

Kamis, 30 Januari 2025 | 05:50
Dilihat : 1272JAKARTA, HUMAS MKRI - Seluruh dalil Permohonan Perkara Nomor 201/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen dibantah dalam persidangan lanjutan hari ini, Kamis (30/1/2025). Persidangan digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Adapun agenda persidangan kali ini, Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Pemohon dalam perkara ini yakni Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati jalur independen, Yuhendar Muabai dan Yotam Ayomi. Sedangkan Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Yapen.
Sebagai Paslon independen, Yuhendar-Yotam dalam petitum Permohonannya meminta agar seluruh Paslon jalur partai politik didiskualifikasi dan seluruh perolehan suara dialihkan kepada pihaknya. Menurut Termohon dalam Jawabannya, hal tersebut tidaklah masuk akal. Menurut Termohon, semestinya petitum Pemohon terlebih dulu meminta adanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang atau ditetapkan sebagai calon tunggal.
"Jadi tidak serta merta paslon 1, 2, 3 didiskualifikasi terus keseluruhan suara menjadi milik Pemohon. Tentu saja dalam penalaran yang wajar tidak seperti itu," ujar Kuasa Termohon, Stefanus Budiman.
Dalam persidangan ini pula Termohon menanggapi dalil permohonan yang menyebutkan bahwa pihaknya tidak melaksanakan Putusan MK Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXll/2024 sehingga memberi dampak terhadap penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen 2024. Menanggapi hal ini, Termohon memastikan sudah melaksanakan Putusan MK tersebut, yakni melakukan rekapitulasi ulang Pemilihan Legislatif (Pileg) Kepulauan Yapen 2024. Hanya saja dalam pelaksanaannya, Termohon mengakui ada keterlambatan waktu. Keterlambatan itu terjadi lantaran adanya kendala pada tingkat distrik.
"Setelah membongkar kotak hasil, ternyata ada beberapa C Hasil yang tidak ditemukan dan itu membutuhkan waktu untuk mencarinya, sehingga lewat waktu dari 21 hari yang ditentukan," ujar Stefanus.
Senada dengan Termohon, Pihak Terkait yakni Paslon Nomor urut 1, Benyamin Arisoy dan Roi Palunga juga menyebut bahwa persoalan Pileg 2024 telah diselesaikan dengan pelaksanaan Putusan MK Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXll/2024.
"Terkait kronologis pelaksaan rekapitulasi ulang pasca-Putusan MK 129 telah disepakati oleh para saksi mandat pasangan calon partai politik," kata Kuasa Pihak Terkait, Dhimas Pradana.
Adanya keterlambatan dalam pelaksanaannya, disebut Pihak Terkait sudah menjadi atensi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Yapen dengan memberikan sanksi bagi Termohon.
Bawaslu Kepulauan Yapen pun membenarkan telah menindak lanjuti keterlambatan pelaksanaan rekapitulasi ulang tersebut dengan mengeluarkan putusan yang berisi sanksi teguran kepada KPU Kepulauan Yapen.
"Kami Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen menjadikan itu sebuah temuan yang kemudian diproses pada Bawaslu tingkat Provinsi Papua dengan putusan sebagaimana kita ketahui dinyatakan bersalah dan memberikan sanksi kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk tidak mengulangi hal yang sama," ujar Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen, Hofni Y Mandripon.
Pada Persidangan ini, Bawaslu Kepulauan Yapen mengaku telah menerbitkan empat rekomendasi selama Pilbup Kepulauan Yapen 2024 berlangsung. Keempat rekomendasi itu berupa pemungutan suara ulang di dua distrik yang sudah dilaksanakan pada 2 dan 6 Desember 2024. Rekomendasi itu terbit karena terbukti adanya pelanggaran yang terjadi. Di antara pelanggaran itu, berkaitan dengan pembukaan kotak suara.
"Di kampung Poom 1 berkaitan dengan pembukaan kotak suara yang dilakukan sebelum tanggal pelaksanaan dan itu telah ditindak lanjuti oleh KPU," kata Hofni.
Baca juga:
Paslon Bupati Independen Kepulauan Yapen Minta Tiga Lawannya Didiskualifikasi
Sebagai informasi, di persidangan lalu, Paslon jalur independen Yuhendar-Yotam melalui kuasa hukummnya meminta agar Majelis Hakim Konstitusi untuk memutuskan untuk mendiskualifikasi Paslon lain. Pemohon menyebut bahwa semestinya seluruh perolehan suara dialihkan kepada pihaknya, sehingga Paslon lain memperoleh nol suara. Alasannya, Pemohon menilai bahwa Termohon telah mengabaikan Putusan MK RI Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXll/2024. Putusan itu menurut Pemohon dimaknai sebagai syarat pencalonan yang diusung partai politik.
Kemudian Pemohon juga dalam petitumnya meminta agar Majelis membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen 2024.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 201/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.

Stefanus Budiman selaku kuasa hukum Termohon (KPU) saat memberikan jawaban untuk perkara nomor 201/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen. Foto Humas/Ifa



Kamis, 30 Januari 2025 | 12:50 WIB
Dibaca: 1272
JAKARTA, HUMAS MKRI - Seluruh dalil Permohonan Perkara Nomor 201/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen dibantah dalam persidangan lanjutan hari ini, Kamis (30/1/2025). Persidangan digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Adapun agenda persidangan kali ini, Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Pemohon dalam perkara ini yakni Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati jalur independen, Yuhendar Muabai dan Yotam Ayomi. Sedangkan Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Yapen.
Sebagai Paslon independen, Yuhendar-Yotam dalam petitum Permohonannya meminta agar seluruh Paslon jalur partai politik didiskualifikasi dan seluruh perolehan suara dialihkan kepada pihaknya. Menurut Termohon dalam Jawabannya, hal tersebut tidaklah masuk akal. Menurut Termohon, semestinya petitum Pemohon terlebih dulu meminta adanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang atau ditetapkan sebagai calon tunggal.
"Jadi tidak serta merta paslon 1, 2, 3 didiskualifikasi terus keseluruhan suara menjadi milik Pemohon. Tentu saja dalam penalaran yang wajar tidak seperti itu," ujar Kuasa Termohon, Stefanus Budiman.
Dalam persidangan ini pula Termohon menanggapi dalil permohonan yang menyebutkan bahwa pihaknya tidak melaksanakan Putusan MK Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXll/2024 sehingga memberi dampak terhadap penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen 2024. Menanggapi hal ini, Termohon memastikan sudah melaksanakan Putusan MK tersebut, yakni melakukan rekapitulasi ulang Pemilihan Legislatif (Pileg) Kepulauan Yapen 2024. Hanya saja dalam pelaksanaannya, Termohon mengakui ada keterlambatan waktu. Keterlambatan itu terjadi lantaran adanya kendala pada tingkat distrik.
"Setelah membongkar kotak hasil, ternyata ada beberapa C Hasil yang tidak ditemukan dan itu membutuhkan waktu untuk mencarinya, sehingga lewat waktu dari 21 hari yang ditentukan," ujar Stefanus.
Senada dengan Termohon, Pihak Terkait yakni Paslon Nomor urut 1, Benyamin Arisoy dan Roi Palunga juga menyebut bahwa persoalan Pileg 2024 telah diselesaikan dengan pelaksanaan Putusan MK Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXll/2024.
"Terkait kronologis pelaksaan rekapitulasi ulang pasca-Putusan MK 129 telah disepakati oleh para saksi mandat pasangan calon partai politik," kata Kuasa Pihak Terkait, Dhimas Pradana.
Adanya keterlambatan dalam pelaksanaannya, disebut Pihak Terkait sudah menjadi atensi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Yapen dengan memberikan sanksi bagi Termohon.
Bawaslu Kepulauan Yapen pun membenarkan telah menindak lanjuti keterlambatan pelaksanaan rekapitulasi ulang tersebut dengan mengeluarkan putusan yang berisi sanksi teguran kepada KPU Kepulauan Yapen.
"Kami Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen menjadikan itu sebuah temuan yang kemudian diproses pada Bawaslu tingkat Provinsi Papua dengan putusan sebagaimana kita ketahui dinyatakan bersalah dan memberikan sanksi kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk tidak mengulangi hal yang sama," ujar Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen, Hofni Y Mandripon.
Pada Persidangan ini, Bawaslu Kepulauan Yapen mengaku telah menerbitkan empat rekomendasi selama Pilbup Kepulauan Yapen 2024 berlangsung. Keempat rekomendasi itu berupa pemungutan suara ulang di dua distrik yang sudah dilaksanakan pada 2 dan 6 Desember 2024. Rekomendasi itu terbit karena terbukti adanya pelanggaran yang terjadi. Di antara pelanggaran itu, berkaitan dengan pembukaan kotak suara.
"Di kampung Poom 1 berkaitan dengan pembukaan kotak suara yang dilakukan sebelum tanggal pelaksanaan dan itu telah ditindak lanjuti oleh KPU," kata Hofni.
Baca juga:
Paslon Bupati Independen Kepulauan Yapen Minta Tiga Lawannya Didiskualifikasi
Sebagai informasi, di persidangan lalu, Paslon jalur independen Yuhendar-Yotam melalui kuasa hukummnya meminta agar Majelis Hakim Konstitusi untuk memutuskan untuk mendiskualifikasi Paslon lain. Pemohon menyebut bahwa semestinya seluruh perolehan suara dialihkan kepada pihaknya, sehingga Paslon lain memperoleh nol suara. Alasannya, Pemohon menilai bahwa Termohon telah mengabaikan Putusan MK RI Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXll/2024. Putusan itu menurut Pemohon dimaknai sebagai syarat pencalonan yang diusung partai politik.
Kemudian Pemohon juga dalam petitumnya meminta agar Majelis membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen 2024.
Baca selengkapnya:
Perkara Nomor 201/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.