

Kamis, 16 Januari 2025 | 04:54
Dilihat : 3964JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asmat Nomor Urut 2 Bonefasius Jakfu dan Abdul Ganing mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asmat Nomor 75 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2024, yang diumumkan 7 Desember 2024. Mereka mendalilkan pemilihan dengan mekanisme "one man, one vote" yang justru dibuat seolah-olah menggunakan sistem noken.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 236/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Kamis (16/1/2025). Pilbup Kabupaten Asmat sendiri diikuti dua pasangan calon yang hasilnya, pasangan calon nomor urut 1 Thomas Eppe Safanpo-Yoel Manggaprou meraih 37.235 suara dan Pemohon meraih 20.042 suara.
Parulian Siregar sebagai kuasa hukum Pemohon menjelaskan, selisih suara tersebut disebabkan adanya kertas suara yang dicoblos oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kepala kampung, dan ketua adat di 64 tempat pemungutan suara (TPS) dari 21 distrik. Selanjutnya, pencoblosan yang dilakukan KPPS, kepala kampung, dan ketua adat tersebut dianggap seolah-olah suara yang menggunakan sistem noken.
"Padahal di Kabupaten Asmat tidak termasuk dalam penggunaan sistem noken sebagaimana yang termaksud dalam Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024," ujar Parulian di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Kamis (16/1/2025).
Dalam permohonannya, Pemohon beranggapan perbuatan KPPS, kepala kampung, dan ketua adat tersebut, telah melanggar asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). "Panwasnya tidak (melarang perbuatan KPPS, kepala kampung, dan ketua adat), dibiarkan," ujar Parulian.
Tindak Mundur dari DPRK
Di samping itu, Pemohon juga mendalilkan calon wakil bupati nomor urut 1, Yoel Manggaprou yang tidak mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota DPR Kabupaten Asmat periode 2024-2029 berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Selatan Nomor 100.2.1.4/410/ Tahun 2024 tertanggal 11 Oktober 2024. Hal tersebut jelas melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
"(1) Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari Partai Politik Peserta Pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran Pasangan Calon."
"Ini menjadi perbincangan dan pertanyaan di masyarakat Asmat, sehingga persoalan ini menjadi terang-benderang di dalam persidangan ini," ujar Parulian.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 75 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2024, yang diumumkan 7 Desember 2024 sepanjang 64 TPS di 21 distrik serta memerintahkan KPU Kabupaten Asmat melaksanakan pemungutan suara ulang di 64 TPS dari 21 distrik.
Pemohon pun mengajukan alternatif petitum lainnya, yakni meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 75 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2024, yang diumumkan 7 Desember 2024 serta menyatakan diskualifikasi pasangan Thomas Eppe Safanpo-Yoel Manggaprou sebagai peserta Pilbup Kabupaten Asmat. Pemohon meminta agar Mahkama menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 45 Tahun 2024 sepanjang mengenai pasangan calon nomor urut 1.
"Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Asmat tahun 2024," ujar Hutur Irvan V Pandiangan selaku kuasa hukum lainnya.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Hutur Irvan V Pandiangan (kanan) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 236/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Asmat, pada Kamis (16/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:54 WIB
Dibaca: 3964
JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asmat Nomor Urut 2 Bonefasius Jakfu dan Abdul Ganing mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asmat Nomor 75 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2024, yang diumumkan 7 Desember 2024. Mereka mendalilkan pemilihan dengan mekanisme "one man, one vote" yang justru dibuat seolah-olah menggunakan sistem noken.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 236/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Kamis (16/1/2025). Pilbup Kabupaten Asmat sendiri diikuti dua pasangan calon yang hasilnya, pasangan calon nomor urut 1 Thomas Eppe Safanpo-Yoel Manggaprou meraih 37.235 suara dan Pemohon meraih 20.042 suara.
Parulian Siregar sebagai kuasa hukum Pemohon menjelaskan, selisih suara tersebut disebabkan adanya kertas suara yang dicoblos oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kepala kampung, dan ketua adat di 64 tempat pemungutan suara (TPS) dari 21 distrik. Selanjutnya, pencoblosan yang dilakukan KPPS, kepala kampung, dan ketua adat tersebut dianggap seolah-olah suara yang menggunakan sistem noken.
"Padahal di Kabupaten Asmat tidak termasuk dalam penggunaan sistem noken sebagaimana yang termaksud dalam Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024," ujar Parulian di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Kamis (16/1/2025).
Dalam permohonannya, Pemohon beranggapan perbuatan KPPS, kepala kampung, dan ketua adat tersebut, telah melanggar asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). "Panwasnya tidak (melarang perbuatan KPPS, kepala kampung, dan ketua adat), dibiarkan," ujar Parulian.
Tindak Mundur dari DPRK
Di samping itu, Pemohon juga mendalilkan calon wakil bupati nomor urut 1, Yoel Manggaprou yang tidak mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota DPR Kabupaten Asmat periode 2024-2029 berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Selatan Nomor 100.2.1.4/410/ Tahun 2024 tertanggal 11 Oktober 2024. Hal tersebut jelas melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
"(1) Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari Partai Politik Peserta Pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran Pasangan Calon."
"Ini menjadi perbincangan dan pertanyaan di masyarakat Asmat, sehingga persoalan ini menjadi terang-benderang di dalam persidangan ini," ujar Parulian.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 75 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2024, yang diumumkan 7 Desember 2024 sepanjang 64 TPS di 21 distrik serta memerintahkan KPU Kabupaten Asmat melaksanakan pemungutan suara ulang di 64 TPS dari 21 distrik.
Pemohon pun mengajukan alternatif petitum lainnya, yakni meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 75 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2024, yang diumumkan 7 Desember 2024 serta menyatakan diskualifikasi pasangan Thomas Eppe Safanpo-Yoel Manggaprou sebagai peserta Pilbup Kabupaten Asmat. Pemohon meminta agar Mahkama menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 45 Tahun 2024 sepanjang mengenai pasangan calon nomor urut 1.
"Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Asmat tahun 2024," ujar Hutur Irvan V Pandiangan selaku kuasa hukum lainnya.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina