

Rabu, 05 Februari 2025 | 07:17
Dilihat : 307JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa permohonan Perkara Nomor 201/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Yapen 2024 tidak dapat diterima. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Rabu (5/2/2025). Persidangan Putusan ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo serta delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon Perkara Nomor 201/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Putusan perkara ini dijatuhkan dengan pertimbangan bahwa Pemohon tidak memenuhi persyaratan formil. Majelis Hakim Konstitusi pun menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen jalur independen, Yuhendar Muabai dan Yotam Ayomi ini tidak jelas atau kabur.
“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Suhartoyo.
Karena permohonan tidak jelas, maka pokok permohonan yang diajukan Pemohon tidak dipertimbangkan. Pemeriksaan perkara ini pun tidak berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.
Baca juga:
Paslon Bupati Independen Kepulauan Yapen Minta Tiga Lawannya Didiskualifikasi
KPU Kepulauan Yapen: Petitum Yuhendar-Yotam Tak Masuk Akal
Sebagai informasi, Yuhendar-Yotam sebagai Paslon jalur independen di persidangan lalu meminta agar Majelis Hakim Konstitusi untuk memutuskan untuk mendiskualifikasi Paslon lain. Pemohon menyebut bahwa semestinya seluruh perolehan suara dialihkan kepada pihaknya, sehingga Paslon lain memperoleh nol suara. Alasannya, Pemohon menilai bahwa Termohon telah mengabaikan Putusan MK RI Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXll/2024. Putusan itu menurut Pemohon dimaknai sebagai syarat pencalonan yang diusung partai politik.
Kemudian Pemohon juga dalam petitumnya meminta agar Majelis membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen 2024.
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.

Yuhender Muabuai selaku kuasa hukum Pemohon perkara nomor 201/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen hadir pada sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK). Foto Humas/Ifa

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:17 WIB
Dibaca: 307
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa permohonan Perkara Nomor 201/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Yapen 2024 tidak dapat diterima. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Rabu (5/2/2025). Persidangan Putusan ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo serta delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon Perkara Nomor 201/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Putusan perkara ini dijatuhkan dengan pertimbangan bahwa Pemohon tidak memenuhi persyaratan formil. Majelis Hakim Konstitusi pun menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen jalur independen, Yuhendar Muabai dan Yotam Ayomi ini tidak jelas atau kabur.
“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Suhartoyo.
Karena permohonan tidak jelas, maka pokok permohonan yang diajukan Pemohon tidak dipertimbangkan. Pemeriksaan perkara ini pun tidak berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.
Baca juga:
Paslon Bupati Independen Kepulauan Yapen Minta Tiga Lawannya Didiskualifikasi
KPU Kepulauan Yapen: Petitum Yuhendar-Yotam Tak Masuk Akal
Sebagai informasi, Yuhendar-Yotam sebagai Paslon jalur independen di persidangan lalu meminta agar Majelis Hakim Konstitusi untuk memutuskan untuk mendiskualifikasi Paslon lain. Pemohon menyebut bahwa semestinya seluruh perolehan suara dialihkan kepada pihaknya, sehingga Paslon lain memperoleh nol suara. Alasannya, Pemohon menilai bahwa Termohon telah mengabaikan Putusan MK RI Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXll/2024. Putusan itu menurut Pemohon dimaknai sebagai syarat pencalonan yang diusung partai politik.
Kemudian Pemohon juga dalam petitumnya meminta agar Majelis membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen 2024.
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 201/PHPU.BUP-XXIII/2025