Sabaruddin Salatun selaku kuasa hukum Pemohon perkara nomor 109/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan hadir pada sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK). Foto Humas/Ifa

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:38 WIB

Dibaca: 2594

Permohonan PHPU Banggai Kepulauan Kandas Akibat Selisih Suara Melebihi Batas

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan Nomor Urut 4 Sugianto dan Hery Ludong. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 109/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah. Terlebih, terhadap permohonan a quo Mahkamah tidak menemukan adanya "kondisi atau kejadian khusus".

Anwar menyebut, perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 22.048 suara. Sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah sebanyak 24.894 suara.

“Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 24.894 suara dikurangi 22.048 suara adalah 2.846 suara (4,071%) atau lebih dari 1.400 suara,” ujar Anwar.

Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.

Selain itu, Mahkamah mempertimbangkan dalil mengenai adanya pemilih yang ditolak ketika akan melakukan pemilihan. Terkait hal tersebut, bukti yang diajukan oleh Pemohon adalah berupa KTP dan/atau KK atas nama 16 orang yang menurut Pemohon ditolak KPPS untuk memilih. Menurut Mahkamah, bukti tersebut sama sekali tidak ada relevansinya dengan dalil yang diajukan oleh Pemohon, karena KTP dan/atau KK tersebut sama sekali tidak membuktikan adanya penolakan dari KPPS sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Namun, terhadap dalil Pemohon tersebut, telah ternyata tidak ada Laporan Hasil Pengawasan maupun Temuan dari Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.  Dengan demikian, pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon tersebut, pada dasarnya telah ditindaklanjuti dan Bawaslu telah berkesimpulan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan. “Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Anwar.


Baca juga:
Sugianto-Hery Ludong Soroti Diskriminasi dan Penggunaan Fasilitas Negara dalam Pilbup Banggai Kepulauan

Tuduhan Pelanggaran Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Negara Dibantah KPU dan Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan


Sebelumnya, perkara ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan Nomor Urut 4, Sugianto dan Hery Ludong. Kuasa hukum Pemohon, Harli Muin, mengungkapkan bahwa pemilih pendukung Pemohon tidak diperbolehkan menggunakan hak pilih karena tidak membawa KTP, sementara pemilih pendukung Paslon Nomor Urut 1 (Rusli Moidadi - Serfi Kambey) di TPS lain diperbolehkan meski tidak membawa KTP dan biodata penduduk. Selain itu, Pemohon mendalilkan KPPS tidak memperbolehkan pemilih pendukung Pemohon melaksanakan hak pilih karena tidak membawa KTP.  Sedangkan, KPPS di TPS lain memperbolehkan pemilih pendukung Paslon Nomor Urut 1 (Rusli Moidadi - Serfi Kambey) melaksanakan hak pilih meski tidak membawa KTP dan Biodata penduduk. Kemudian, Paslon Rusli Moidadi dan Serfi Kambey diduga menggunakan fasilitas negara dalam kampanye atas bantuan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 109/PHPU.BUP-XXIII/2025