Aji Satrio Pamungkas selaku Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/ Ketetapan Perkara Nomor 241/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan, di Ruang Sidang Pleno MK. Rabu (5/2/2025). Humas/Teguh

Rabu, 05 Februari 2025 | 16:20 WIB

Dibaca: 386

Kedudukan Hukum Pemohon Buat PHPU Papua Selatan Tidak Dapat Diterima

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan Nomor Urut 1 Darius Gewilom-Yusak Yaluwo dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 241/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025).

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, calon gubernur nomor urut 4 Apolo Safanpo telah dinyatakan memenuhi syarat Orang Asli Papua yang diputuskan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan. Meski hanya ditandatangani oleh Ketua MRP Provinsi Papua Selatan, keputusan tersebut tetaplah sah.

Karenanya, Mahkamah tak dapat mengabaikan pemberlakukan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas untuk mengajukan permohonan. Dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Papua Selatan, Pemohon meraih 49.000 suara dan pasangan calon nomor urut 4 sebagai Pihak Terkait mendapatkan 139.580 suara. Artinya terdapat selisih 90.580 suara atau 33,5 persen.

"Menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum," ujar Arief.


Baca juga:
PHPU Papua Selatan: Dua Cagub Dipersoalkan Tidak Penuhi Syarat Orang Asli Papua
Semua Paslon Pilgub Papua Selatan Penuhi Syarat Orang Asli Papua


Diketahui, Pemohon menyoal Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Romanus Mbaraka dan Albertus Muyak serta Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa yang tidak memenuhi syarat sebagai Orang Asli Papua untuk menjadi peserta pemilihan gubernur (Pilgub) Papua Selatan. Calon gubernur nomor urut 4, Apolo Safanpo disebut tidak memiliki hubungan ayah dan ibu yang berasal dari Papua. Apolo Safanpo merupakan anak laki-laki dari ayah bernama Shabakin Samad yang berasal dari Sulawesi.

Hal serupa juga terjadi terhadap calon gubernur nomor urut 3, Romanus Mbaraka yang tak memenuhi syarat orang asli Papua. Orang tuanya bernama Bernadus Kramayir dan Veronika Kairaf. Adapun "Kramayir" berasal dari Maluku, sehingga garis keturunan Romanus Mbaraka berasal dari ibunya. (*)

Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 241/PHPU.GUB-XXIII/2025