MK mengelar sidang lanjutan Perkara Nomor 254/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) menghadirkan Bawaslu untuk memberi keterangan di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Kamis (30/1/2025). Humas/Teguh

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:38 WIB

Dibaca: 2754

KPU Kaimana: Hasan-Isak Diusulkan Lima Partai Politik

JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana (Termohon) membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Nomor Urut 2 Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada (Pemohon) yang menyebutkan bahwa penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hasan Achmad dan Isak Waryensi (Pihak Terkait) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana cacat yuridis karena tidak memenuhi syarat batas 10% minimal suara sah. Bantahan tersebut disampaikan La Radi Eno selaku kuasa hukum Termohon dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 254/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dpimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani pada Kamis (30/1/2025) di MK, Jakarta. Agenda sidang ini adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.


Baca juga:

Freedy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana


La Radi Eno menjelaskan, karena sampai tanggal 29 Agustus 2024 hanya terdapat 1 Bakal Pasangan Calon yang mendaftarkan diri dan masih terdapat Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar, maka Termohon melakukan Perpanjangan pendaftaran selama 3 hari. Perpanjangan pendaftaran tersebut dilakukan dari tanggal 2 hingga tanggal 4 September 2024 dengan merujuk pada ketentuan Pasal 135 PKPU 10/2024.   

“Tanggal 4 September 2024 pukul 15.45 WIT Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana atas nama Hasan Achmad dan Isak Waryensi itu mendaftarkan diri,” ujar Radi

Kemudian, Radi juga menjelaskan bahwa Pihak Terkait mendaftar ke Termohon sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 dengan syarat minimal suara sah Gabungan Partai Politik dan bukan dengan syarat minimal suara sah Partai Politik. Artinya, Pihak Terkait mendaftar ke Termohon dengan akumulasi suara sah Gabungan Partai Politik dari Lima Partai Politik pengusul yaitu 4.564 suara sah yang persentasenya adalah 15%. Adapun rincian total suara tersebut ialah: Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 2257 suara, Partai Buruh sebanyak 561 suara, Partai Keadilan Sejahtera sebanyak 557 suara, Partai Perindo sebanyak 977, dan Partai Ummat sebanyak 212 suara.

Atas dasar hal tersebut, Termohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024.

Di sisi lain, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Heru Widodo juga membantah dalil Pemohon tersebut khususnya berkenaan dengan dukungan PAN terhadap Pihak Terkait sebagaimana yang dipersoalkan oleh Pemohon karena Partai tersebut sebelumnya mengusung Pemohon sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024. Menurut Heru, ihwal dukungan PAN terhadap Pihak Terkait tersebut telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Kaimana berdasarkan Putusan Terjadinya Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Sehingga, ihwal dukungan PAN tersebut telah diselesaikan secara tuntas.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa pendaftaran Pihak Terkait kepada Termohon sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 dengan diusung Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar antara lain Partai Buruh, PKS, Perindo, Partai Umat, dan PAN merupakan tindak lanjut dari Putusan Bawaslu Kabupaten Kaimana. Atas pendaftaran Pihak Terkait tersebut, Termohon menerima berkas kemudian melakukan verifikasi berkas calon dan pencalonan, dan menyatakan memenuhi syarat.

“Tindakan Termohon membuka dan menerima kembali pendaftaran dengan perpindahan partai politik pengusung pasangan calon, sebagai tindakan yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum tersebut juga selaras dengan Putusan Mahkamah terdahulu dalam Putusan Nomor 67/PHP.KOT-XIX/2021 tanggal 16 Februari 2021 dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Sungai Penuh,” ujar Heru.

Atas dasar hal tersebut, Pihak Terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah dan berkekuatan hukum Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024.

Adapun Bawaslu Kabupaten Kaimana yang diwakili oleh Jhon Philip Kiruwa memberi keterangan berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut yang pada pokoknya menurut Philip Bawaslu Kabupaten Kaimana menerima Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan tanggal 12 September 2024 yang kemudian pada tanggal 14 September 2024 Bawaslu Kabupaten Kaimana mengeluarkan Putusan yang pada pokoknya para pihak mencapai kesepakatan pada Musyawarah Tertutup untuk memperhatikan Surat Edaran KPU RI.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Kaimana menurut Philip juga menerima Permohonan Sengketa Pemilihan tanggal 2024 yang kemudian Bawaslu Kabupaten Kaimana mengeluarkan Pemberitahuan Permohonan Tidak Dapat Diterima tanggal 1 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyatakan Objek Sengketa yang diajukan oleh Pemohon tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dimana Pemohon tidak dirugikan secara langsung atas Keputusan KPU Kabupaten Kaimana.


Baca selengkapnya:

Perkara Nomor 254/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jawaban Termohon

Keterangan Pihak Terkait

Keterangan Bawaslu



Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.

Editor: N. Rosi.