Rizal selaku kuasa hukum Pemohon perkara nomor 285/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Lanny Jaya hadir pada sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK). Foto Humas/Ifa

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:57 WIB

Dibaca: 1431

Petitum Tak Jelas, Permohonan PHPU Bupati Lanny Jaya Tidak Dapat Diterima

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Yemis Kogoya dan Tanus Kogoya, tidak dapat diterima. Putusan Nomor 285/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut disampaikan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Rabu (5/2/2025).

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangan MK menjelaskan bahwa permohonan pemohon dinilai tidak jelas atau kabur. Pemohon mencantumkan perolehan suara Pemohon pada 6 (enam) distrik yang apabila tidak mengalami pengurangan maka perolehan suara yang benar adalah Pemohon memperoleh sebanyak 80.700 suara, sementara perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 adalah sebanyak 74.093 suara, sedangkan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 adalah sebanyak 32.305 suara. Sementara itu, pada posita halaman 35 berupa tabel mengenai perolehan suara masing-masing Pasangan Calon menurut Pemohon di seluruh Distrik pada Kabupaten Lanny Jaya, perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 78.874 suara, sementara perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 adalah sebanyak 75.083 suara, sedangkan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 adalah sebanyak 29.072 suara.

“Oleh karena itu, terkait dengan dalil Pemohon tersebut Mahkamah tidak dapat memahami berapa jumlah perolehan suara masing-masing Pasangan Calon dan suara sah yang didalilkan oleh Pemohon.  Dengan demikian berdasarkan seluruh uraian di atas, posita Permohonan Pemohon menjadi tidak jelas,”ujar Arief dalam persidangan.

Lebih lanjut,  Mahkamah juga menemukan fakta hukum terdapat pertentangan antara Petitum angka 2 dengan angka 3. Karena pada petitum angka 2 Pemohon meminta untuk membatalkan seluruh perolehan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya Tahun 2024, artinya, Pemohon mempersoalkan keabsahan perolehan suara yang terjadi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya Tahun 2024.  Sementara itu, pada petitum angka 3 Pemohon justru meminta pengembalian suara di 6 (enam) distrik pada Kabupaten Lanny Jaya.
“Oleh karenanya, rumusan Petitum demikian berakibat hukum adanya pertentangan antar petitum sehingga menyebabkan Permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur,” ucap Arief.


Baca juga:
Yemis Kogoya-Tanus Kogoya Tuding Adanya Pengurangan Suara oleh KPU Kabupaten Lanny Jaya

Bawaslu Temukan Kejanggalan dalam Rekapitulasi Suara Pemilihan Bupati Lanny Jaya


Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya Nomor Urut 1 Yemis Kogoya dan Tanus Kogoya (Pemohon) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lanny Jaya (PHPU Bupati Lanny Jaya) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon Perkara Nomor 285/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dalam permohonannya mengungkapkan adanya pengurangan suara secara signifikan di enam distrik pada tingkat rekapitulasi di kabupaten.

Pemohon merinci dalam permohonannya bahwa suara mereka berkurang sebanyak 321 suara di Distrik Mokoni. Berdasarkan Formulir C-Hasil dari sepuluh TPS dan Formulir D-Hasil di tingkat distrik, Pemohon memperoleh 2.517 suara. Namun, saat rekapitulasi di tingkat kabupaten, jumlah tersebut berkurang menjadi 2.196 suara. Kasus serupa juga terjadi di Distrik Gowa Balim, berdasarkan C-Hasil dari sepuluh TPS, Pemohon seharusnya memperoleh 1.568 suara. Namun, setelah rekapitulasi di tingkat kabupaten, suara Pemohon hanya tersisa 714 suara, mengalami pengurangan sebesar 854 suara.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 285/PHPU.BUP-XXIII/2025