

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:40
Dilihat : 1295JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Nomor Urut 2 Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada. Putusan Nomor 254/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.
Lebih lanjut, Saldi menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Terhadap dalil-dalil selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Saldi.
Baca juga:
Freedy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana
KPU Kaimana: Hasan-Isak Diusulkan Lima Partai Politik
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hasan Achmad dan Isak Waryens cacat yuridis karena tidak memenuhi syarat batas 10% minimal suara sah. Menurut Pemohon, dukungan dan perolehan suara sah dari Partai Amanat Nasional (PAN) tidak dapat dihitung dalam gabungan suara sah partai politik pengusung karena tidak dapat membuktikan surat kesepakatan penarikan dukungan dari Pemohon dan partai lain pendukung Pemohon hingga tanggal 4 September 2024. Sehingga, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pihak Terkait karena tidak memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana 2024.
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.

Jordan Jonarto selaku Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 254/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Kaimana, di Ruang Sidang Pleno MK. Rabu (5/2/2025). Humas/Teguh

Rabu, 05 Februari 2025 | 17:40 WIB
Dibaca: 1295
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Nomor Urut 2 Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada. Putusan Nomor 254/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.
Lebih lanjut, Saldi menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Terhadap dalil-dalil selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Saldi.
Baca juga:
Freedy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana
KPU Kaimana: Hasan-Isak Diusulkan Lima Partai Politik
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hasan Achmad dan Isak Waryens cacat yuridis karena tidak memenuhi syarat batas 10% minimal suara sah. Menurut Pemohon, dukungan dan perolehan suara sah dari Partai Amanat Nasional (PAN) tidak dapat dihitung dalam gabungan suara sah partai politik pengusung karena tidak dapat membuktikan surat kesepakatan penarikan dukungan dari Pemohon dan partai lain pendukung Pemohon hingga tanggal 4 September 2024. Sehingga, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pihak Terkait karena tidak memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana 2024.
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 254/PHPU.BUP-XXIII/2025