Asep Alamsyah selaku kuasa hukum Termohon saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 109/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan, pada Jumat (24/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:45 WIB

Dibaca: 2257

Tuduhan Pelanggaran Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Negara Dibantah KPU dan Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan memberikan klarifikasi atas tuduhan pelanggaran yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan Nomor Urut 4 Sugianto dan Hery Ludong terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Banggai Kepulauan 2024 (PHPU Bupati Banggai) pada Jumat (24/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3. Dalam Sidang Perkara Nomor 109/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, KPU Kabupaten Banggai Kepulauan selaku Termohon menegaskan bahwa semua tahapan pemilihan, termasuk pendaftaran pasangan calon dan pemeriksaan kesehatan, telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa adanya pelanggaran yang dilaporkan oleh pihak terkait.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut, Asep Alamsyah yang menjadi kuasa hukum Termohon menyatakan dalil mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon merupakan dalil yang dipaksakan. Selain itu, Termohon menjelaskan dalil tersebut tidak berdasar dan tidak beralasan hukum. Terlebih lagi, sambung Asep, Pemohon tidak menguraikan penjelasan secara detail terhadap dalil-dalilnya sendiri mengenai tempat terjadinya (locus), bagaimana selisih suara tersebut berasal, dan juga dasar pengaturan hukumnya. Pemohon hanya hanya menguraikan mengenai satu masalah dalam penyelenggaraan pemilihan yang berdasarkan dugaan-dugaan atau asumsi Pemohon. “Tidak ada satupun rekomendasi atau saran perbaikan dari Bawaslu,” sebut Asep Alamsyah.

Kemudian, Termohon juga membantah dalil Pemohon mengenai adanya saksi Pemohon yang menyaksikan kotak suara tidak tersegel. Sebelumnya, Pemohon mendalilkan seorang saksi bernama Winter Husdi Latt  mengklaim telah menyaksikan kotak suara yang terkumpul di Sekretariat PPS Desa Kalumbatan dan tidak tersegel. “Faktanya, Winter Husdi Latta sama sekali tidak menyaksikan, tidak melihat, dan tidak berada di Sekretariat PPS Desa Kalumbatan,” bantah Asep.

Selain itu, Asep menjelaskan bahwa semua dokumen telah ditandatangani oleh saksi Pemohon, namun di tingkat kabupaten terdapat beberapa saksi yang tidak memberikan tanda tangan. “Salah satu penyebab tidak adanya tanda tangan tersebut adalah rendahnya tingkat partisipasi pemilih. Di Banggai Kepulauan, tingkat partisipasi mencapai 78,68 persen, sementara pada pemilihan presiden mencapai 82 persen, dan pada Pilkada 2020 hanya 74 persen,” ungkapnya.

Bantah Gunakan Fasilitas Negara
Sementara itu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Rusli Moidady dan Serfi Kambey selaku Pihak Terkait yang diwakili oleh Amir Fauzi memberikan penjelasan dalam sidang terkait tuduhan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye. Pihak Terkait membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa mereka memiliki jadwal untuk melakukan kampanye tahap kedua berupa blusukan atau kunjungan ke rumah-rumah warga di beberapa desa di Kecamatan Tinangkung Utara, bukan kampanye tatap muka, yang telah dilakukan pada tahap pertama.

Ketika Pihak Terkait tiba di Desa Ponding-Ponding, mereka mendapati bahwa sebagian besar warga yang akan dikunjungi sedang berada di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Ponding-Ponding, dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sedang melaksanakan kegiatan reses.

“Selanjutnya, Pihak Terkait beserta tim menuju lokasi tersebut dengan niat untuk menyapa warga setelah kegiatan selesai. Ketika Anggota DPRD mengetahui kehadiran Pihak Terkait, ia secara spontan memanggil mereka untuk masuk ke dalam lokasi acara. Namun, Pihak Terkait sama sekali tidak mengadakan kampanye di sana. Pada saat itu, ada pertanyaan kepada Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengenai kewenangan daerah kabupaten dan pembangunan infrastruktur. Anggota DPRD kemudian mempersilakan Pihak Terkait untuk menjawab pertanyaan tersebut, mengingat Pihak Terkait adalah mantan sekretaris daerah kabupaten dan mantan kepala dinas pekerjaan umum kabupaten. Penjelasan Pihak Terkait tersebut bersifat teknis dan tidak dapat dikategorikan sebagai janji politik atau kampanye,” urai Amir.

Selanjutnya, Amir menambahkan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 4 melaporkan dugaan pelanggaran kampanye terkait penggunaan fasilitas negara kepada Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan. Menanggapi laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak, termasuk Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Menurut keterangan Anggota DPRD, pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Gakumdu, yang terdiri dari unsur Bawaslu, polisi, dan jaksa. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ditemukan cukup bukti untuk mengklasifikasikan peristiwa ini sebagai kampanye, sehingga masalah ini dianggap selesai. Berdasarkan surat pemberitahuan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan tertanggal 25 November 2024, dinyatakan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan.

“Dari uraian di atas, terbukti bahwa dalil Pemohon dalam permohonannya yang menuduh ‘Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan melakukan pembiaran terhadap Paslon Nomor Urut 1 yang menggunakan fasilitas negara dalam kampanye dengan bantuan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah’ adalah tidak berdasar dan tidak sesuai dengan hukum. Oleh karena itu, terbukti bahwa Termohon dan Pihak Terkait tidak melanggar ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 13 Tahun 2024, serta Pasal 69 huruf h UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, sebagaimana diuraikan dalam permohonan Pemohon pada halaman 10,” ujar Amir.

Selain itu, kegiatan yang dilakukan dalam konteks blusukan ke desa tidak termasuk dalam kategori kampanye, serta kunjungan ke Gereja GPIBK Eklesia pada 4 November 2024 bukanlah kegiatan kampanye. Pihak Terkait juga memastikan bahwa proses pemilu berjalan lancar dan sesuai ketentuan, termasuk tahap kampanye, debat publik, dan rekapitulasi suara yang dilakukan secara transparan.

Tidak Memenuhi Unsur

Penggunaan fasilitas negara tersebut, kemudian ditegaskan kembali oleh Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan. Dalam keterangan Bawaslu yang disampaikan oleh Kuswandi A Padjani mengatakan klarifikasi dan kajian serta pembahasan dengan Sentra Gakkumdu tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti. Begitu juga dengan laporan mengenai tempat ibadah. Menurutnya, hal itu sudah ditindaklanjuti dan hasil klarifikasi serta kajian itu tidak memilih unsur.

Baca juga: Sugianto-Hery Ludong Soroti Diskriminasi dan Penggunaan Fasilitas Negara dalam Pilbup Banggai Kepulauan

Sebelumnya, perkara ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan Nomor Urut 4, Sugianto dan Hery Ludong. Kuasa hukum Pemohon, Harli Muin, mengungkapkan bahwa pemilih pendukung Pemohon tidak diperbolehkan menggunakan hak pilih karena tidak membawa KTP, sementara pemilih pendukung Paslon Nomor Urut 1 (Rusli Moidadi - Serfi Kambey) di TPS lain diperbolehkan meski tidak membawa KTP dan biodata penduduk. Selain itu, Pemohon mendalilkan KPPS tidak memperbolehkan pemilih pendukung Pemohon melaksanakan hak pilih karena tidak membawa KTP.  Sedangkan, KPPS di TPS lain memperbolehkan pemilih pendukung Paslon Nomor Urut 1 (Rusli Moidadi - Serfi Kambey) melaksanakan hak pilih meski tidak membawa KTP dan Biodata penduduk. Kemudian, Paslon Rusli Moidadi dan Serfi Kambey diduga menggunakan fasilitas negara dalam kampanye atas bantuan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 683 Tahun 2024, yang menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024, khususnya terkait dengan Pasangan Calon Rusli Moidadi dan Serfi Kambey. Pemohon juga meminta agar KPU Kabupaten Banggai Kepulauan segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan, dengan ketentuan tidak melibatkan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Rusli Moidadi dan Serfi Kambey. (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina