Billy Marcelino Maniagasi selaku kuasa hukum Pemohon perkara nomor 281/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Mamberamo Raya hadir pada sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK). Foto Humas/Ifa

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:28 WIB

Dibaca: 526

PHPU Mamberamo Raya yang Diajukan Matius-Dius Tak Penuhi Syarat formil

JAKARTA, HUMAS MKRI- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut 02 Matius Fuyeri dan Dius Enumbi (Pemohon) tidak dapat diterima. Amar Putusan Nomor 281/PHPU.BUP-XXIII/2024 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang  Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Rabu (5/2/2025).

Lebih jelas Ketua MK Suhartoyo menyebutkan perkara ini tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas adalah beralasan menurut hukum.

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.  

 


Baca juga:

PHPU Bupati Mamberamo Raya: PSU Beberapa TPS Tak Sesuai Jadwal

Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Distrik Roufaer Mamberamo Raya


Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (15/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2024. Pemohon menyebutkan perolehan suara pasangan calon menurut Termohon, yaitu Paslon Nomor Urut 01 Robby Wilson Sumansara–Kevin Totow memperoleh 11.648 suara, Pemohon memperoleh 5.970 suara, Paslon Nomor Urut 03 Ever Mudumi–Mada Marlince Rumakewi mendapatkan 2.847 suara, Paslon Nomor Urut 04 Alfon Sesa–Yakobus Britai mendapatkan 8.577 suara, dengan total suara sah 26.116. Sementara perhitungan suara menurut Pemohon adalah Paslon Nomor Urut 01 Robby Wilson Sumansara–Kevin Totow memperoleh 8.100 suara, Pemohon memperoleh 8.570 suara, Paslon Nomor Urut 03 Ever Mudumi–Mada Marlince Rumakewi mendapatkan 2.847 suara, Paslon Nomor Urut 04 Alfon Sesa–Yakobus Britai mendapatkan 5.551 suara, dengan total suara sah 25.068.

Pemohon berpendapat, perbedaan perolehan suara tersebut diakibatkan oleh beberapa penyebab. Salah satunya pada TPS 01 Angreso, TPS 02 Kasonaweja, TPS 02 Burmeso, TPS 03 Burmeso, TPS 04 Burmeso, TPS 01 Namunareja yang terjadi karena undangan pemilihan yang tidak terdistribusikan kepada pemilih. Kemudian pada TPS 01 dan TPS 02 Kampung Bareri, Distrik Rofear terdapat KPPS dan anggotanya yang melakukan pencoblosan terhadap surat suara pemilih.

Bentuk kecurangan pilkada yang dialami Pemohon lainnya yakni pengurangan suara di Distrik Mamberamo Tengah Timur, Kab. Mamberamo Raya. Pada daerah ini terdapat 7 kampung dengan 10 TPS, namun pada saat pleno distrik diketahui perolehan suara Pemohon adalah 1.729 suara, kemudian berubah menjadi 979 atau berkurang hingga 750 suara. Atas kecurangan ini, saksi Pemohon telah mengajukan keberatan saat pleno di kabupaten namun tidak diberikan kesempatan oleh penyelenggara pemilihan.


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 281/PHPU.BUP-XXIII/2025