

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:34
Dilihat : 992JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol Nomor Urut 2 Risharyudi Triwibowo-Mohammad Nasir Dj Daimaroto (Pihak Terkait) membantah adanya politik uang lewat pembagian kupon untuk mempengaruhi pemilih. Hal tersebut disampaikan Jamrin selaku kuasa hukum Pihak Terkait di Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti untuk Perkara Nomor 54/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dilaksanakan Panel 3 dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Kamis (23/1/2025).
Jamrin tegas membantah dalil terkait politik uang lewat pembagian kupon 'Bukti Relawan Naga Bonar' di 54 titik. Ia menyampaikan faktanya bahwa itu bukanlah kupon, melainkan pembagian Tanda Bukti Relawan kepada 54 orang di 14 tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 001 Desa Busak; TPS 001 Desa Dopalak; TPS 001 Desa Butukan; TPS 001 Desa Kodolagon; TPS 002 Kodolagon; TPS 001 Kelurahan Buol; TPS 001 Desa Taat; TPS 001 Desa Pokobo; TPS 001 Desa Guamonial; TPS 002 Desa Maniala; TPS 002 Desa Bukaan; TPS 001 Desa Ponipingan; TPS 001 Desa Taluan; TPS 003 Desa Winangun.
Dari 14 TPS tersebut, Pihak Terkait hanya unggul dari pasangan nomor urut 5, Mohammad Agris Dwi Putra Amran Batalipu-Djufrin DJ Mantao selaku Pemohon di lima TPS, yakni di TPS 001 Desa Dopalak, TPS 001 Kelurahan Buol, TPS 001 Desa Taat, TPS 001 Desa Pokobo, dan TPS 003 Desa Winangun.
"Pada prinsipnya Pihak Terkait membantah dengan tegas tentang narasi kupon. Bahwa Pihak Terkait tidak pernah membuat kupon sebagai alat tukar uang untuk pemenangan. Dalil Pemohon yang menyatakan 54 penerima kupon ternyata hanya terdapat di 14 TPS dari 276 TPS yang ada di Kabupaten Buol," ujar Jamrin di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
"Ternyata pemenangnya (di 14 TPS) adalah Pemohon, Pihak Terkait hanya memenangkan lima TPS," sambungnya.
Dalil Pemohon yang menyebut adanya politik uang dengan pembagian kupon merupakan tuduhan yang tidak jelas dan relevan terkait hasil perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 dan pasangan calon nomor urut 5. Selain itu, Pemohon juga tidak menjelaskan siapa, kapan, dan penerima kupon tersebut.
"Selanjutnya, bahwa terhadap sejumlah laporan di Bawaslu Kabupaten Buol yang didalilkan dalam permohonan Pemohon juga telah ditindaklanjuti, yang semuanya tidak memenuhi sebagai pelanggaran pidana atau tidak ditindaklanjuti," ujar Jamrin.
Kemudian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol sebagai Termohon lewat kuasa hukumnya, Aulia Nugraha Sutra Ashary menyampaikan bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan hingga kabupaten tidak ada keberatan dari saksi seluruh pasangan calon yang mempersoalkan selisih perolehan hasil suara. Dalil terkait keterlibatan dua ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga sudah dihentikan, karena bukan merupakan pelanggaran.
"Sehingga dengan adanya kajian dari Bawaslu Kabupaten Buol terhadap laporan yang dimaksud oleh Pemohon tersebut membuktikan tidak terdapat keterlibatan dua orang ketua KPPS TPS 004 Kelurahan Kali, Kecamatan Biau atas nama Irwan dan Ketua KPPS TPS 002 Kelurahan Kulango, Kecamatan Biau atas nama Sudarmin," ujar Aulia.
"Membuktikan tidak adanya keterlibatan jajaran Termohon dari komisioner hingga ad hoc terkait dengan tindakan money politic dan oleh sebab itu dalil Pemohon telah terbantahkan," sambungnya menegaskan.
Aulia juga menanggapi dalil yang menyebut adanya pembagian kupon Relawan Naga Bonar di 54 titik yang tersebar di 11 kecamatan. Dari 54 titik tersebut, KPU berhasil mendeteksi pembagiannya terjadi di 17 TPS di 13 desa, yakni Pihak Terkait unggul di lima TPS, sedangkan Pemohon unggul di 12 TPS.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Buol Karianto menyampaikan, Pemohon sebelumnya sudah pernah menyampaikan sejumlah laporan yang berkaitan dengan dugaan politik uang lewat pembagian kupon. Tiga laporan tersebut ditindaklanjuti dan dibahas bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Dihentikan karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran," ujar Karianto.
Baca juga: Menyoal Adanya Dugaan Politik Uang dalam Pilbup Buol
Diketahui, Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 5 pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Buol, Mohammad Agris Dwi Putra Amran Batalipu-Djufrin DJ Mantao yang mendalilkan politik uang oleh pasangan calon nomor urut 2 kepada pemilih dilakukan dengan membagikan kupon berjumlah puluhan ribu yang dibagikan ke seluruh kecamatan, kelurahan dan desa se-Kabupaten Buol. Kupon tersebut diberi nama 'Bukti Relawan Naga Bonar' yang memuat foto pasangan calon nomor urut 2, identitas penerima uang, nomor registrasi kupon, dan nama koordinator kecamatan atau desa. Kupon itu dapat ditukarkan dengan uang sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 873 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buol Tahun 2024, tertanggal 3 sepanjang perolehan suara pasangan calon nomor urut 2. Selanjutnya, membatalkan penetapan Risharyudi Triwibowo-Mohammad Nasir Dj Daimaroto sebagai calon bupati dan wakil bupati Pilbup Kabupaten Buol berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 444 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Caton Bupati dan WakH Bupati Buol Tahun 2024 yang ditetapkan 22 September 2024.
Kemudian, meminta MK menetapkan perolehan suara Pilbup Kabupaten Buol dengan rincian pasangan nomor urut 1 Abdullah Batalipu-Adidjoyo Dauda (9.310 suara), pasangan calon nomor urut 3 Arianto Tamin Riuh-Muammar A Koloi (12.478 suara), pasangan nomor urut 4 Rusly Arip Umar-Abdullah Kawulusan (1.530 suara), dan Pemohon (29.063 suara).(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Aulia Nugraha Sutra Ashary selaku kuasa hukum Termohon saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 54/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Buol, pada Kamis (23/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:34 WIB
Dibaca: 992
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol Nomor Urut 2 Risharyudi Triwibowo-Mohammad Nasir Dj Daimaroto (Pihak Terkait) membantah adanya politik uang lewat pembagian kupon untuk mempengaruhi pemilih. Hal tersebut disampaikan Jamrin selaku kuasa hukum Pihak Terkait di Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti untuk Perkara Nomor 54/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dilaksanakan Panel 3 dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Kamis (23/1/2025).
Jamrin tegas membantah dalil terkait politik uang lewat pembagian kupon 'Bukti Relawan Naga Bonar' di 54 titik. Ia menyampaikan faktanya bahwa itu bukanlah kupon, melainkan pembagian Tanda Bukti Relawan kepada 54 orang di 14 tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 001 Desa Busak; TPS 001 Desa Dopalak; TPS 001 Desa Butukan; TPS 001 Desa Kodolagon; TPS 002 Kodolagon; TPS 001 Kelurahan Buol; TPS 001 Desa Taat; TPS 001 Desa Pokobo; TPS 001 Desa Guamonial; TPS 002 Desa Maniala; TPS 002 Desa Bukaan; TPS 001 Desa Ponipingan; TPS 001 Desa Taluan; TPS 003 Desa Winangun.
Dari 14 TPS tersebut, Pihak Terkait hanya unggul dari pasangan nomor urut 5, Mohammad Agris Dwi Putra Amran Batalipu-Djufrin DJ Mantao selaku Pemohon di lima TPS, yakni di TPS 001 Desa Dopalak, TPS 001 Kelurahan Buol, TPS 001 Desa Taat, TPS 001 Desa Pokobo, dan TPS 003 Desa Winangun.
"Pada prinsipnya Pihak Terkait membantah dengan tegas tentang narasi kupon. Bahwa Pihak Terkait tidak pernah membuat kupon sebagai alat tukar uang untuk pemenangan. Dalil Pemohon yang menyatakan 54 penerima kupon ternyata hanya terdapat di 14 TPS dari 276 TPS yang ada di Kabupaten Buol," ujar Jamrin di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
"Ternyata pemenangnya (di 14 TPS) adalah Pemohon, Pihak Terkait hanya memenangkan lima TPS," sambungnya.
Dalil Pemohon yang menyebut adanya politik uang dengan pembagian kupon merupakan tuduhan yang tidak jelas dan relevan terkait hasil perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 dan pasangan calon nomor urut 5. Selain itu, Pemohon juga tidak menjelaskan siapa, kapan, dan penerima kupon tersebut.
"Selanjutnya, bahwa terhadap sejumlah laporan di Bawaslu Kabupaten Buol yang didalilkan dalam permohonan Pemohon juga telah ditindaklanjuti, yang semuanya tidak memenuhi sebagai pelanggaran pidana atau tidak ditindaklanjuti," ujar Jamrin.
Kemudian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol sebagai Termohon lewat kuasa hukumnya, Aulia Nugraha Sutra Ashary menyampaikan bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan hingga kabupaten tidak ada keberatan dari saksi seluruh pasangan calon yang mempersoalkan selisih perolehan hasil suara. Dalil terkait keterlibatan dua ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga sudah dihentikan, karena bukan merupakan pelanggaran.
"Sehingga dengan adanya kajian dari Bawaslu Kabupaten Buol terhadap laporan yang dimaksud oleh Pemohon tersebut membuktikan tidak terdapat keterlibatan dua orang ketua KPPS TPS 004 Kelurahan Kali, Kecamatan Biau atas nama Irwan dan Ketua KPPS TPS 002 Kelurahan Kulango, Kecamatan Biau atas nama Sudarmin," ujar Aulia.
"Membuktikan tidak adanya keterlibatan jajaran Termohon dari komisioner hingga ad hoc terkait dengan tindakan money politic dan oleh sebab itu dalil Pemohon telah terbantahkan," sambungnya menegaskan.
Aulia juga menanggapi dalil yang menyebut adanya pembagian kupon Relawan Naga Bonar di 54 titik yang tersebar di 11 kecamatan. Dari 54 titik tersebut, KPU berhasil mendeteksi pembagiannya terjadi di 17 TPS di 13 desa, yakni Pihak Terkait unggul di lima TPS, sedangkan Pemohon unggul di 12 TPS.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Buol Karianto menyampaikan, Pemohon sebelumnya sudah pernah menyampaikan sejumlah laporan yang berkaitan dengan dugaan politik uang lewat pembagian kupon. Tiga laporan tersebut ditindaklanjuti dan dibahas bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Dihentikan karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran," ujar Karianto.
Baca juga: Menyoal Adanya Dugaan Politik Uang dalam Pilbup Buol
Diketahui, Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 5 pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Buol, Mohammad Agris Dwi Putra Amran Batalipu-Djufrin DJ Mantao yang mendalilkan politik uang oleh pasangan calon nomor urut 2 kepada pemilih dilakukan dengan membagikan kupon berjumlah puluhan ribu yang dibagikan ke seluruh kecamatan, kelurahan dan desa se-Kabupaten Buol. Kupon tersebut diberi nama 'Bukti Relawan Naga Bonar' yang memuat foto pasangan calon nomor urut 2, identitas penerima uang, nomor registrasi kupon, dan nama koordinator kecamatan atau desa. Kupon itu dapat ditukarkan dengan uang sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 873 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buol Tahun 2024, tertanggal 3 sepanjang perolehan suara pasangan calon nomor urut 2. Selanjutnya, membatalkan penetapan Risharyudi Triwibowo-Mohammad Nasir Dj Daimaroto sebagai calon bupati dan wakil bupati Pilbup Kabupaten Buol berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 444 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Caton Bupati dan WakH Bupati Buol Tahun 2024 yang ditetapkan 22 September 2024.
Kemudian, meminta MK menetapkan perolehan suara Pilbup Kabupaten Buol dengan rincian pasangan nomor urut 1 Abdullah Batalipu-Adidjoyo Dauda (9.310 suara), pasangan calon nomor urut 3 Arianto Tamin Riuh-Muammar A Koloi (12.478 suara), pasangan nomor urut 4 Rusly Arip Umar-Abdullah Kawulusan (1.530 suara), dan Pemohon (29.063 suara).(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina