

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:28
Dilihat : 807JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Nomor Urut 2 Alexsander Walilo dan Ahim Helokombo tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, permohonan yang teregistrasi dengan Perkara Nomor 275/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Yalimo Tahun 2024 ini tidak jelas atau kabur.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan bersama delapan hakim konstitusi lainnya pada Rabu (5/2/2025) siang.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil permohonan. Dengan demikian, Mahkamah menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, atau obscuur libel.
“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak dapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan tersebut di atas adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Baca juga:
PHPU Bupati Yalimo Persoalkan Penyalahgunaan Kewenangan Petahana
PHPU Yalimo: Ubah Perolehan Suara, PPD Apalapsili Diberhentikan Sementara
Sebelumnya, Pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 2 Alexsander Walilo dan Ahim Helokombo mendalilkan penyalahgunaan wewenang oleh petahana yaitu Nahor Nekwek dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Yalimo Tahun 2024. Menurut Pemohon, Nahor Nekwek tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat setelah menjadi calon bupati. Pemohon juga mendalilkan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri menjadi aktor politik yang memenangkan Paslon Nomor Urut 1 Nahor Nekwek dan Yan Kiraklak.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Yalimo Nomor 657 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Yalimo, perolehan suara Paslon 1 Nahor Nekwek-Yan Kiraklak 36.912 suara (Pihak Terkait), Paslon 2 Alexsander Walilo-Ahim Helakombo 34.525 suara, dan Paslon 3 Marthen Yohama-Markus Walilo 17.373 suara. Namun Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Yalimo tersebut dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 Nahor Nekwek-Yan Kiraklak 35.647 suara, Paslon 2 Alexsander Walilo-Ahim Helakombo 35.792 suara, dan Paslon 3 Marthen Yohama-Markus Walilo 17.371 suara.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Yance Tenouye selaku Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 275/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Yalimo, di Ruang Sidang Pleno MK. Rabu (5/2/2025). Humas/Teguh

Rabu, 05 Februari 2025 | 17:28 WIB
Dibaca: 807
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Nomor Urut 2 Alexsander Walilo dan Ahim Helokombo tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, permohonan yang teregistrasi dengan Perkara Nomor 275/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Yalimo Tahun 2024 ini tidak jelas atau kabur.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan bersama delapan hakim konstitusi lainnya pada Rabu (5/2/2025) siang.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil permohonan. Dengan demikian, Mahkamah menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, atau obscuur libel.
“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak dapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan tersebut di atas adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Baca juga:
PHPU Bupati Yalimo Persoalkan Penyalahgunaan Kewenangan Petahana
PHPU Yalimo: Ubah Perolehan Suara, PPD Apalapsili Diberhentikan Sementara
Sebelumnya, Pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 2 Alexsander Walilo dan Ahim Helokombo mendalilkan penyalahgunaan wewenang oleh petahana yaitu Nahor Nekwek dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Yalimo Tahun 2024. Menurut Pemohon, Nahor Nekwek tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat setelah menjadi calon bupati. Pemohon juga mendalilkan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri menjadi aktor politik yang memenangkan Paslon Nomor Urut 1 Nahor Nekwek dan Yan Kiraklak.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Yalimo Nomor 657 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Yalimo, perolehan suara Paslon 1 Nahor Nekwek-Yan Kiraklak 36.912 suara (Pihak Terkait), Paslon 2 Alexsander Walilo-Ahim Helakombo 34.525 suara, dan Paslon 3 Marthen Yohama-Markus Walilo 17.373 suara. Namun Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Yalimo tersebut dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 Nahor Nekwek-Yan Kiraklak 35.647 suara, Paslon 2 Alexsander Walilo-Ahim Helakombo 35.792 suara, dan Paslon 3 Marthen Yohama-Markus Walilo 17.371 suara.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 275/PHPU.BUP-XXIII/2025