Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 256/PHPU.BUP-XXIII/2025 dihadiri Julianto Asis selaku Kuasa Hukum Pemohon memberi keterangan di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Selasa (14/1/2025). Humas/Teguh

Selasa, 14 Januari 2025 | 12:52 WIB

Dibaca: 4088

PHPU Bupati Mimika: Petahana Ganti Pejabat Langgar UU Pilkada

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Nomor Urut 3 Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe Pasarrin mendalilkan Bupati Johannes Rettob selaku petaha melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada). Johannes yang menjadi Paslon Nomor Urut 1 berpasangan dengan Emanuel Kemong tidak mematuhi larangan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

“Ada 12 ASN Yang Mulia, itu semua terdiri dari Kasubag dan Kepala Seksi dimutasi ke pelaksana di BKAD/Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah itu di tanggal 30 Juli atau dalam perhitungan setelah penetapan paslon itu tidak cukup dua bulan, sementara Undang-Undang memperkenankan enam bulan,” ujar kuasa hukum Pemohon Julianto Asis di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan beranggotakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Perkara Nomor 256/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Mimika digelar pada Selasa (14/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta.

Julianto menjelaskan, Johannes Rettob melakukan penggantian pejabat tanpa disertai izin dari menteri yang tertuang dalam surat Keputusan Bupati Mimika pada 30 Juli 2024. Sementara penetapan Paslon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Mimika oleh KPU dilakukan pada 22 September 2024. Dengan demikian, penggantian pejabat tersebut dilaksanakan dalam tenggang waktu yang dilarang UU Pilkada.

Pemohon mengaku telah mengajukan berbagai dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan Paslon 1 kepada Bawaslu Kabupaten Mimika, tetapi laporan pelanggaran tersebut ditolak atau tidak diregistrasi. Bahkan terhadap laporan mengenai dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada pun tidak ada tindak lanjut maupun status laporan yang diumumkan Bawaslu Kabupaten Mimika.

 

Langgar Netralitas ASN

Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) yang mengambil alih tugas-tugas dan kewenangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta mengusir petugas KPPS sejak dibukanya TPS sampai dengan agenda penghitungan suara dan dengan sadar dan sengaja memberikan beberapa lembar surat suara kepada oknum-oknum tertentu sehingga Pemohon menduga adanya penggelembungan suara pada TPS 12 Kelurahan Wanagon yang terletak di Perumahan Pemda Mimika.

Berdasarkan perolehan suara yang ditetapkan KPU Kabupaten Mimika selaku Termohon, Paslon 1 Johannes Rettob-Emanuel Kemong meraih 77.818 suara, Paslon 2 Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi mendapatkan 66.268 suara, dan Paslon 3 Alexsander Omaleng-Yusuf Rombe memperoleh 74.139 suara.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi Calon Bupati Johannes Rettob dari Paslon 1 karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan; menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 61 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika bertanggal 9 Desember 2024; menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Pilbup Mimika Tahun 2024; serta menetapkan perolehan suara hasil Pilbup Mimika yang benar yaitu Paslon 1 adalah nol karena didiskualifikasi dari Pemilihan Bupati Mimika Tahun 2024, Paslon 2 66.268 suara, dan Paslon 2 74.139 suara.


Baca tautan: Perkara Nomor 256/PHPU.BUP-XXIII/2025


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.