago dan Stefanus Mote merupakan Pemohonn Nomor 181/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam permohonan ini, Pemohon mendalilkan adanya pengabaian hasil pemilihan melalui sistem noken oleh KPU Kabupaten Deiyai selaku Termohon.
Pemohon mendalilkan pelanggaran-pelanggaran yang signifikan mempengaruhi perolehan suara Pemohon itu dikarenakan KPU Kabupaten Deiyai (Termohon) mengabaikan hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Tahun 2024 dengan sistem noken yang sebagai kearifan lokal diakui eksistensinya dalam sistem hukum Indonesia.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon memohon agar MK mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan Keputusan Komisi Pemililhan Umum Kabupaten Deiyai Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Tahun 2024, tanggal 5 Desember 2024, yang diumumkan pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 pukul 18.45 WIT. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati Kabupaten Deiyai yang benar pasangan calon Ateng Edowal dan Demianus Agapa sebesar 9.444 suara, Petrus Badokapa dan Yohanes Adil sebanyak 1.071 suara, Yan Ukago dan Stefanus Mote sebesar 33.098 suara dan Melkianus Mote dan Ayub Pigome sebesar 23.092 suara sehingga total suara sah 78.959 suara. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina