Pither Ponda Barany selaku Kuasa Hukum Pemohon memberi keterangan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 275/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Rabu (15/1/2025). Humas/Teguh

Rabu, 15 Januari 2025 | 15:47 WIB

Dibaca: 2001

PHPU Bupati Yalimo Persoalkan Penyalahgunaan Kewenangan Petahana

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Nomor Urut 2 Alexsander Walilo dan Ahim Helokombo mendalilkan penyalahgunaan wewenang oleh petahana, yaitu Nahor Nekwek dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Yalimo Tahun 2024. Hal itu disampaikan Pither Ponda Barany dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Perkara Nomor 275/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Rabu (15/1/2025).

“Pada tanggal 30 Agustus 2024 setelah mendaftar sebagai calon, Nahor Nekwek juga telah mengganti kepala desa,” ujar Pither Ponda Barany selaku kuasa hukum Pemohon di hadapan Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK, Jakarta.

Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan Nahor Nekwek tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat setelah menjadi calon bupati. Pemohon juga mendalilkan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri menjadi aktor politik yang memenangkan Paslon Nomor Urut 1 Nahor Nekwek dan Yan Kiraklak. Pemohon juga mendalilkan mereka membentuk kelompok ASN bersatu untuk Naryan (Nahor-Yan) dan Kepala Kampung bersatu untuk Naryan. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Yalimo Paul Yare pun memerintahkan masyarakat di Distrik Abenaho untuk mengamankan suara untuk Paslon 1 .

Pemohon pun mengungkapkan adanya dugaan perubahan suara yang dilakukan KPU Yalimo selaku Termohon di sejumlah Distrik. Menurut Pemohon, penyelenggara pemilihan melakukan peralihan suara dari Paslon 2 ke Paslon 1 seperti terjadi di TPS Feingkama Distrik Welarek. Peralihan suara dilihat dari adanya perubahan di Formulir C1 sebelumnya dan Formulir C1 setelah perubahan.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Yalimo Nomor 657 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Yalimo, perolehan suara Paslon 1 Nahor Nekwek-Yan Kiraklak sebesar 36.912 suara, Paslon 2 Alexsander Walilo-Ahim Helakombo sebesar 34.525 suara, dan Paslon 3 Marthen Yohama-Markus Walilo sebesar 17.373 suara. Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Yalimo tersebut dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 Nahor Nekwek-Yan Kiraklak sebesar 35.647 suara, Paslon 2 Alexsander Walilo-Ahim Helakombo sebesar 35.792 suara, dan Paslon 3 Marthen Yohama-Markus Walilo sebesar 17.371 suara.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan