Syamsudin Slawat P. selaku kuasa hukum Termohon saat memberikan jawaban untuk perkara nomor 281/PHPU.BUP-XXIII/2025 sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Mamberamo Raya. Foto Humas/Ifa

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:43 WIB

Dibaca: 741

Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Distrik Roufaer Mamberamo Raya

JAKARTA, HUMAS MKRI - Terkait TPS 01, TPS 02, TPS 03, dan TPS 04 Kampung Tyai, Distrik Roufaer sebagaimana rekomendasi Panitia Pengawas Distrik Roufaer, KPU Kabupaten Mamberamo Raya telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang di beberapa TPS di Distrik Waropen Atas, Distrik Mamberamo Hulu, Distrik Roufaer, Distrik Mamberamo Tengah Timur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2024. Sehingga pada intinya, TPS-TPS yang didalilkan tersebut telah dilaksanakan pemungutan suara ulang.

Demikian disebutkan Syamsudin Slawat dalam jawaban KPU Kabupaten Mamberamo Raya pada Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2024 pada Kamis (30/1/2025). Sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung 2 MK.

Saymsuddin menegaskan, dalil-dalil permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Nomor Urut 02 Matius Fuyeri dan Dius Enumbi (Pemohon) tidak berdasar.

“Termohon sudah sungguh-sungguh dan bekerja keras dalam melaksanakan setiap tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Mamberamo Raya, termasuk pelaksanaan PSU, termasuk rekomendasi dari beberapa PPD yang juga sudah ditindaklanjuti dengan menerbitkan SK 235/2024 serta melaksanakan PSU di TPS-TPS yang disebutkan dalam SK Termohon tersebut,” urai Syamsudin terhadap permohonan Perkara Nomor 281/PHPU.BUP-XXIII/2025.

 

Urutan Ketiga

Sementara itu Paslon Nomor Urut 01 Robby Wilson Sumansara–Kevin Totow (Pihak Terkait) dalam keterangannya menyebutkan perolehan suara pasangan calon yang ditetapkan Termohon di Distrik Mamberamo Tengah Timur. Berdasarkan Model D.Hasil Kecamatan-KWK-Bupati/Walikota, Paslon Nomor Urut 01 Robby Wilson Sumansara–Kevin Totow memperoleh 510 suara, Pemohon memperoleh 979 suara, Paslon Nomor Urut 03 Ever Mudumi–Mada Marlince Rumakewi mendapatkan 54 suara, Paslon Nomor Urut 04 Alfon Sesa–Yakobus Britai mendapatkan 1.321 suara.

“Pihak Terkait membantah dalil Pemohon karena pada kenyataannya Pasangan Calon Nomor Urut 04 memperoleh suara terbesar disusul Pemohon pada posisi kedua, sedangkan Pihak Terkait hanya pada urutan ketiga,” jelas Daniel Tonapa Masiku selaku kuasa hukum Pihak Terkait.


Baca juga:

PHPU Bupati Mamberamo Raya: PSU Beberapa TPS Tak Sesuai Jadwal


Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (15/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2024. Pemohon menyebutkan perolehan suara pasangan calon menurut Termohon, yaitu Paslon Nomor Urut 01 Robby Wilson Sumansara–Kevin Totow memperoleh 11.648 suara, Pemohon memperoleh 5.970 suara, Paslon Nomor Urut 03 Ever Mudumi–Mada Marlince Rumakewi mendapatkan 2.847 suara, Paslon Nomor Urut 04 Alfon Sesa–Yakobus Britai mendapatkan 8.577 suara, dengan total suara sah 26.116. Sementara perhitungan suara menurut Pemohon adalah Paslon Nomor Urut 01 Robby Wilson Sumansara–Kevin Totow memperoleh 8.100 suara, Pemohon memperoleh 8.570 suara, Paslon Nomor Urut 03 Ever Mudumi–Mada Marlince Rumakewi mendapatkan 2.847 suara, Paslon Nomor Urut 04 Alfon Sesa–Yakobus Britai mendapatkan 5.551 suara, dengan total suara sah 25.068.

Pemohon berpendapat, perbedaan perolehan suara tersebut diakibatkan oleh beberapa penyebab. Salah satunya pada TPS 01 Angreso, TPS 02 Kasonaweja, TPS 02 Burmeso, TPS 03 Burmeso, TPS 04 Burmeso, TPS 01 Namunareja yang terjadi karena undangan pemilihan yang tidak terdistribusikan kepada pemilih. Kemudian pada TPS 01 dan TPS 02 Kampung Bareri, Distrik Rofear terdapat KPPS dan anggotanya yang melakukan pencoblosan terhadap surat suara pemilih.

Bentuk kecurangan pilkada yang dialami Pemohon lainnya yakni pengurangan suara di Distrik Mamberamo Tengah Timur, Kab. Mamberamo Raya. Pada daerah ini terdapat 7 kampung dengan 10 TPS, namun pada saat pleno distrik diketahui perolehan suara Pemohon adalah 1.729 suara, kemudian berubah menjadi 979 atau berkurang hingga 750 suara. Atas kecurangan ini, saksi Pemohon telah mengajukan keberatan saat pleno di kabupaten namun tidak diberikan kesempatan oleh penyelenggara pemilihan.

KPU Kab. Mamberamo Raya telah mengeluarkan SK Nomor 235 Tahun 2024 tentang penetapan pemungutan suara ulang (PSU) pada beberapa TPS, yang dilaksanakan pada 6 Desember 2024 namun hal tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sebab pada Distrik Roufaer, Kampung Tayai pelaksanaan PSU dilakukan pada 8 Desember 2024. Lalu pencoblosan dilakukan oleh warga yang tidak tertera dalam DPT dan tanpa mencelupkan jari ke tinta sebagai bukti telah mencoblos. Sehingga siapa pun dapat dengan leluasa keluar dan masuk TPS untuk mencoblos dan hal ini terjadi di depan Panwas TPS.

Pada TPS 01 Kampung Saksawesar, Distrik Mamberamo Tengah, PSU yang dijadwalkan 6 Desember 2024 telah berpindah ke Kampung Haberi dan tidak melibatkan warga dari Kampung Saksawesar. Bahkan Pemohon mendapati pemilihan yang melibatkan anak di bawah umur dan tidak diberikannya Formulir C1-KWK kepada Saksi Pemohon. Sementara itu pada Kampung Bensor, pencoblosan dilakukan sebelum 27 November 2024 dengan cara membuka kotak suara dengan melibatkan tim pasangan calon nomor urut 01 dan 03 serta PPD Distrik Wartas serta Panwas Kampung Bensor.


Baca selengkapnya:

Perkara Nomor 281/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jawaban Termohon

Keterangan Pihak Terkait

Keterangan Bawaslu



Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.