Christoforus Valentino selaku Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 256/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Mimika, di Ruang Sidang Pleno MK. Rabu (5/2/2025). Humas/Teguh

Rabu, 05 Februari 2025 | 17:31 WIB

Dibaca: 3448

PHPU Mimika: Permohonan Alexsander-Yusuf Tidak Jelas

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Nomor Urut 3 Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe Pasarrin tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, permohonan Alexsander-Yusuf tidak jelas atau kabur.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 256/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Mimika Tahun 2024. Suhartoyo memimpin persidangan dengan didampingi delapan hakim konstitusi, pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil permohonan. Dengan demikian, Mahkamah menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, atau obscuur libel.

“Tidak memenuhi syarat formil  permohonan, oleh karena itu tidak dapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan tersebut di atas adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Saldi membacakan pertimbangan hukum.


Baca juga:

PHPU Bupati Mimika: Petahana Ganti Pejabat Langgar UU Pilkada

Cabup Mimika Johannes Rettob Tegaskan Tak Mutasi Pejabat


Sebelumnya, Pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 3 Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe Pasarrin mendalilkan Johannes Rettob selaku petahana bupati melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Johannes yang menjadi Paslon Nomor Urut 1 berpasangan dengan Emanuel Kemong tidak mematuhi larangan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi Calon Bupati Johannes Rettob dari Paslon 1 karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan; menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 61 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika bertanggal 9 Desember 2024; menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Pilbup Mimika Tahun 2024; serta menetapkan perolehan suara hasil Pilbup Mimika yang benar yaitu Paslon 1 adalah nol karena didiskualifikasi dari Pemilihan Bupati Mimika Tahun 2024, Paslon 2 66.268 suara, dan Paslon 2 74.139 suara.


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 256/PHPU.BUP-XXIII/2025