

Kamis, 16 Januari 2025 | 08:36
Dilihat : 4337JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan Darius Gewilom-Yusak Yaluwo mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 217 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 tertanggal 8 Desember 2024. Mereka menyoal Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Romanus Mbaraka dan Albertus Muyak serta Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa tidak memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024yang tidak memenuhi syarat sebagai orang asli Papua untuk menjadi peserta Pilgub Papua Selatan.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 241/PHPU.GUB-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Kamis (16/1/2025). Pilgub Papua Selatan sendiri diikuti empat pasangan calon, yang dimenangkan pasangan calon nomor urut 4 dengan perolehan 139.580 suara.
Aji Satrio Pamungkas selaku kuasa hukum Pemohon, mengatakan calon gubernur dan wakil gubernur di Papua memiliki syarat khusus terkait pencalonan, yakni "orang asli Papua". Hal ini diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) menyatakan, “Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Indonesia dengan syarat-syarat: a. orang asli Papua”.
Pasal tersebut kemudian ditegaskan lewat Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, yang menjelaskan pengertian orang asli Papua. Pasal 2 ayat (2) Perdasus Provinsi Papua 6/2011 menyatakan, "Orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang yang ayah dan ibu berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Papua."
Lanjut Aji, pengertian orang asli Papua adalah orang yang diterima oleh masyarakat adat Papua. Berdasarkan kriteria, mekanisme, dan prosedur yang dianut sebagai norma adat dari suku atau masyarakat adat dan yang bersangkutan telah mengikuti upacara inisiasi adat setempat sesuai tatanan yang berlaku.
Calon gubernur nomor urut 4 Apolo Safanpo disebut tidak memiliki hubungan ayah dan ibu yang berasal dari Papua. Apolo Safanpo merupakan anak laki-laki dari ayah bernama Shabakin Samad yang berasal dari Sulawesi. Sedangkan ibunya bernama Perpetua Jimomber Safanpo, yang berasal dari suku Asmat di Papua Selatan.
Hal serupa juga terjadi terhadap calon gubernur nomor urut 3 Romanus Mbaraka yang tak memenuhi syarat orang asli Papua. Orang tuanya bernama Bernadus Kramayir dan Veronika Kairaf. Adapun "Kramayir" berasal dari Maluku, sehingga garis keturunan Romanus Mbaraka berasal dari ibunya.
"Keduanya tidak memiliki garis keturunan ayah atau patrilineal dari suku asli di Papua. Kedua, tidak pernah melakukan upacara inisiasi adat resmi oleh masyarakat adat Papua sebelum pencalonan," ujar Aji di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Kamis (16/1/2025).
Dugaan tidak memenuhi syarat sebagai orang asli Papua, kata Kuasa Hukum, rupanya tidak diindahkan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan lewat Keputusan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan Nomor 162/856/MRP-PPS/IX/2024 tentang Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan Terhadap Calon dan Bakal Calon Gubernur Provinsi Papua Selatan Masa Jabatan 2024-2029.
Keputusan tersebut diketahui hanya ditandatangani Ketua MRP Papua Selatan Damianus Katayu. Sedangkan Wakil Ketua I MRP Papua Selatan Yohana K Gebze tidak menyetujui dan menolak menandatanganinya, karena Apolo Safanpo dan Romanus Mbaraka tidak memenuhi syarat sebagai orang asli Papua.
"Dokumen pencalonan yang menyatakan Apolo Safanpo dan Romanus Mbaraka sebagai orang asli Papua berdasarkan Keputusan MRP Provinsi Papua Selatan Nomor 162/856/MRP-PPS/IX/2024 tentang Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan Terhadap Calon dan Bakal Calon Gubernur Provinsi Papua Selatan Masa Jabatan 2024-2029 tidak sah, karena tidak memenuhi syarat formil sebagai produk hukum MRP. Karena tidak memenuhi syarat formil, yaitu ditandatangani atau disetujui oleh ketua dan wakil ketua sebagaimana diatur dalam Pasal 151 Peraturan MRP Papua Selatan Nomor 1 Tahun 2024," ujar Aji.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 217 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 tertanggal 8 Desember 2024 serta menyatakan pasangan calon nomor urut 3 dan 4 tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan.
Selanjutnya, menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 dan 4 berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Papua Selatan Nomor 120 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Papua Selatan Nomor 68 Tahun 2024 Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 tanggal 11 Oktober 2024 dan Keputusan KPU Provinsi Papua Selatan Nomor 121 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Papua Selatan Nomor 70 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 tanggal 11 Oktober 2024.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Provinsi Papua Selatan tanpa mengikutsertakan pasangan calon Romanus Mbaraka-Albertus Muyak dan pasangan calon Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Firmanto Laksana.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Aji Satrio Pamungkas (kiri) Firmanto Laksana (kanan) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 241/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan, pada Kamis (16/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:36 WIB
Dibaca: 4337
JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan Darius Gewilom-Yusak Yaluwo mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 217 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 tertanggal 8 Desember 2024. Mereka menyoal Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Romanus Mbaraka dan Albertus Muyak serta Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa tidak memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024yang tidak memenuhi syarat sebagai orang asli Papua untuk menjadi peserta Pilgub Papua Selatan.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 241/PHPU.GUB-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Kamis (16/1/2025). Pilgub Papua Selatan sendiri diikuti empat pasangan calon, yang dimenangkan pasangan calon nomor urut 4 dengan perolehan 139.580 suara.
Aji Satrio Pamungkas selaku kuasa hukum Pemohon, mengatakan calon gubernur dan wakil gubernur di Papua memiliki syarat khusus terkait pencalonan, yakni "orang asli Papua". Hal ini diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) menyatakan, “Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Indonesia dengan syarat-syarat: a. orang asli Papua”.
Pasal tersebut kemudian ditegaskan lewat Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, yang menjelaskan pengertian orang asli Papua. Pasal 2 ayat (2) Perdasus Provinsi Papua 6/2011 menyatakan, "Orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang yang ayah dan ibu berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Papua."
Lanjut Aji, pengertian orang asli Papua adalah orang yang diterima oleh masyarakat adat Papua. Berdasarkan kriteria, mekanisme, dan prosedur yang dianut sebagai norma adat dari suku atau masyarakat adat dan yang bersangkutan telah mengikuti upacara inisiasi adat setempat sesuai tatanan yang berlaku.
Calon gubernur nomor urut 4 Apolo Safanpo disebut tidak memiliki hubungan ayah dan ibu yang berasal dari Papua. Apolo Safanpo merupakan anak laki-laki dari ayah bernama Shabakin Samad yang berasal dari Sulawesi. Sedangkan ibunya bernama Perpetua Jimomber Safanpo, yang berasal dari suku Asmat di Papua Selatan.
Hal serupa juga terjadi terhadap calon gubernur nomor urut 3 Romanus Mbaraka yang tak memenuhi syarat orang asli Papua. Orang tuanya bernama Bernadus Kramayir dan Veronika Kairaf. Adapun "Kramayir" berasal dari Maluku, sehingga garis keturunan Romanus Mbaraka berasal dari ibunya.
"Keduanya tidak memiliki garis keturunan ayah atau patrilineal dari suku asli di Papua. Kedua, tidak pernah melakukan upacara inisiasi adat resmi oleh masyarakat adat Papua sebelum pencalonan," ujar Aji di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Kamis (16/1/2025).
Dugaan tidak memenuhi syarat sebagai orang asli Papua, kata Kuasa Hukum, rupanya tidak diindahkan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan lewat Keputusan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan Nomor 162/856/MRP-PPS/IX/2024 tentang Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan Terhadap Calon dan Bakal Calon Gubernur Provinsi Papua Selatan Masa Jabatan 2024-2029.
Keputusan tersebut diketahui hanya ditandatangani Ketua MRP Papua Selatan Damianus Katayu. Sedangkan Wakil Ketua I MRP Papua Selatan Yohana K Gebze tidak menyetujui dan menolak menandatanganinya, karena Apolo Safanpo dan Romanus Mbaraka tidak memenuhi syarat sebagai orang asli Papua.
"Dokumen pencalonan yang menyatakan Apolo Safanpo dan Romanus Mbaraka sebagai orang asli Papua berdasarkan Keputusan MRP Provinsi Papua Selatan Nomor 162/856/MRP-PPS/IX/2024 tentang Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan Terhadap Calon dan Bakal Calon Gubernur Provinsi Papua Selatan Masa Jabatan 2024-2029 tidak sah, karena tidak memenuhi syarat formil sebagai produk hukum MRP. Karena tidak memenuhi syarat formil, yaitu ditandatangani atau disetujui oleh ketua dan wakil ketua sebagaimana diatur dalam Pasal 151 Peraturan MRP Papua Selatan Nomor 1 Tahun 2024," ujar Aji.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 217 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 tertanggal 8 Desember 2024 serta menyatakan pasangan calon nomor urut 3 dan 4 tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan.
Selanjutnya, menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 dan 4 berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Papua Selatan Nomor 120 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Papua Selatan Nomor 68 Tahun 2024 Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 tanggal 11 Oktober 2024 dan Keputusan KPU Provinsi Papua Selatan Nomor 121 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Papua Selatan Nomor 70 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 tanggal 11 Oktober 2024.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Provinsi Papua Selatan tanpa mengikutsertakan pasangan calon Romanus Mbaraka-Albertus Muyak dan pasangan calon Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Firmanto Laksana.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina