

Rabu, 05 Februari 2025 | 04:07
Dilihat : 541JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan dua Pemohon, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol Nomor Urut 5 Mohammad Agris Dwi Putra Amran Batalipu-Djufrin DJ Manto dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Buol Tahun 2024 (PHPU Bupati Buol 2024). Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Putusan Nomor 54/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025).
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 54/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.
"Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Enny.
Baca juga:
Menyoal Adanya Dugaan Politik Uang dalam Pilbup Buol
Risharyudi-Nasir Bantah Politik Uang dengan Kupon dalam Pilbup Buol
Diketahui, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan perkara Nomor 54/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan pada Senin (13/1/2025). Pemohon dalam pokok permohonannya menyorot dugaan politik uang yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Risharyudi Triwibowo-Mohammad Nasir Dj Daimaroto. Dugaan politik uang tersebut setidaknya terjadi di 11 kecamatan dan 108 desa.
Selain politik uang, Pemohon juga mempersoalkan keterlibatan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang cenderung mendukung pasangan calon nomor urut 2. Salah satu ketidaknetralan tersebut terbukti dari oknum staf Panwaslu Kecamatan Lakea atas nama Romi J Timumun yang terlibat dalam politik uang di Desa Bukaan, Kecamatan Lakea.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Nurul Azmi selaku kuasa hukum Pemohon perkara nomor 54/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Buol hadir pada sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK). Foto Humas/Ifa

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
Dibaca: 541
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan dua Pemohon, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol Nomor Urut 5 Mohammad Agris Dwi Putra Amran Batalipu-Djufrin DJ Manto dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Buol Tahun 2024 (PHPU Bupati Buol 2024). Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Putusan Nomor 54/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025).
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 54/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.
"Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Enny.
Baca juga:
Menyoal Adanya Dugaan Politik Uang dalam Pilbup Buol
Risharyudi-Nasir Bantah Politik Uang dengan Kupon dalam Pilbup Buol
Diketahui, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan perkara Nomor 54/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan pada Senin (13/1/2025). Pemohon dalam pokok permohonannya menyorot dugaan politik uang yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Risharyudi Triwibowo-Mohammad Nasir Dj Daimaroto. Dugaan politik uang tersebut setidaknya terjadi di 11 kecamatan dan 108 desa.
Selain politik uang, Pemohon juga mempersoalkan keterlibatan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang cenderung mendukung pasangan calon nomor urut 2. Salah satu ketidaknetralan tersebut terbukti dari oknum staf Panwaslu Kecamatan Lakea atas nama Romi J Timumun yang terlibat dalam politik uang di Desa Bukaan, Kecamatan Lakea.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 54/PHPU.BUP-XXIII/2025