Suasana sidang sesi 1 yang beragendakan Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (05/02/2025). Foto Humas/Ifa

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:42 WIB

Dibaca: 567

Permohonan PHPU Raja Ampat yang Diajukan Charles-Reinold Tidak Jelas

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Raja Ampat Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Charles Adrian Michael Imbir dan Reinold M. Bula. Putusan Nomor 190/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas atau kabur.

Lebih lanjut, Saldi menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Terhadap dalil-dalil selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Saldi.


Baca juga:

Profesionalitas Aparat dan Penyelenggara Pilbup Raja Ampat Dipersoalkan

Sekda Raja Ampat dalam Pusaran Sengketa Pilkada


Sebagai informasi, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK yang digelar pada 13 Januari 2024 Pemohon mempertanyakan profesionalitas Aparat Pemerintahan dan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat. Hal ini dikarenakan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat terlibat politik praktis dalam Pilbup Raja Ampat 2024 berupa keterlibatan langsung untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Orideko Iriao Burdam dan Mansyur Syahdan. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan kewenangannya untuk menyuruh dan memaksa warga yang ber-KTP Kelurahan Warmasen untuk memilih tanpa ada persetujuan Petugas KPPS dan para saksi dari setiap Pasangan Calon dan Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Raja Ampat diduga kode etik, perilaku sumpah dan/atau janji dan atau fakta Integritas PTPS.

Sehingga, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan kepada KPU Kabupaten Raja Ampat agar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS Kabupaten Raja Ampat.


Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.

Editor: N. Rosi.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 190/PHPU.BUP-XXIII/2025