

Kamis, 16 Januari 2025 | 07:06
Dilihat : 8037JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya Nomor Urut 1 Yemis Kogoya dan Tanus Kogoya (Pemohon) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lanny Jaya (PHPU Bupati Lanny Jaya) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon Perkara Nomor 285/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dalam permohonannya mengungkapkan adanya pengurangan suara secara signifikan di enam distrik pada tingkat rekapitulasi di kabupaten.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Rizal selaku kuasa hukum Pemohon menyebut data Formulir C-Hasil di tingkat TPS dan Formulir D-Hasil di tingkat distrik, perolehan suara seharusnya sejalan. Namun, menurut Pemohon, KPU Kabupaten Lanny Jaya atau Termohon justru mengurangi suara mereka saat rekapitulasi dilakukan di tingkat kabupaten.
Pemohon merinci dalam permohonannya bahwa suara mereka berkurang sebanyak 321 suara di Distrik Mokoni. Berdasarkan Formulir C-Hasil dari sepuluh TPS dan Formulir D-Hasil di tingkat distrik, Pemohon memperoleh 2.517 suara. Namun, saat rekapitulasi di tingkat kabupaten, jumlah tersebut berkurang menjadi 2.196 suara. Kasus serupa juga terjadi di Distrik Gowa Balim, berdasarkan C-Hasil dari sepuluh TPS, Pemohon seharusnya memperoleh 1.568 suara. Namun, setelah rekapitulasi di tingkat kabupaten, suara Pemohon hanya tersisa 714 suara, mengalami pengurangan sebesar 854 suara.
“Pemohon mengalami pengurangan suara pada Distrik Mokoni sebanyak 321 suara. Berdasarkan (Formulir) C Hasil dari 10 TPS dan kemudian (Formulir) D Hasil di tingkat distrik perolehan suara Pemohon sebanyak 2.517 suara. Akan tetapi pada rekapitulasi di tingkat kabupaten berubah menjadi 2.196 suara. Sehingga terdapat pengurangan suara dialami Pemohon 321 suara pada distrik Mokoni,” ungkap Rizal.
Di Distrik Kolawa, Pemohon mengalami pengurangan suara sebanyak 391 suara. Berdasarkan Formulir C-Hasil dan Formulir D-Hasil di tingkat distrik, Pemohon mendapatkan 836 suara, tetapi saat rekapitulasi di tingkat kabupaten, suara mereka turun menjadi 445 suara. Sementara itu, Paslon 2 yang ditetapkan sebagai pemenang mengalami penambahan suara dari 3.113 suara menjadi 3.213 suara, dan Paslon 3 yang sebelumnya mendapat 0 suara tiba-tiba bertambah menjadi 291 suara. Sedangkan di Distrik Yiluk, Pemohon kembali mengalami pengurangan suara secara drastis sebesar 1.729 suara.
Selain itu, Pemohon menuding Termohon telah melakukan pelanggaran fatal dengan tidak menyelenggarakan pemilihan di Distrik Melagi, tetapi tetap menerbitkan Formulir C1-Hasil untuk seluruh TPS di distrik tersebut. Data yang diduga fiktif ini kemudian diunggah ke dalam Sirekap dan dijadikan dasar dalam Formulir D-Hasil Kabupaten.
“Termohon juga telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak menyelenggarakan pemilihan pada Distrik Melagi, namun dengan sengaja menerbitkan Formulir C1 Hasil untuk semua TPS di Distrik Melagi yang di-upload pada Sirekap dan kemudian memasukkan hasil tersebut pada Formulir D Hasil Kabupaten,” ucap Rizal
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menetapkan untuk mengembalikan pengurangan perolehan suara yang dialami Pemohon sesuai dengan Formulir C1-Hasil di setiap TPS pada enam distrik, yaitu Distrik Mokoni, Distrik Goa Balim, Distrik Kolowa, Distrik Yiluk, Distrik Muara, dan Distrik Buguk Gona.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Amirullah (ketiga kanan) selaku kuasa hukum Pemohon pada Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 285/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Lanny Jaya, pada Kamis (16/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:06 WIB
Dibaca: 8037
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya Nomor Urut 1 Yemis Kogoya dan Tanus Kogoya (Pemohon) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lanny Jaya (PHPU Bupati Lanny Jaya) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon Perkara Nomor 285/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dalam permohonannya mengungkapkan adanya pengurangan suara secara signifikan di enam distrik pada tingkat rekapitulasi di kabupaten.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Rizal selaku kuasa hukum Pemohon menyebut data Formulir C-Hasil di tingkat TPS dan Formulir D-Hasil di tingkat distrik, perolehan suara seharusnya sejalan. Namun, menurut Pemohon, KPU Kabupaten Lanny Jaya atau Termohon justru mengurangi suara mereka saat rekapitulasi dilakukan di tingkat kabupaten.
Pemohon merinci dalam permohonannya bahwa suara mereka berkurang sebanyak 321 suara di Distrik Mokoni. Berdasarkan Formulir C-Hasil dari sepuluh TPS dan Formulir D-Hasil di tingkat distrik, Pemohon memperoleh 2.517 suara. Namun, saat rekapitulasi di tingkat kabupaten, jumlah tersebut berkurang menjadi 2.196 suara. Kasus serupa juga terjadi di Distrik Gowa Balim, berdasarkan C-Hasil dari sepuluh TPS, Pemohon seharusnya memperoleh 1.568 suara. Namun, setelah rekapitulasi di tingkat kabupaten, suara Pemohon hanya tersisa 714 suara, mengalami pengurangan sebesar 854 suara.
“Pemohon mengalami pengurangan suara pada Distrik Mokoni sebanyak 321 suara. Berdasarkan (Formulir) C Hasil dari 10 TPS dan kemudian (Formulir) D Hasil di tingkat distrik perolehan suara Pemohon sebanyak 2.517 suara. Akan tetapi pada rekapitulasi di tingkat kabupaten berubah menjadi 2.196 suara. Sehingga terdapat pengurangan suara dialami Pemohon 321 suara pada distrik Mokoni,” ungkap Rizal.
Di Distrik Kolawa, Pemohon mengalami pengurangan suara sebanyak 391 suara. Berdasarkan Formulir C-Hasil dan Formulir D-Hasil di tingkat distrik, Pemohon mendapatkan 836 suara, tetapi saat rekapitulasi di tingkat kabupaten, suara mereka turun menjadi 445 suara. Sementara itu, Paslon 2 yang ditetapkan sebagai pemenang mengalami penambahan suara dari 3.113 suara menjadi 3.213 suara, dan Paslon 3 yang sebelumnya mendapat 0 suara tiba-tiba bertambah menjadi 291 suara. Sedangkan di Distrik Yiluk, Pemohon kembali mengalami pengurangan suara secara drastis sebesar 1.729 suara.
Selain itu, Pemohon menuding Termohon telah melakukan pelanggaran fatal dengan tidak menyelenggarakan pemilihan di Distrik Melagi, tetapi tetap menerbitkan Formulir C1-Hasil untuk seluruh TPS di distrik tersebut. Data yang diduga fiktif ini kemudian diunggah ke dalam Sirekap dan dijadikan dasar dalam Formulir D-Hasil Kabupaten.
“Termohon juga telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak menyelenggarakan pemilihan pada Distrik Melagi, namun dengan sengaja menerbitkan Formulir C1 Hasil untuk semua TPS di Distrik Melagi yang di-upload pada Sirekap dan kemudian memasukkan hasil tersebut pada Formulir D Hasil Kabupaten,” ucap Rizal
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menetapkan untuk mengembalikan pengurangan perolehan suara yang dialami Pemohon sesuai dengan Formulir C1-Hasil di setiap TPS pada enam distrik, yaitu Distrik Mokoni, Distrik Goa Balim, Distrik Kolowa, Distrik Yiluk, Distrik Muara, dan Distrik Buguk Gona.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina