Alfian Aronggear selaku kuasa hukum Pemohon perkara nomor 154/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Sarmi hadir pada sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK). Foto Humas/Ifa

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:52 WIB

Dibaca: 466

Pelanggaran TSM Tak Terbukti, Ambang Batas Tetap Ganjal PHPU Sarmi

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Nomor Urut 3, Agus Festus Moar dan Mustafa Arnold Muzakkar. Pengucapan Putusan Nomor 154/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar pada Rabu (5/2/205) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi tidak mengesampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai persyaratan ambang batas selisih perolehan suara. Ketentuan itu tak dikesampingkan karena Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah akan dalil-dalil permohonannya.

Di antara dalil-dalil permohonan yang dianggap tidak terbukti itu, termasuk pelanggaran money politics atau politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon. Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon,” jelas Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dalam pertimbangan putusan.

Adapun berdasarkan Pasal 158 yang dimaksud, syarat ambang batas selisih perolehan suara antara Pemohon dengan peraih suara terbanyak (Pihak Terkait) adalah 2 persen atau setara 434 sura.

Namun berdasarkan rekapitulasi perolehan hasil, Pemohon mendapat 1.353 suara. Sedangkan Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Nomor Urut 1, Dominggus Catue dan Jumriati memperoleh 13.521 suara. Dengan demikian, selisih di antara keduanya 12.168 suara atau menembus 56 persen. Karena itulah Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU ini.

“Menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” kata Daniel.


Baca juga:

Praktik Black Campaign dan Money Politics dalam Pilbup Sarmi

KPU Sarmi Tepis Isu Bertemu Calon Bupati


Sementara itu pada persidangan sebelumnya, yakni Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon dalam telah mendalilkan money politics atau politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kemudian Pemohon juga mendalilkan dugaan black campaign yang menurut Pemohon dilakukan Pihak Terkait terhadap Paslon lain, yakni Calon Bupati Sarmi Nomor Urut 1, Yanni. Kemudian di dalam permohonannya pula, Pemohon mendalilkan adanya praktik yang memanfaatkan pemuka agama untuk menyerukan masyarakat tidak memilih Paslon dengan agama tertentu.

Dari dalil-dalil permohonannya, Pemohon mengajukan petitum yang memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Sarmi tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Tahun 2024.


Penulis: Ashri Fadilla.

Editor: N. Rosi.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 154/PHPU.BUP-XXIII/2025