

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:42
Dilihat : 671
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asmat Nomor Urut 2 Bonefasius Jakfu-Abdul Ganing dalam PHPU Bupati Asmat. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 236/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Rabu (5/2/2025).
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan Mahkamah, mereka tak dapat mengabaikan pemberlakukan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas untuk mengajukan permohonan. Dalam Pilbup Kabupaten Asmat, Pemohon meraih 20.042 suara dan pasangan calon nomor urut 1 sebagai Pihak Terkait mendapatkan 37.235 suara. Artinya terdapat selisih 17.193 suara atau 30 persen.
"Terlebih terhadap permohonan a quo, Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus," ujar Enny.
Baca juga:
PHPU Bupati Asmat Persoalkan “One Man One Vote” Dibuat Menjadi Sistem Noken
KPU Sebut Tak Ada Sistem Noken di Pilbup Asmat
Diketahui, Pemohon mendalilkan pemilihan dengan mekanisme "one man, one vote" yang justru dibuat seolah-olah menggunakan sistem noken. Pokok permohonan tersebut disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan Perkara Nomor 236/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Kamis (16/1/2025).
Di samping itu, Pemohon juga mendalilkan calon wakil bupati nomor urut 1, Yoel Manggaprouw yang tidak mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota DPR Kabupaten Asmat periode 2024-2029 berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Selatan Nomor 100.2.1.4/410/ Tahun 2024 tertanggal 11 Oktober 2024. Hal tersebut jelas melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Hutur Irvan V Pandiangan selaku Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/ Ketetapan Perkara Nomor 236/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN ASMAT, di Ruang Sidang Pleno MK. Rabu (5/2/2025). Humas/Teguh

Rabu, 05 Februari 2025 | 16:42 WIB
Dibaca: 671
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asmat Nomor Urut 2 Bonefasius Jakfu-Abdul Ganing dalam PHPU Bupati Asmat. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 236/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Rabu (5/2/2025).
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan Mahkamah, mereka tak dapat mengabaikan pemberlakukan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas untuk mengajukan permohonan. Dalam Pilbup Kabupaten Asmat, Pemohon meraih 20.042 suara dan pasangan calon nomor urut 1 sebagai Pihak Terkait mendapatkan 37.235 suara. Artinya terdapat selisih 17.193 suara atau 30 persen.
"Terlebih terhadap permohonan a quo, Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus," ujar Enny.
Baca juga:
PHPU Bupati Asmat Persoalkan “One Man One Vote” Dibuat Menjadi Sistem Noken
KPU Sebut Tak Ada Sistem Noken di Pilbup Asmat
Diketahui, Pemohon mendalilkan pemilihan dengan mekanisme "one man, one vote" yang justru dibuat seolah-olah menggunakan sistem noken. Pokok permohonan tersebut disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan Perkara Nomor 236/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Kamis (16/1/2025).
Di samping itu, Pemohon juga mendalilkan calon wakil bupati nomor urut 1, Yoel Manggaprouw yang tidak mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota DPR Kabupaten Asmat periode 2024-2029 berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Selatan Nomor 100.2.1.4/410/ Tahun 2024 tertanggal 11 Oktober 2024. Hal tersebut jelas melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 236/PHPU.BUP-XXIII/2025